Feeds:
Pos
Komentar

Archive for the ‘Opini’ Category

Tulisan ini telah dimuat di http://pedomannews.com/umum/26532-pma-selamat-anak-sendiri-sekarat

Kekhawatiran penulis atas ketidak-adilan dalam pemberlakuan UU Minerba No. 4/2009 seperti yang telat dimuat di media berita elektronik PedomanNews.com, 29 Desember 2013 http://pedomannews.com/umum/26171-refleksi-akhir-tahun-2013-tentang-pertambangan  memunculkan pertanyaan: Apa yang dipikirkan pemerintah saat membuat UU Minerba No. 4/2009?

Penulis meyakini bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM, tentunya sudah sangat menyadari bahwa UU yang punya niat mulia untuk kepentingan bangsa ini akan berdampak serius terhadap semua aktifitas industri pertambangan yang terkait dengan UU ini, termasuk Kontrak Karya Freeport dan Newmont yang selama ini melakukan ekspor konsentrat tembaga, dengan emas dan perak yang terkandung di dalamnya. Berbagai ketentuan hukum diterbitkan pemerintah sejak diberlakukannya UU No. 4/2009 ini, dan juga telah dilakukannya berbagai negosiasi pemerintah dengan Freeport dan Newmont baik ditingkat eksekutif maupun legislatif; namun tetap kedua perusahaan tambang raksasa dunia ini tidak bergeming dan tanpa satupun dokumen rencana pembangunan smelter, yang berguna untuk memurnikan bijih hasil penambangannya, diserahkan ke pemerintah. Bahkan hingga akhir tahun 2013 pun masih simpang-siur tentang kesediaan mereka untuk mematuhi ketentuan hukum di Indonesia ini.

Ironisnya, justru pertambangan mineral nasional kecil-menengah yang bergerak digolongan mineral bernilai menengah, seperti nikel, bauksit, mangan dll justru sudah bergelimpangan, tutup dan melakukan phk ribuan karyawan karena tak tersedianya smelter atau tak mampu membangun smelter untuk mengolah dan memurnikan hasil produksinya. Sudah sedemikian rendahnyakah kewibawaan pemerintah di mata para pengusaha tambang AS ini?

Lima tahun Undang-Undang Minerba telah diundangkan hanya untuk dilecehkan perusahaan multi-nasional asing, sedangkan UU No. 4/2009 Pasal 107 telah menyatakan secara jelas bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi WAJIB melakukan PEMURNIAN selambat-lambatnya 5 tahun sejak diberlakukannya UU ini. Alih-alih melaksanakan UU ini secara konsisten secara berkeadilan, pemerintah malahan menyelamatkan pengusaha asing untuk melakukan ekspor harta kekayaan bernilai mahal, yaitu emas, perak dan tembaga.

Dalam Lampiran Permen ESDM No. 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral, dinyatakan bahwa kadar minimum mineral yang boleh diekspor setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian untuk emas, tembaga, perak adalah diatas 99%. Ternyata oleh pemerintah melalui Permen ESDM No. 1/2014, syarat ekspor untuk mineral tembaga diturunkan menjadi 15%, setelah melalui proses pengolahan, tanpa perlu proses pemurnian. Maka Freeport/Newmont, yang seharusnya gagal ekspor bila ketentuan kadar 99% diterapkan, menjadi lolos ekspor karena memang sudah melakukan pengolahan bijih tembaga hingga kadar Cu melewati batas kadar 15%. Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang juga berada dalam konsentrat dan turut terangkut keluar dari negeri ini? Yah selamat jalan saja, karena yang menjadi pembatas ekspor untuk bijih Tembaga hanya kadar tembaga setelah pengolahan (bukan pemurnian seperti yang diamanatkan UU No. 4/2009), setidaknya hingga tahun 2017.
Produk akhir tambang Freeport dan Newmont di Indonesia adalah konsentrat, berupa bubuk batuan yang mengandung tembaga, emas dan perak. Menurut Laporan Tahunan FCX 2012 (bisa diunduh dari internet), total penjualan Freeport Indonesia di tahun 2012 untuk emas adalah 915.000 ounce (1 ounce = 31.1 gram) dengan harga $1.664/ounce Au atau senilai $ 1.522.560.000 dan tembaga sebesar 716 juta pound, seharga $3,58/pound Cu atau $2.563.280.000. Untuk total penjualan perak yang terdapat dalam ekspor konsentrat, tidak ditemukan dalam laporan tahunan 2012 ini. Prediksi penjualan di akhir tahun 2013 untuk emas adalah 1,2 juta ounce dan 1,1 milyar pound tembaga. Dengan lolosnya Freeport dan Newmont mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan maka masih lenyap jugalah trilyunan rupiah dari negeri ini hingga 2017 nanti tanpa penambahan nilai yang bisa dinikmati oleh bangsa kita. Yakinkah kita bahwa ketentuan hukum ini akan ditegakkan pada tahun 2017? Semoga saja perubahan politik setelah pemilu 2014 akan lebih berpihak pada bangsa kita tercinta.

Pukat harimau dilarang karena menjaring ikan besar dengan korban ikan kecil maka UU Minerba ini untuk menjaring ikan kecil demi menyelamatkan ikan besar. Sebagai penutup, menarik untuk mengutip ulang pernyataan Simon Sembiring tentang lolosnya Freeport dan Newmont, bekas dirjen Pertambangan Umum: “Tindakan kompromi ini tentu menghilangkan kedaulatan negara. SBY melanggar UU Minerba,” tuturnya seperti yang dilansir harian Kontan, Jakarta, Senin (30/12).

Read Full Post »

Harga Nickel LME

Harga Nickel LME

Tulisan yang tayang di media berita elektronik ini, http://pedomannews.com/umum/26171-refleksi-akhir-tahun-2013-tentang-pertambangan telah mengalami pembaruan di paragraf akhir.

Negara kita tidak lagi mengijinkan ekspor mineral dalam bentuk bijih (masih berupa batu/tanah) tanpa melalui pengkayaan mineral, atau lebih jelasnya, tanpa pengolahan lebih lanjut sehingga kadar mineral relatif meningkat hingga mencapai persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena telah disisihkannya mineral ikutan lainnya. Ini pesan utama dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Permen Pertambangan No. 7/2012.

Tidak ada yang salah dalam UU ini, bahkan telah beberapa kali dimuat di media cetak bahwa asosiasi pengusaha pertambanganpun turut mendukung isi UU ini, yang terkandung maksud luhur di dalamnya, khususnya dalam klausul ‘menimbang’ yaitu: untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.

Pertambangan mineral nikel, emas, tembaga, timah, besi mangan, timbal dan mineral lainnya (ada 14 mineral), adalah yang menjadi sasaran utama UU ini, tidak termasuk batubara berkalori tinggi yang dianggap tidak lagi perlu dikayakan kandungan kalorinya sehingga diijinkan untuk langsung ekspor.

Persoalan mulai muncul ketika langkah-langkah penetapan UU mulai dijalankan, mulai dengan program Clean and Clear, kemudian penerapan Kuota Ekspor yang pengurusannya melibatkan dua kementrian, yaitu Pertambangan dan Perdagangan, pajak ekspor mineral yang mencapai 20%, dan yang terakhir adalah tersedianya pabrik pengolahan dan pemurnian produk tambang (smelter).

Clean and Clear
Clean and Clear adalah program direktorat pertambangan untuk mengklarifikasi bahwa semua Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati tidak bermasalah secara hukum. Hal utama yang menjadi perhatian adalah status hukum lahan, misalnya tumpang-tindih atau sengketa lahan. Dengan banyaknya IUP yang telah diterbitkan oleh Pemda, khusunya IUP batubara di Kalimantan dan nikel di Sulawesi, usaha dirjen Pertambangan dengan program ini patut didukung, untuk mencegah terjadinya sengketa lahan. Mengingat ketidak-siapan daerah dalam memgelola database status lahan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti pertambangan, kehutanan, pertanian, lingkungan hidup tata-kota dll., sehingga sudah seharusnyalah ada instansi pemerintah yang memgambil alih kebutuhan ini. Dirjen Pertambangan sudah memulainya dengan konsep GISnya sejak tahun 1990an dan cukup efektif dalam mengelola KK(Kontrak Karya) maupun PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Kuota Produksi
Berdasar status Clean and Clear, Laporan Eksplorasi dan Feasibility Study yang telah dilakukan perusahaan tambang maka Direktorat Pertambangan memberikan rekomendasi kuota produksi sebagai bentuk pelaksanaan UU No. 4/ 2009 dan diserahkan ke departemen Perdagangan untuk memperoleh Ijin Ekspor Terbatas. Untuk proses ini bisa membutuhkan waktu hingga 3 bulan karena kekurangan tenaga-kerja du instansi terkait. Perhitungan keekonomian tambang jelas akan bermasalah karena perencanaan tambang harus dirubah sesuai dengan kuota produksi yang seringkali lebih kecil daripada perencanaan ‘cashflow’ yang dibuat oleh pengusaha saat mengajukan IUP.

Pajak ekspor mineral 20%
Dalam UU No. 7 telah ditetapkan bahwa pajak ekspor dikenakan terhadap mineral sebesar 20%. Ini menjadi persoalan pengusahaan tambang, khususnya nickel yang pernah mencapai harga $27.000 per ton di LME (London Metal Exxhange) pada bulan Februari 2011 dan terus menurun hingga tak lebih dari $15.000 per ton selama semester dua tahun ini, apalagi ditambah 20% pajak.

Smelter
Benar bahwa pemerintah memang tidak mewajibkan pemilik IUP harus membangun smelter, melainkan bisa bekerjasama dengan pemilik smelter dalam negeri lainnya. Namun, dimana smelter nikel, emas, aluminium di Indonesia saat ini? Kalaupun ada, itu milik perusahaan-perusahaan besar saja, seperti Inco, Aneka Tambang, Freeport. Bagaimana dengan perusahaan tambang skala kecil-menengah? Membangun smelter, termasuk pembangkit listrik di dalamnya, adalah entitas bisnis yang berbeda dengan usaha penambangan. Mengapa pemerintah tidak membangun smelter untuk menampung bijih produksi tambang-tambang yang telah diberinya ijin IUP selama ini untuk berproduksi?

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang smelter ini adalah:

  • Proyek hilir pertambangan padat modal dengan marjin keuntungan rendah sehingga dibutuhkan waktu pengembalian modal yang cukup lama, bahkan bisa melebihi umur tambang yang dimilikinya
  • Membutuhkan pembangkit listrik yang juga padat modal, bahkan bisa melebihi nilai IUP itu sendiri, apalagi dilingkungan pertambangan yang biasa berada di lokasi terpencil
  • untuk membangun smelter skala kecil seperti yang berbahan mentah nikel, dibutuhkan waktu 18 bulan, sementara untuk smelter skala menengah ke atas membutuhkan waktu 2-3 tahun
  • Dibutuhkan pasokan bahan tambang (bijih) yang cukup sehingga smelter bisa bekerja dalam kapasitas optimal, sesuai cash flow yang direncanakan.

Harian Kompas, 28 Desember 2013, memuat kesanggupan 253 perusahaan tambang untuk mematuhi Pakta Integritas, yang termasuk di dalamnya kesanggupan perusahaan tambang untuk memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pada akhir tahun 2012, banyak dimuat media bahwa dirjen Pertambangan menyatakan 154 perusahaan telah menyerahkan proposal pembangunan smelter. Banyak pengusaha pertambangan hanya tersenyum sinis dengan ekspos pejabat pertambangan tentang hal di atas mengingat kompleksitas pembangunan smelter.

Betulkah angka-angka tersebut di atas? Cobalah data tersebut diperinci lebih lanjut untuk mengetahui status kelanjutan proposal tersebut. Berapa persen realisasi kemajuan pembangunannya? Mengapa pejabat pertambangan sudah cukup senang hanya dengan proposal saja?

Amanat UU No. 4 tahun 2009 patut dan harus kita dukung. Lalu bagaimana dengan pengangguran, yang menurut asosiasi pertambangan sudah mencapai puluhan ribu orang, akibat tutupnya industri pertambangan? Bagaimana komitmen pemerintah untuk melindungi usaha kecil-menengah? Freeport dan Newmont sudah menyatakan bahwa awal 2014 akan menutup usahanya bila tidak tersedia smelter di Indonesia.

Mengingat Menteri Pertambangan Jero Wacik pernah mengatakan bahwa prioritas utama sasaran UU No. 7/2009 adalah perusahaan kecil karena lebih mudah diatur, sedangkan perusahaan besar seperti Freeport atau Newmont adalah prioritas berikutnya, maka muncul praduga apakah ini berarti akan mengalahkan yang kecil dan membela yang besar? Bukti kecurigaan ini mulai tampak ketika wacana menurunkan batas ‘peningkatan nilai tambah’ (pengkayaan) mineral akan diturunkan. Seperti diketahui bahwa Freeport/Newmont telah melakukan pengolahan di lokasi tambangnya namun tidak mampu memenuhi target persentase pengkayaan mineral emas, perak dan tembaga sebesar 99% seperti yang ditetapkan dalam Permen ESDM No. 7/2012. Mari kita tunggu seberapa serius pemerintah menjalankan UU dan PerMennya di tahun politik 2014. Apakah akan melindungi MNC seperti Newmont dan Freeport, dan membunuh usaha kecil-menengah, yang anaknya sendiri, atau tegar menegakkan amanah UU untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara BERKEADILAN?

Read Full Post »

Gak ngerti ttg kebijakan pangan.. Knp justru Indonesia tdk berpihak ke India, yg menentang pembatasan subsidi utk kepentingan keamanan produksi pangan rakyatnya? India menuntut peningkatan subsidi pangan dari 10% ke 15% dalam jangka waktu yang tidak terbatas demi ketahanan pangan bangsanya, sementara Indonesia sudah cukip puas dengan mendapat kesempatan memberi subsidi pangan selama 4 tahun. Loh.. setelah itu kl harga pangan mahal krn produksi pangan domestik tidak mencukupi kebutuhan… gimana??

Apa Negeri kita tdk bakal kebanjiran impor pangan, kl subsidi nt dihentikan? Beras, jagung, kedelai bakal impor semua…ada yg bisa bantu jelasin?

Tariff Rate Quota (TRQ) dan Export Competition mungkin dianggap kompensasi yg menguntungkan buat Indonesia sbg konsekuensi diterimanya pembatasan produksi pangan dan lamanya waktu subsidi.

Petani bakal megap-megap dan harga pangan terbang tinggi… dompet bocor, perut menjerit… kerusuhan lagi… hadeuh..

Read Full Post »

Demokratis, idealis,  egaliter, altruis dll dll … itulah beberapa kata pujian yang banyak dialamatkan ke Ondos, tapi capai sudah aku membaca istilah-istilah ini … dan lagi, banyak sudah kawan-kawan lain, yang lebih fasih untuk menulis tentang Ondos dari sisi politik, kemahasiswaan, dan sosial … sudah, aku gak akan menulis dari sisi ini untuk mengenang saudaraku, Ondos. Aku akan menulis kenanganku terhadap dia tentang hal yang ringan-ringan saja, dan lagi, aku gak mau terlalu bersedih-sedih mengenangnya. Ondos itu seingatku gak pernah kelihatan sedih, marah berlebihan juga tidak, gembira berlebihan juga tidak … yah relatif datar … tapi ‘ngenyek’ sering juga .. 🙂

T06-TPB ITB (1983?)

Pertama kenal Ondos di tahun 1982 ketika penerimaan mahasiswa baru ITB, kebetulan dia ini satu kelas denganku di T06 pada tahun pertama kuliah (TPB: Tahun Pertama Bersama) dan sering kuliah bareng di geologi. Aku Tambang Eksplorasi dan dia Geologi. Pernah suatu ketika, kita dibuat sibuk karena akan ujian Calculus. Aku belajar di perpustakaan menggunakan buku Calculus kuning tebal, tiba-tiba Ondos datang bawa buku tebal juga. Dengan gaya kaget dia nyeletuk “ Gila, tebal kali buku yg kau baca, belajar apa?”. “Matematik lah, kan mau ujian.. kau juga bawa buku tebal, apa itu?” jawabku. Lalu dia tunjukkan covernya JIUJITSU … beladiri 🙂 … santai kali kawan ini … Kami juga berada dalam satu group saat field trip di Karangsambung. Tentang ini, dia juga cukup usil, karena banyak menulis di atas batu sungai yang kami lewati ‘anang Top 86’ sehingga aku jadi bahan ledekan kawan-kawan lain setiap kali mereka membacanya. Kawan-kawan seangkatan pasti ingat kelakuan usil dia ini. Usil gaya Ondos heheheh …

Selain dalam hal kegiatan kemahasiswaan, ada beberapa periode dimana komunikasi intensif dilakukan dengan Ondos, yaitu :

– periode Kebon Bibit

– periode Tanah Abang

– periode DPR

Periode Kebon Bibit

Pada periode ini, akhir 80an, rumah Bobby di Kebon Bibit jadi tempat nongkrong kawan2 YTI s/d 90an awal. Saat itu aku pernah kerjasama dengan beberapa kawan tambang, geofisika dan Ondos untuk melakukan survey geolistrik air tanah untuk kebutuhan pabrik asbes, di daerah Sukabumi. Aku dan ondos bagian menarik kabel … he he mau juga dia diperintah kawan geofisik.. hasilnya, bagi rata Rp. 200 ribu/org. Ondos kasih nama konsultan PT. Bumi Berbaring … karena hanya untuk satu kali kerja, habis itu berbaring aja … alias tewas itu perusahaan :). Ondos juga pernah dirawat di rumah ini ketika sakit thypus hingga sembuh. Kalau gak salah, Iwan (kakak Aya), yang jadi dokternya. Aku juga sempat membuat Ondos sibuk ketika akan menghadapi sidang S1. Saat itu Ondos sudah lulus dan berada di Jakarta untuk cari kerja. Aku minta dia ke Bandung untuk bantu aku jelasin aspek geologi skripsiku. Berhari-hari kita diskusi tentang ini, bahkan sampai tidurpun Ondos sempat ngelindur dan teriak “sedimennn…” :). Trims masbro Ndos, kau ikut andil membekali masa depanku. Ondos dan kawan2 YTI juga datang di acara wisudaku.

Periode Tanah Abang

Periode ini dimulai tahun 1991 (?), tinggal berempat (ucok, ondos, elfi, aku dan kiban beberapa waktu kemudian) di RSTA Blok 9, lt. 4, No. 2. Kami berempat sudah bekerja semua dan Ondos sudah bekerja di Gramedia sebagai editor. Buku-buku bisnis yang dibawanya mulai memenuhi rumah kecil itu. Saat itu, Ondos senang sekali bicara tentang bisnis dan motivasi. Seven Habits sudah sangat fasih dia, saat itu. Teori-teori perpolitikan tidak banyak dibicarakan disitu, mungkin karena kami kurang cukup serius menanggapinya kali ya .. pembicaraan baru serius bila kawan-kawan ‘seiman’ berkunjung, seperti Didi, Rachman atau Farhan. Hampir setiap sore, Ondos pulang selalu bawa bungkusan minuman es air jeruk dan kelapa muda, untuk diminum bersama. Ini betul-betul minuman yang baru buatku, sehingga tak akan pernah lupa bahwa Ondos yg perkenalkan ini. Sampai rumah, Ondos sibuk jungkirbalik itu kantong plastik minuman sambil ‘ceramah’, sementara kami bertiga bertanya-tanya “kapan minuman ini dibagi???” :). Dia sadar betul bahwa kita sedang menunggu.. nakal juga dia ini … aku meninggalkan Lt. 4 lebih dulu karena menikah dan tinggal dengan anak/istri. Lalu berturut-turut menikah Ucok, Elfi dan terakhir Ondos. Aku turut hadir pernikahan Ondos dengan mbak Maria di gereja Semarang.

Periode DPR

4 Agustus 2012, Buka Bersama

Jalan-Jalan, Jan 2011

Ini periode saat Ondos menjadi anggota DPR. Tidak banyak kami bertemu, karena aku masih kerja di Papua saat itu, namun kami masih sempat saling kirim sms. Kadang-kadang bila ada berita tentang pdip atau dpr di televisi, aku masih sempat kontak dia, meskipun dia tidak cukup serius menanggapinya. Dia tahu kalau aku juga tida cukup serius bertanya, akhirnya cuma bercanda … kata-kata yang biasa kita ucapkan, kalau ketahuan tidak serius tanya/jawab adalah: “jangan ngenyeklah …” lantas ketawa bersama 🙂 .. aneh dia ini, teman serius banyak, hidup serumah dengan kawan-kawan kurang serius (dalam urusan politik) juga bisa … yang jelas dia senang bersama kawan-kawan yang ‘serius berkawan’ dan saling bisa menjaga integritasnya.. “Itu sudah …”, ungkapan Papua yang sering dia katakan setelah aku lama kerja disana.

Ondos telah pergi selamanya di usia 50 (ttg ini dia sll mengangatkanku bhw kita sama2 50). Tiada gading yang tak retak, gajah mati meninggalkan gading, macan mati meninggalkan belang. Ondos pergi meninggalkan kebaikan, untuk terus kita teladani. Selamat jalan kawan, selamat beristirahat dalam damai.

Read Full Post »

Grasberg

Kenaikan 306% net-income Freeport apakah linear dengan kenaikan pendapatan NKRI/karyawan?

Sudah sebulan lebih pemogokan karyawan PT. Freeport Indonesia berlangsung, bahkan sampai terjadi dua korban tewas (di tempat dan di rumah sakit), yang kebetulan masyarakat Papua akibat penembakan, yang masih dalam penyelidikan, saat terjadi aksi protes di Timika yang menuntut pertemuan dengan manajemen PTFI. Kasus pemogokan belum selesai, muncul lagi kasus penembakan di dalam wilayah kontrak karya PTFI yang memakan korban tewas tiga orang karyawan PT. Puri sebagai kontraktor PTFI.

Apa yang sebenarnya terjadi dengan PTFI?
Dari informasi tidak resmi yang diperoleh, pemogokan kali ini adalah kelanjutan dari pemogokan 9 hari yang terjadi di bulan Juni 2011 karena Ketua SPSI dan beberapa pengurusnya telah dipecat oleh perusahaan saat perundingan Kontrak Kerja Bersama akan dilaksanakan. Pemogokan dihentikan setelah pengurus SPSI kembali bisa bekerja sebagai karyawan PTFI. Pada saat pemogokan, seringkali pihak manajemen mengirimkan email keseluruh karyawannya yang berpesan supaya tidak mengikuti mogok kerja karena pemogokan tidak legal. Interpretasi sepihak tentang ‘tidak legal’ ini seringkali muncul dalam email ke karyawan ataupun ke media cetak hingga pemogokan kali ini. Intimidasi manajemen terhadap karyawan juga terjadi dengan cara sosialisasi yang berisi pesan untuk tidak menjadi anggota SPSI, bahkan formulir anti SPSIpun diedarkan untuk ditandatangani karyawan. Saat ini sudah puluhan (ratusan?) karyawan dirumahkan sampai waktu yang tidak ditentukan karena dianggap telah melakukan provokasi atau mogok kerja di Tembagapura. Konflik horizontal sangat mungkin terjadi karena karyawan staff punya tambahan kerja baru, melakukan ‘sweeping’ ke barak-barak karyawan untuk mencari mereka yang tidak bekerja supaya bisa segera dirumahkan.

Disaat pemogokan masih berlangsung, penembakan terhadap karyawan terjadi lagi Jumat yang lalu, 14 Oktober 2011, dengan tiga korban tewas dari kontraktor PTFI di lokasi tanggul timur wilayah kontrak karya PTFI. Ini adalah peristiwa penembakan yang kesekian kalinya, yang tidak pernah ditemukan dalangnya oleh aparat keamanan. Apakah kasus ini ada relasinya dengan pemogokan karyawan? Belum ada yang bisa jawab.

Laporan Tahunan Freeport McMoran 2010
Dalam kontrak karya PTFI, terdapat cadangan tembaga 27% (33,7 milyar lbs) dan emas 95% (32,7 juta troy oz, 1troy oz= 31.2 gram) dari total cadangan yang dimiliki Freeport McMorran di dunia (Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika, Indonesia). PTFI menyumbang 34% revenue total Freeport, dengan Net Income total US$ 4,3 milyar (Summary financial Highlight), atau setara dengan Rp. 38,7 trilyun (kurs US$ 1 = Rp. 9000). Tidak jelas dalam Laporan Tahunan ini mengenai perak, sebagai mineral ikutan dalam produksi emas/tembaga.

Tambang-tambang Freeport di Amerika dan Afrika dimiliki sejak 2006/2007, yang tentunya berasal dari kekayaan yang diperoleh di Indonesia. Angka-angka semacam di atas inilah yang mengganggu rasa keadilan karyawan PTFI dan seharusnya juga mengganggu pemerintah Indonesia. Berapa persen perolehan NKRI dari total net-income Freeport? Total setoran tahunan ke RI berdasar royalti dan pajak memang selalu diumumkan oleh PTFI, namun tidak pernah disertai dengan total pendapatan PTFI yang masuk kedalam kantong Freeport McMoran. Keuntungan itu semakin besar setelah diketahui bahwa sejak produksi tahun 1972, PTFI baru membayar royalti emas sebesar 1% setelah perpanjangan kontrak karya 1989. PTFI juga tidak bersedia untuk membayar royalti emas sebesar 3,75% sesuai ketentuan PP No. 45 Tahun 2003.

Tuntutan SPSI
Tuntutan pemogokan adalah kesetaraan pendapatan karyawan PTFI dengan pendapatan karyawan berdasar pekerjaan sejenis di tambang-tambang Freeport lainnya di luar negeri. Apakah tuntutan semacam ini masuk akal? Penulis tidak cukup kompeten tentang hal ini, namun banyak ahli sumber daya manusia mengatakan bahwa kenaikan gaji ditentukan oleh peningkatan produksi atau keuntungan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kenaikan net-income Freport 306%, dari 2006 hingga 2010 (Laporan Tahunan Freeport 2010)? Apakah kenaikan pendapatan karyawan mencapai persentasi yang sama? Rasanya tidak.

Read Full Post »

GTS 30/7/2011

Kawan-kawan,

10 tahun berkesibukan di kaki Carstensz, tanpa terasa semakin berkembang isi otak dengan pengetahuan kebumian yang bersifat teknik maupun lingkungan hidup yang bersifat sosial.

10 tahun yang sama, semakin tumbuh kepekaan hati yang bergumul dengan rasa senang, susah, marah, empati silih berganti kala bergaul dan mengamati laku unik manusia pekerja yang bervariasi lengkap dengan berbagai karakter yang berbeda, rendah hati, permisif, setia-kawan, ambisius, hipokrit, jumawa, yang sejatinya semua sama, manusia pekerja penerima upah.

10 tahun yang sama, semakin banyak melintas contoh laku pengundang tanya, seperti seringnya melintas kata asing ‘big picture’ dan ‘outside the box’ oleh anak negeri, yang keluasannya dibatasi oleh ‘company interest’, bukan ‘national interest’, saat kebijakan dipertanyakan.

10 tahun yang sama, kritik budaya banyak mengisi ruang pikir dalam renung akrobat politik gaya lokal seperti gosip, bisik-bisik, janji, ancam, kkn dan yang sejenisnya; bagaikan negeri ‘democrazy’ saja. Ungkapan ‘maju tak gentar, membela yang bayar’ semakin lazim mucul di ranah nyata seperti halnya tindak ‘pergaulan’ yang sudah membudaya dan menjadi nilai ‘kebenaran’ tersendiri.

Semua itu adalah ilmu berharga yang perlu dikritisi sebagai bagian modal menjalani hidup ke depan.

Terimakasih kawan semua, lakumu telah mengajariku kerendahan-hati, kerukunan, kedamaian dan kesetia-kawanan. Sukses untuk kita semua dan maaf atas segala kata dan lakuku, Tuhan YME pasti membalas kebaikanmu. Amin

Sampai Jumpa.

Salam,
-anang-
0812-31431789
as_kusuwardono@yahoo.com

Read Full Post »

Tinggikanlah Kejujuran

Akrobat norma sedang terjadi pada bangsa ini, kejujuran sebagai nilai luhur yang dijunjung tinggi ajaran spiritual manapun, kini telah longsor dikalahkan oleh kehendak kekinian masyarakat yang lebih mengutamakan kebutuhan wadag/material sesaat daripada keluhuran budi yang disadarinya sejak dulu kala.

Satu keluarga telah diusir dari kampungnya di Surabaya karena membuka kecurangan ujian nasional di sekolah anaknya. Tragis. A’am, anak kelas enam SD yang pintar di Surabaya, dipaksa oleh gurunya untuk mengedarkan ‘contekan’ ke teman-temannya supaya mendongkrak jumlah kelulusan di sekolahnya. Dengan alasan dilematis yang dipaksakan sang guru, ‘niat baik membantu teman-teman’ membuat sang A’am terpaksa melakukan kehendak jahat sang guru. Ajaran keluarga dan beberapa guru lainnya untuk selalu bersikap jujur telah membuatnya mengalami Rasa Bersalah dan berujung cerita pada sang Ibu. Sontak, marah dan kecewa menguras emosi sang Ibu, mendengar cerita buah hatinya, yang merasa sudah memberikan bekal moral luhur pada sang anak telah dihancurkan oleh pihak yang selama ini telah dipercaya untuk memberikan pendidikan yang lebih baik, sekolah.

Pengungkapan ironi ini oleh sang Ibu ke publik menyebabkan keluarga A’am diusir oleh lingkungannya karena rasa khawatir atas nasib kelulusan anak-anak mereka. Absurd …

Jujur, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah lurus hati, bersih, tidak bohong, tidak curang, benar. Semua keterangan mengenai Jujur bernilai positif bahkan jadi ajaran dasar/basic yang ditanamkan orangtua sejak kita semua masih belia. Lalu mengapa nilai luhur ini bisa demikian mudah dikhianati?

Tekanan sosial dan perilaku para pemangku ‘kebijakan’ yang tidak bisa dijadikan panutan mungkin jadi penyebab luruhnya nilai luhur ini, selain alasan teknis sistem pendidikan yang menyebabkan ekses sistematis tindak ke’tidak-jujur’an terjadi dalam ujian nasional.

Rasa tidak percaya diri orangtua akan kemampuan sang anak (karena memang tak pernah mengujinya), rasa kekurangan akan frekuensi belajar di rumah dan kelengkapan ajar (buku dan akses belajar lainnya), serta tidak adanya pelajaran tambahan atau les menjelang ujian seperti yang dilakukan pada keluarga ‘berpunya’; juga ketakutan gagal ujian yang berarti perlu ekstra penanganan psikis terhadap anak dan keluarga menghadapi bayang-bayang tekanan sosial , serta kondisi ekonomi domestik yang pas-pasan hingga semakin menambah beban kelelahan psikis keluarga, menyebabkan para orangtua mengambil jalan pintas ‘penyelamatan’ anak dari kegagalan ujian dengan cara cepat, sepakat dan murah, nyontek massal.

Para pemangku kebijakan, yang di mata kaum ‘pinggiran’ masih dianggap sebagai kaum cerdik-pandai yang sering kali tampil di depan umum dengan berbagai solah-tingkahnya membawa ‘kabar’ kebajikan, ternyata .. banyak tersangkut masalah hukum, baik kejahatan keuangan maupun tindak asusila .. obrolan pinggir jalanpun mengatakan ‘loh kalau yang sudah kaya aja menganggap korupsi adalah hal kecil, kok nyontek yg ‘membantu’ murid dan guru dan gak korupsi kok gak boleh”. Jadi ya LANJUTKAN nyonteknya …

Peringkat kelulusan dari suatu sekolah ternyata linier dengan anggaran, artinya sekolah dengan peringkat tinggi, apalagi masuk kategori sistem SBI (sekolah berbasis internasional) karena jumlah kelulusan yang tinggi akan mendapat kocoran anggaran pendidikan dari depdikbud lebih banyak daripada sekolah yang biasa-biasa saja, ini berakibat upaya ‘apa saja’ perlu dilakukan untuk mempertahankan peringkat. Rektor Universitas ternama, dalam wawancara dengan tv swasta pernah mengatakan bahwa beberapa sekolah di suatu daerah telah melakukan kerjasama yang tidak benar dalam melakukan pengawasan ujian nasional demi kepentingan menjaga peringkat kelulusan sekolah masing-masing.

Dengan paparan di atas, saya berharap para pimpinan negeri ini supaya menghentikan segala polah tingkah ‘memoles wajah’ dan jadilah panutan yang sejujurnya dan pimpinlah rakyatmu ini untuk menjunjung nilai luhur bangsamu, JUJUR.

Read Full Post »

Mimpi Berujung Bui

Beberapa hari ini layar tv nasional diwarnai berita tentang dua perempuan cantik yang diduga melakukan kejahatan keuangan, SY., perempuan muda yang dicitrakan media televisi berparas cantik, berperilaku ramah dan mudah bergaul ini ternyata masuk dalam DPO polisi karena diduga banyak melakukan penipuan melalui dunia maya bermotif uang. Sementara MD, bagian dari jajaran puncak pimpinan bank asing yang juga berparas cantik, berkesan glamour, cenderung artifisial, dengan gambar-gambarnya yang banyak beredar di internet, berlatar belakang mobil mewah ini, diduga melakukan penggelapan uang miliaran rupiah. Jalan pintas, adalah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan respon yang sama kedua perempuan itu, dalam memenuhi mimpi hiperealitasnya secara cepat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa serbuan globalisasi sebagai tangan panjang kapitalisme telah jauh masuk kedalam gaya hidup, budaya bangsa kita. Apakah ini tanda awal ‘kematian sosial’ (YA Piliang)?
Globalisasi ekonomi, informasi dan budaya memang sudah menusuk dalam hingga ke tengah hutan dan puncak pegunungan negeri ini. Lihatlah, dvd film asing, saluran tv luar negeri dan handphone versi terbarupun sudah banyak beredar di berbagai lokasi terpencil sekalipun. Tentu ini menggembirakan karena bisa jadi ukuran kemajuan sadar-informasi masyarakat, namun semestinya linear dengan kemajuan kemampuan rasional dalam menentukan kebutuhannya, bukan hanya terkooptasi oleh iklan sebagai kepanjangan tangan kapitalisme semata. Mini-market ternama dari waralaba nasionalpun sudah merebak keberbagai sudut kota kecil bahkan kota terpencil dalam hutan Papua.

Di kota-kota besar, dengan motif ekonomi, pusat-pusat perbelanjaan berlomba-lomba melakukan bujuk-rayu berwajah indah namun semu, menyajikan kenyamanan penuh ilusi sebagai tempat mencari nilai-nilai, membangun citra diri, unjuk eksistensi diri, mencari hiburan, dan untuk kepentingan pengusaha dalam menciptakan kebutuhan konsumen atas nama kemajuan, bukan lagi sekedar tempat transaksi barang dan jasa, namun telah mempunyai peran sentral sebagai citra cermin (mirror image) sebuah masyarakat.

Di era artifisial, komunitas sosial telah bergeser menjadi komunitas dunia-maya (cyber-society) tanpa teritori yang nyata, yang tentu saja mempengaruhi kehidupan sosial di luar ruang tersebut. Dalam ruang maya, anggota komunitas bisa memilih identitas dirinya dalam wujud yang berbeda dari kesehariannya, bergantung motif yang ingin ditampilkannya, yang berujung kekacauan identitas. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi dalam komunitas seperti ini, ilusi yang berpotensi kekecewaan setelah realitas mengemuka, penipuan.

Untuk mengejar kehidupan superstar penuh ilusi ini, dalam tataran fisik individual, tubuh manusia telah menjadi alat produksi, promosi dan konsumsi kapitalisme. Begitu pentingnya peran tubuh ini, sehingga individu yang telah teperangkap dalam ilusi tersebut merasa perlu untuk melakukan ‘penyempurnaan’ tubuh melalui operasi plastik, keindahan artifisial.

Lengkaplah sudah kekacauan budaya globalisasi ini, dan dalam kondisi budaya di tengah lorong ilusi menuju ‘kematian sosial’ seperti inilah kedua perempuan tersebut terperangkap, persepsi tehadap fakta sosial yang penuh dengan ilusi telah menutupi realitas sosial yang ada.

Mengingat resiko kematian sosial yang tanda-tandanya mulai tampak akibat globalisasi dalam berbagai bentuknya seperti tersebut di atas, perlu para pemangku kebijakan memikirkan strategi kebudayaan dan kebijakan ekonomi yang nyata untuk menyelamatkannya, berbasis pada kearifan budaya lokal tentunya.

Read Full Post »

Syukur itu bersifat Aktif

Matahari pagi yang cerah membuatku keluar ruangan untuk sebentar menjemur diri sambil membuka jaket, menghilangkan bersin-bersin yang sudah lama aku alami bila udara dingin lama menyergap.

Datang menghampiriku seorang kawan pria yang berpenampilan ‘spiritual’, maksudkan cara berbusana seperti itu, biasa diasosiasikan dengan sikap atau perilaku yang agamis. Setelah beberapa saat berbasa-basi, topik pembicaraan mulai dia geser pada keluhan bahwa bawahannya banyak yang tidak menunjukkan rasa syukur. Wah … Ini mulai mengganggu kenyamanan berjemur… “Aku selalu menggunakan alasan spiritual untuk meredakan kegelisahan mereka karena rasa ketidakadilan yang dialaminya, karena alasan rasional sudah tidak bisa diterimanya”, ungkapnya. “Bersyukurlah bahwa kalian bisa bekerja di sini, di luar sana banyak sekali pengangguran”, tambahnya.

Usut punya usut, ternyata sang kawan ini memdapat tekanan dari atasannya untuk menyelesaikan suatu proyek dengan sumber daya manusia yang sangat terbatas dibandingkan proposal yang diajukannya, namun karena rasa tanggung jawab profesionalnya (menurutnya), maka dia harus memaksakan subordinatnya utk menyelesaikan pekerjaan yang seharusnya bukan tanggung-jawabnya, seperti membersihkan tempat kerja dan ruang kerja yang sangat berdebu. Betulkah ini karena rasa tanggungjawab profesional? Atau ketidakmampuan meyakinkan atasan?

Bagaimana dia memaknai etika profesional, yang sebetulnya berada dalam tataran rasional? Kenapa dialihkan menjadi tataran spiritual (syukur), yang berarti menjadi wilayah personal? Absurd …

Dengan sedikit menggigil (padahal masih berjemur) berusaha menurunkan tekanan darah, aku bertanya “mengapa out of the box dalam dirimu itu hanya berhenti pada kepentingan institusi yang membayarmu, kenapa tidak lebih luas hingga sampai kepentingan bangsamu?”. Aku jadi merenung, ada fenomena memang, bahwa semakin tinggi posisi seorang semakin terkooptasi dia dalam hegemoni management institusinya.

Tanggungjawab profesional, menurutku, seharusnya mengacu pada etika profesional yang mengandaikan tanggungjawab pada YME (bagi yang percaya), bangsa dan negaranya, keluarganya, lingkungan tempat kerjanya dan institusi tempat kerjanya, sesuai dengan otoritas yang dipunyainya..

Tentang logika syukur yang dimaknainya seperti di atas, aku jadi berpikir, “apakah karyawan pabrik, karyawan pertambangan, para guru, para perawat, korban Lapindo yang melakukan demo, tidak bersyukur?”. “Apakah bangsaku dulu bisa merdeka dengan logika syukur semacam ini?”. Syukur, menurutku bersifat aktif, membangun, memperbaiki; bukan pasif, diam dan melakukan pembiaran atas kebatilan serta cenderung bersikap fatalis..

Read Full Post »

Terus Kritis Mahasiswa

Ada rasa haru sekaligus senang dan bangga melihat mahasiswa masih punya semangat, keberanian dan kebersamaan untuk melawan mithos bahwa aparatur negara adalah penguasa negeri satu-satunya yang bisa menentukan baik-buruknya wajah bangsa ini. Mithos ini sungguh melekat dalam pikiran pada masa Orba sehingga perilaku swasensor seringkali dilakukan dalam berhadapan dengan aparatur negara, khawatir dikategoirikan sebagai ‘penghambat pembangunan’, yang berarti akan berujung dalam hotel prodeo atau bahkan berhadapan dengan kekerasan, pada masa itu.

Satu tahun pemerintahan SBY menjadi moment banyak pihak untuk melakukan perayaan, yang berwujud evaluasi kinerja kabinet, diskusi, bahkan demo penolakan oleh nahasiswa, LSM dan kelompok buruh. Masih dalam kurun waktu yang sama, PP Muhamadiyah berinisiatif untuk mengumpulkan para tokoh nasional yang entah bagaimana pangkal acaranya, berujung pada sikap bersama yang masih cair, karena memang tidak dimaksudkan untuk membuat keputusan bersama, bahwa masih banyak kekurangan dari pemerintahan sby setelah satu tahun masa kerjanya. Sikap ini jelas ditunjukkan oleh pihak penggagas, sekaligus ketua Muhamadiyah, Din Syamsuddin dalam wawancaranya denga Metrotv, yang sepertinya menganggap bahwa pemerintah tidak cukup sensitif terhadap penderitaan rakyat.

Sikap keras penolakan terhadap pemerintah SBY karena kinerja kabinet yang dianggapnya buruk, ditunjukkan oleh para mahasiswa di berbagai kota, dari wilayah Barat hingga Timur negeri ini dengan melakukan ‘turun ke jalan’. Hampir bisa dipastikan bahwa aksi ini bukanlah kelanjutan sikap para tokoh nasional di acara Muhamdiyah, namun jelas bahwa nafas penolakan yang terhembus dari ruang para tokoh tersebut pasti terasa bagai angin segar penambah semangat mahasiswa untuk bersuara.

Tidak adanya solusi masalah yang seringkali dijadikan alasan para pemangku kebijakan dan para pendukungnya untuk melecehkan aksi mahasiswa, jelas tuntutan yang tidak proporsional dan ahistoris karena kewajiban mahasiswa memang bukanlah pembuat kebijakan namun sikap kritis dan pedulli dari mahasiswa yang ditunjukkan dengan aksi demo tentulah sudah melalui kajian sosial kritis melalui berbagai diskusi dengan berbagai pihak, baik internal kampus maupun eksternal, yang meskipun mungkin tidak sampai pada tataran penelitian. Dan, hal yang sungguh menyakitkan bagi para mahasiswa adalah seringnya tuduhan bahwa selalu ada dalang atau aktor intelektual di luar kampus, dibalik setiap aksi.

Selamat berjuang kawan, teruslah bersikap dan berpikir kritis tentang nasib bangsamu. Kampus bukan menara gading.

Read Full Post »

« Newer Posts - Older Posts »