Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘smelter’

Screenshot_2015-12-07-15-52-29-1

Freeport McMoran,  Desember 2014

Judul di atas adalah keinginan sejak lama, dan semakin memuncak setelah munculnya kegaduhan kasus ‘papa minta pulsa’. Berikut ini adalah rangkuman dan opini terhadap perundang-undangan dan pemberitaan di media massa, yang berkaitan dengan PT. Freeport Indonesia (PTFI)

Pada awalnya hanyalah keinginan supaya negeri yang kaya akan sumberdaya alam ini bisa mempunyai institusi yang mampu mengeksploitasi, mengelola dan memanfaatkan hasilnya, sendiri. Tentu, termasuk dalam hal ini adalah mampu mengelola dengan lebih efisien dan menguntungkan bagi bangsa sendiri, dibanding bila dikelola oleh asing. Adanya batas waktu Kontrak Karya tentulah salah satunya dimaksudkan supaya suatu saat bangsa ini bisa mengelolanya sendiri.

Mengetahui bahwa masa kontrak segera habis, tahun 2021, dan melihat sendiri di lapangan bahwa bangsa kita memang mampu secara teknis, finansial dan managerial, baik individual maupun kerja kelompok, bahkan banyak yang lebih ‘jago’ dibanding para ahli asing, maka STOP FREEPORT semakin ingin segera terwujud. Bagaimana caranya?

Nah, soal cara ini sebetulnya tidak rumit, biarkan saja waktu berjalan hingga habis masa kontraknya dan, selesai. Stop, jangan diperpanjang. Itu maunya, namun susah ternyata, karena ekses berbagai regulasi justru bisa menjerat leher kita sendiri.

UU Minerba No.4 tahun 2009 dan berbagai turunannya adalah pangkal permasalahan. UU ini sendiri sebetulnya dimaksudkan utk menaikkan nilai tambah bahan tambang dengan cara melakukan proses lebih lanjut setelah penambangan dilakukan, yaitu proses Pengolahan dan Permurnian seperti diamanatkan dalam UU Minerba No. 4 tahun 2009.

Supaya lebih jelas melihat keterkaitan antara UU 4/2009 dengan kerepotan dalam masalah perpanjangan Kontrak Karya PTFI (PT. Freeport Indonesia), perlu disampaikan dulu kronologis munculnya regulasi tersebut dan implikasinya.

1. KK PTFI Perpanjangan-1 tahun 1991
– tidak ada kewajiban peningkatan nilai tambah (pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri)
–  Pasal 24 Kewajiban divestasi terdiri dari dua tahap, yaitu:
Tahap 1: melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36% dalam 10 tahun pertama sejak 1991
Tahap 2: mulai 2001, PTFI harus melepas sahamnya sebesar 2% per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51%.

2. UU Minerba No. 4 tahun 2009
Kewajiban melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian

3. PP No. 23 tahun 2010 ttg Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
– Bab VIII ttg Peningkatan Nilai Tambah (kewajiban pengolahan/pemurnian)
– Bab XIV Ketentuan Peralihan (KK tetap berlaku)

4. Permen ESDM No. 7 tahun 2012 ttg Peningkatan Nilai Tambah
– Pasal 25: melakukan Pengolahan DAN/ATAU Pemurnian
– Lampiran: Cu > 99%, Au > 99%

5. PP No. 24 tahun 2012 ttg Perubahan ke-1 PP No. 23 tahun 2010
Pemegang IUP (bukan KK) wajib divestasi 51% pada tahun ke-10

6. Permen ESDM No. 1 tahun 2014 ttg Peningkatan Nilai Tambah
Lampiran: Pengolahan Cu > 15% (Freeport lolos)

7. PP No. 1 tahun 2014 ttg Perubahan ke-2 PP No. 23 tahun 2010
– psl 112 no 1. : KK tetap berlaku hingga habis masa berlakunya
– psl 112 no 2. : bila blm perpanjangan ke-1 dan/ atau ke-2, DAPAT diperpanjang menjd IUP Perpanjangan
– psl 112 no. 3 : wajib mengutamakan kepentingan dalam negeri
– psl 112C no. 1. : Wajib melakukan Pemurnian di dlm negeri

8. PP No. 77 tahun 2014 ttg Perubahan ke-3 PP No. 23 tahun 2010
– KK tetap berlaku hingga habis masa berlakunya
– psl 112d no. 2a: divestasi 20%

Membaca rentetan aturan hukum pertambangan dalam kaitannya dengan PTFI di atas, rasanya seperti menjerat leher sendiri, karena ternyata tidak mudah melaksanakannya berhubung banyak kontradiksi atau kejanggalan di dalamnya, misalnya:

  1. Divestasi hingga 51% seperti yang diamanatkan Kontrak Karya Perpanjangan ke -1 tidak juga dipenuhi oleh PTFI hingga saat ini. Mengapa?
  2. UU Minerba No. 4 tahun 2009 mewajibkan pengolahan dan pemurnian, sedangkan PP No. 1 tahun 2014 menyatakan bahwa KK, yang tidak ada kewajiban menaikkan nilai tambah di dlmnya, tetap berlaku hingga habis masa kontrak.
  3. UU Minerba No. 4 tahun 2009 tidak menyebutkan batas minimum kadar masing-masing logam yang diijinkan untuk ekspor setelah melewati proses pengolahan/pemurnian. Tidak bisa dijadikan rujukan untuk dilaksanakan.
  4. PP No. 23 tahun 2010 memastikan KK tetap berlaku. Sehingga Freeport dan Newmont merasa tidak terkena kewajiban menjalankan UU Minerba No. 4 tahun 2009.
  5. Permen ESDM No. 7 tahun 2012 diharapkan sebagai aturan pelaksanaan untuk melaksanakan UU Minerba No. 4 tahun 2009 karena sudah ada batas minimum kadar masing-masing logam yang diijinkan untuk ekspor setelah melewati proses pengolahan/pemurnian, yaitu 99%. Namun bila PP ini dijalankan, maka bisa diduga bahwa semua pertambangan mineral logam akan tutup karena tidak satupun perusahaan tambang di Indonesia telah melakukan pengolahan/pemurnian semua bijihnya hingga menghasilkan kadar logam 99%. Gegabah dan mengapa baru 2012 Permen keluar (3 tahun)?
  6. Permen ESDM No. 1 tahun 2014 mengubah batas minimum kadar masing-masing logam yang diijinkan untuk ekspor, contoh: Cu > 15%, NPI Ni > 4%. Perubahan batas kadar Cu ini menyelamatkan Freeport karena kadar Cu dalam konsentrat hasil pengolahan (mengandung Au dan Ag) sudah di atas 15%, sehingga tetap bisa melakukan ekspor konsentrat. Itupun tanpa ketentuan batas minimum kadar emas di dalamnya. Namun untuk pertambangan nikel, yang umumnya pengusaha nasional (hanya Vale yang pershn asing), sangat mematikan, mengingat belum adanya smelter  yang bersedia mengolah/memurnikan bijih nikel produksi pertambangan lokal, selain Vale dan Antam yang hanya mampu untuk memurnikan bijih dari tambangnya sendiri.
  7.  Mengapa kewajiban divestasi 51% dalam KK, diubah pemerintah menjadi hanya 20% dalam PP No. 77 tahun 2014? Yang sangat menyedihkan, hasil negosiasi hanya mewajibkan Freeport divestasi 30%.

Saat ini sebanyak 90,64% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36%  dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Menurut penulis, pemerintah saat ini sedang menerima buah simalakama, karena:

  1. Mewajibkan PTFI membangun smelter ini akan ‘menjerat’ Pemerintah untuk memberikan ijin Perpanjangan ke-2 Kontrak Karya PTFI dengan alasan besarnya investasi yang harus digelontorkan dan payback period yang melewati masa selesainya Kontrak Karya (2021). Freeport tentu sangat sadar bahwa seluruh aset akan dibeli pemerintah bila Kontrak Karya tidak diperpanjang dan ini akan jadi beban finansial negara.
  2. Di sisi lain, membiarkan PTFI ekspor konsentrat (hasil Pengolahan) tanpa melakukan Pemurnian (membangun smelter) untuk meningkatkan nilai tambah, jelas akan menguras sumberdaya alam dan merugikan NKRI.
Kedua pilihan di atas akan menguntungkan PTFI dan merugikan NKRI, sehingga Freeport tidak merasa perlu mengambil jalan ‘arbitrase‘  (seperti Newmont) ketika royalti dinaikkan dan pembangunan smelter diwajibkan, karena memang masih MENGUNTUNGKAN. Selain hal itu, Kontrak Karya dalam beberapa regulasi di atas, tetap dinyatakan berlaku, sehingga kalaupun terpaksa diambil jalan arbitrase, PTFI cukup percaya diri untuk memenangkannya.

Berikut ini adalah hasil renegosiasi KK antara pemerintah RI dengan PTFI yang selintas terlihat menguntungkan RI. Betulkah demikian?

Hasil Renegosiasi Pemerintah dan PTFI
Klausul                                              Sebelumnya          Kesepakatan.
1. Luas Lahan                                  212.950 ha              125.000 ha
2. Pembangunan smelter            Tak bersedia         Bersedia
3. Divestasi Saham                           51 %                      30 %
4. Perpanjangan Kontrak               2021                      2041
5. Pemenuhan kandungan lokal  100 %                    100 %
6. Royalti                                              1 %                         3,75 %

Banyak pihak mengatakan bahwa keuntungan negara yang diperoleh dari Royalti akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dari perolehan pajak PTFI. Demikian juga dengan pengurangan luas Kontrak Karya, tidak akan menambah keuntungan negara, berhubung wilayah yang dilepas pasti bukanlah lokasi cadangan tembaga/emas, melainkan wilayah pendukung saja. Tentang pemenuhan kandungan lokal, ini sudah diingatkan oleh Direktorat Jendral Pertambangan Umum sejak awal tahun 2000an kepada para kontraktor asing, bahkan penulis pernah turut menghadiri seminarnya, namun selalu ada alasan untuk menundanya. Pada umumnya disebabkan oleh kualitas barang dan jasa yang tak memenuhi persyaratan teknis atau keselamatan. Kesediaan PTFI untuk membangun smelter sebagai bentuk pemenuhan UU akan menguntungkan PTFI dan NKRI. Namun bangsa ini jelas akan dirugikan dengan divestasi yang hanya sebesar 30%, dibanding kewajiban Kontrak Karya yang mewajibkan divestasi 51%; juga perpanjangan Kontrak Karya hingga 2041, dari yang seharusnya cukup hanya sampai 2021.

Sepertinya para ahli hukum kita perlu mengevaluasinya lebih dalam, sehingga bisa ditemukan celah hukum yang memungkinkan untuk tidak memperpanjang kontrak PTFI, namun tanpa dampak hukum yang merugikan bangsa ini.

Setelah Inalum, kemudian blok Mahakam, maka kini saatnya Grasberg dan sekitarnya menjadi milik bangsa Indonesia, untuk kemakmuran rakyatnya.

_______________

Cadangan Emas (Au) berdasar data akhir 2014 di atas:
  • Grasberg: Au: 179 mm @ 1.06 ppm = 189,740 kg
  • Grasberg Block Cave: Au: 1012 mm @ 0.77 ppm = 779,240 kg
  • DOZ: Au: 146 mm @ 0.69 ppm = 100,740 kg
  • Big Gossan: Au: 54 mm @ 0.99 ppm = 53,460 kg
  • DMLZ: Au: 472 mm @ 0.71 ppm = 335,120 kg
  • Kucing Liar: Au: 406 ppm @ 1.07 ppm = 434,420 kg

    Total Emas (Au): 1,892,720 kg

Daftar Pustaka:
  1. Pro Kontra Kewajiban Divestasi Perusahaan Tambang dengan Terbitnya PP No. 24 Tahun 2012
  2. Mengapa Freeport ribut?
  3. Refleksi akhir tahun 2023 tentang Pertambangan
  4. PMA selamat, anak sendiri sekarat
  5. Enam poin kesepakatan renegosiasi Kontrak Karya dengan Freeport

Read Full Post »

Tulisan ini telah dimuat di http://pedomannews.com/umum/26532-pma-selamat-anak-sendiri-sekarat

Kekhawatiran penulis atas ketidak-adilan dalam pemberlakuan UU Minerba No. 4/2009 seperti yang telat dimuat di media berita elektronik PedomanNews.com, 29 Desember 2013 http://pedomannews.com/umum/26171-refleksi-akhir-tahun-2013-tentang-pertambangan  memunculkan pertanyaan: Apa yang dipikirkan pemerintah saat membuat UU Minerba No. 4/2009?

Penulis meyakini bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM, tentunya sudah sangat menyadari bahwa UU yang punya niat mulia untuk kepentingan bangsa ini akan berdampak serius terhadap semua aktifitas industri pertambangan yang terkait dengan UU ini, termasuk Kontrak Karya Freeport dan Newmont yang selama ini melakukan ekspor konsentrat tembaga, dengan emas dan perak yang terkandung di dalamnya. Berbagai ketentuan hukum diterbitkan pemerintah sejak diberlakukannya UU No. 4/2009 ini, dan juga telah dilakukannya berbagai negosiasi pemerintah dengan Freeport dan Newmont baik ditingkat eksekutif maupun legislatif; namun tetap kedua perusahaan tambang raksasa dunia ini tidak bergeming dan tanpa satupun dokumen rencana pembangunan smelter, yang berguna untuk memurnikan bijih hasil penambangannya, diserahkan ke pemerintah. Bahkan hingga akhir tahun 2013 pun masih simpang-siur tentang kesediaan mereka untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia ini.

Ironisnya, justru pertambangan mineral nasional kecil-menengah yang bergerak digolongan mineral bernilai menengah, seperti nikel, bauksit, mangan dll justru sudah bergelimpangan, tutup dan melakukan phk ribuan karyawan karena tak tersedianya smelter atau tak mampu membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil produksinya. Sudah sedemikian rendahnyakah kewibawaan pemerintah di mata para pengusaha tambang AS ini?

Lima tahun Undang-Undang Minerba telah diundangkan hanya untuk dilecehkan perusahaan multi-nasional asing, sedangkan UU No. 4/2009 Pasal 107 telah menyatakan secara jelas bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi WAJIB melakukan PEMURNIAN selambat-lambatnya 5 tahun sejak diberlakukannya UU ini. Alih-alih melaksanakan UU ini secara konsisten secara berkeadilan, pemerintah malahan menyelamatkan pengusaha asing untuk melakukan ekspor harta kekayaan bernilai mahal, yaitu emas, perak dan tembaga.

Dalam Lampiran Permen ESDM No. 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dinyatakan bahwa kadar minimum mineral yang boleh diekspor setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian untuk emas, tembaga, perak adalah diatas 99%. Ternyata oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 1/2014, syarat ekspor untuk mineral tembaga diturunkan menjadi 15%, setelah melalui proses pengolahan, tanpa perlu proses pemurnian. Maka Freeport/Newmont, yang seharusnya gagal ekspor bila ketentuan kadar 99% diterapkan, menjadi lolos ekspor karena memang sudah melakukan pengolahan bijih tembaga hingga kadar Cu melewati batas kadar 15%. Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang juga berada dalam konsentrat dan turut terangkut keluar dari negeri ini? Yah selamat jalan saja, karena yang menjadi pembatas ekspor untuk bijih Tembaga hanya kadar tembaga setelah pengolahan (bukan pemurnian seperti yang diamanatkan UU No. 4/2009), setidaknya hingga tahun 2017.
Produk akhir tambang Freeport dan Newmont di Indonesia adalah konsentrat, berupa bubuk batuan yang mengandung tembaga, emas dan perak. Menurut Laporan Tahunan FCX 2012 (bisa diunduh dari internet), total penjualan Freeport Indonesia di tahun 2012 untuk emas adalah 915.000 ounce (1 ounce = 31.1 gram) dengan harga $1.664/ounce Au atau senilai $ 1.522.560.000 dan tembaga sebesar 716 juta pound, seharga $3,58/pound Cu atau $2.563.280.000. Untuk total penjualan perak yang terdapat dalam ekspor konsentrat, tidak ditemukan dalam laporan tahunan 2012 ini. Prediksi penjualan di akhir tahun 2013 untuk emas adalah 1,2 juta ounce dan 1,1 milyar pound tembaga. Dengan lolosnya Freeport dan Newmont mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan maka masih lenyap jugalah trilyunan rupiah dari negeri ini hingga 2017 nanti tanpa penambahan nilai yang bisa dinikmati oleh bangsa kita. Yakinkah kita bahwa ketentuan hukum ini akan ditegakkan pada tahun 2017? Semoga saja perubahan politik setelah pemilu 2014 akan lebih berpihak pada bangsa kita tercinta.

Pukat harimau dilarang karena menjaring ikan besar dengan korban ikan kecil maka UU Minerba ini untuk menjaring ikan kecil demi menyelamatkan ikan besar. Sebagai penutup, menarik untuk mengutip ulang pernyataan Simon Sembiring tentang lolosnya Freeport dan Newmont, bekas dirjen Pertambangan Umum: “Tindakan kompromi ini tentu menghilangkan kedaulatan negara. SBY melanggar UU Minerba,” tuturnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Senin (30/12).

Read Full Post »

Harga Nickel LME

Harga Nickel LME

Tulisan yang tayang di media berita elektronik ini, http://pedomannews.com/umum/26171-refleksi-akhir-tahun-2013-tentang-pertambangan telah mengalami pembaruan di paragraf akhir.

Negara kita tidak lagi mengijinkan ekspor mineral dalam bentuk bijih (masih berupa batu/tanah) tanpa melalui pengkayaan mineral, atau lebih jelasnya, tanpa pengolahan lebih lanjut sehingga kadar mineral relatif meningkat hingga mencapai persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena telah disisihkannya mineral ikutan lainnya. Ini pesan utama dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Permen Pertambangan No. 7/2012.

Tidak ada yang salah dalam UU ini, bahkan telah beberapa kali dimuat di media cetak bahwa asosiasi pengusaha pertambanganpun turut mendukung isi UU ini, yang terkandung maksud luhur di dalamnya, khususnya dalam klausul ‘menimbang’ yaitu: untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Pertambangan mineral nikel, emas, tembaga, timah, besi mangan, timbal dan mineral lainnya (ada 14 mineral), adalah yang menjadi sasaran utama UU ini, tidak termasuk batubara berkalori tinggi yang dianggap tidak lagi perlu dikayakan kandungan kalorinya sehingga diijinkan untuk langsung ekspor.

Persoalan mulai muncul ketika langkah-langkah penetapan UU mulai dijalankan, mulai dengan program Clean and Clear, kemudian penerapan Kuota Ekspor yang pengurusannya melibatkan dua kementrian, yaitu Pertambangan dan Perdagangan, pajak ekspor mineral yang mencapai 20%, dan yang terakhir adalah tersedianya pabrik pengolahan dan pemurnian produk tambang (smelter).

Clean and Clear
Clean and Clear adalah program direktorat pertambangan untuk mengklarifikasi bahwa semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati tidak bermasalah secara hukum. Hal utama yang menjadi perhatian adalah status hukum lahan, misalnya tumpang-tindih atau sengketa lahan. Dengan banyaknya IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda, khusunya IUP batubara di Kalimantan dan nikel di Sulawesi, usaha dirjen Pertambangan dengan program ini patut didukung, untuk mencegah terjadinya sengketa lahan. Mengingat ketidak-siapan daerah dalam memgelola database status lahan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti pertambangan, kehutanan, pertanian, lingkungan hidup tata-kota dll., sehingga sudah seharusnyalah ada instansi pemerintah yang memgambil alih kebutuhan ini. Dirjen Pertambangan sudah memulainya dengan konsep GISnya sejak tahun 1990an dan cukup efektif dalam mengelola KK(Kontrak Karya) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Kuota Produksi
Berdasar status Clean and Clear, Laporan Eksplorasi dan Feasibility Study yang telah dilakukan perusahaan tambang maka Direktorat Pertambangan memberikan rekomendasi kuota produksi sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 4/ 2009 dan diserahkan ke departemen Perdagangan untuk memperoleh Ijin Ekspor Terbatas. Untuk proses ini bisa membutuhkan waktu hingga 3 bulan karena kekurangan tenaga-kerja du instansi terkait. Perhitungan keekonomian tambang jelas akan bermasalah karena perencanaan tambang harus dirubah sesuai dengan kuota produksi yang seringkali lebih kecil daripada perencanaan ‘cashflow’ yang dibuat oleh pengusaha saat mengajukan IUP.

Pajak ekspor mineral 20%
Dalam UU No. 7 telah ditetapkan bahwa pajak ekspor dikenakan terhadap mineral sebesar 20%. Ini menjadi persoalan pengusahaan tambang, khususnya nickel yang pernah mencapai harga $27.000 per ton di LME (London Metal Exxhange) pada bulan Februari 2011 dan terus menurun hingga tak lebih dari $15.000 per ton selama semester dua tahun ini, apalagi ditambah 20% pajak.

Smelter
Benar bahwa pemerintah memang tidak mewajibkan pemilik IUP harus membangun smelter, melainkan bisa bekerjasama dengan pemilik smelter dalam negeri lainnya. Namun, dimana smelter nikel, emas, aluminium di Indonesia saat ini? Kalaupun ada, itu milik perusahaan-perusahaan besar saja, seperti Inco, Aneka Tambang, Freeport. Bagaimana dengan perusahaan tambang skala kecil-menengah? Membangun smelter, termasuk pembangkit listrik di dalamnya, adalah entitas bisnis yang berbeda dengan usaha penambangan. Mengapa pemerintah tidak membangun smelter untuk menampung bijih produksi tambang-tambang yang telah diberinya ijin IUP selama ini untuk berproduksi?

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang smelter ini adalah:

  • Proyek hilir pertambangan padat modal dengan marjin keuntungan rendah sehingga dibutuhkan waktu pengembalian modal yang cukup lama, bahkan bisa melebihi umur tambang yang dimilikinya
  • Membutuhkan pembangkit listrik yang juga padat modal, bahkan bisa melebihi nilai IUP itu sendiri, apalagi dilingkungan pertambangan yang biasa berada di lokasi terpencil
  • untuk membangun smelter skala kecil seperti yang berbahan mentah nikel, dibutuhkan waktu 18 bulan, sementara untuk smelter skala menengah ke atas membutuhkan waktu 2-3 tahun
  • Dibutuhkan pasokan bahan tambang (bijih) yang cukup sehingga smelter bisa bekerja dalam kapasitas optimal, sesuai cash flow yang direncanakan.

Harian Kompas, 28 Desember 2013, memuat kesanggupan 253 perusahaan tambang untuk mematuhi Pakta Integritas, yang termasuk di dalamnya kesanggupan perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pada akhir tahun 2012, banyak dimuat media bahwa dirjen Pertambangan menyatakan 154 perusahaan telah menyerahkan proposal pembangunan smelter. Banyak pengusaha pertambangan hanya tersenyum sinis dengan ekspos pejabat pertambangan tentang hal di atas mengingat kompleksitas pembangunan smelter.

Betulkah angka-angka tersebut di atas? Cobalah data tersebut diperinci lebih lanjut untuk mengetahui status kelanjutan proposal tersebut. Berapa persen realisasi kemajuan pembangunannya? Mengapa pejabat pertambangan sudah cukup senang hanya dengan proposal saja?

Amanat UU No. 4 tahun 2009 patut dan harus kita dukung. Lalu bagaimana dengan pengangguran, yang menurut asosiasi pertambangan sudah mencapai puluhan ribu orang, akibat tutupnya industri pertambangan? Bagaimana komitmen pemerintah untuk melindungi usaha kecil-menengah? Freeport dan Newmont sudah menyatakan bahwa awal 2014 akan menutup usahanya bila tidak tersedia smelter di Indonesia.

Mengingat Menteri Pertambangan Jero Wacik pernah mengatakan bahwa prioritas utama sasaran UU No. 7/2009 adalah perusahaan kecil karena lebih mudah diatur, sedangkan perusahaan besar seperti Freeport atau Newmont adalah prioritas berikutnya, maka muncul praduga apakah ini berarti akan mengalahkan yang kecil dan membela yang besar? Bukti kecurigaan ini mulai tampak ketika wacana menurunkan batas ‘peningkatan nilai tambah’ (pengkayaan) mineral akan diturunkan. Seperti diketahui bahwa Freeport/Newmont telah melakukan pengolahan di lokasi tambangnya namun tidak mampu memenuhi target persentase pengkayaan mineral emas, perak dan tembaga sebesar 99% seperti yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 7/2012. Mari kita tunggu seberapa serius pemerintah menjalankan UU dan PerMennya di tahun politik 2014. Apakah akan melindungi MNC seperti Newmont dan Freeport, dan membunuh usaha kecil-menengah, yang anaknya sendiri, atau tegar menegakkan amanah UU untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara BERKEADILAN?

Read Full Post »