Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘Ziblatt’

HOW DEMOCRACIES DIE

Copyright © 2018 by Steven Levitsky and Daniel Ziblatt

It is less dramatic but equally destructive. Democracies may die at the hands not of generals but of elected leaders. (Levitsky dan Ziblatt, 2018)

Buku ini menjadi tenar di tahun 2020, ketika beredar foto Anies Baswedan, yang kemudian menjadi Kandidat Presiden RI, yang sedang membacanya. Sebuah upaya sindiran halus terhadap pemerintahan Jokowi saat itu. Menjadi buku rujukan bagi para mahasiswa kritis.


Sejarah runtuhnya Demokrasi di berbagai negara di dunia menunjukkan perubahan modus. Bila Chili, Venezuela, Mesir, Turki, Thailand, Filipina pernah mengalami kudeta militer, maka di abad 21 ini tak lagi banyak alih kekuasaan kepemimpinan nasional diwarnai korban jiwa atau kudeta bersenjata. Namun esensinya tetap tidak berubah, yaitu perebutan kekuasaan atau melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak demokratis.

Tak lagi muncul kudeta militer, atau kediktatoran brutal. Namun Demokrasi tetap bisa runtuh walaupun konstitusi yang diharapkan sebagai pengaman demokrasi telah tersedia. Bahkan lembaga-lembaga negara yang diperlukan keberadaannya dalam negara demokratis (trias politika) untuk Check and Balances seperti Dewan Perwakilan/Senat (legislatif) dan lembaga Hukum (yudikatif), masih berkegiatan. Proses-proses demokratis pun seperti Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, tetap dilaksanakan. Dan masyarakat pun juga turut memilih dalam Pemilu. Kudeta ternyata bisa terjadi dengan “legal”.

Citra yang ingin dibangun oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya adalah “legal” atau tidak melanggar aturan. Seolah disetujui oleh Legislatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.

Bahkan AS yang dikenal sebagai negara demokratis adidaya, dengan bekal Konstitusi yang dirasakan bangsanya sudah sempurna, bebas merdeka dan setara, kelas menengah tersukses dalam sejarah, GDP tertinggi dengan pendidikan berkualitas terbaik, serta memiliki sektor privat yang sangat besar; tetap saja bisa mengalami keruntuhan demokrasi. Donald Trump telah meruntuhkannya di tahun 2016.

Kemenangan mengejutkan Donald Trump bukan hanya dipicu oleh kekecewaan publik terhadap pemerintah sebelumnya, melainkan juga karena kegagalan Partai Republik AS mencegah terpilihnya demagog ekstremis menjadi Calon Presiden.

Sejarah Alih Kuasa
Sejarah kelam kudeta militer pernah terjadi di Santiago, Chile. Tanggal 11 September 1973, pesawat pembom Hawker Hunter buatan Inggris telah menjatuhkan bom di atas istana kepresidenan megah La Moneda. Di tengah kota Santiago. Istana terbakar. Presiden Salvador Allende yang sudah memerintah selama 3 tahun, terkurung di dalamnya. Tewas. Kudeta bersenjata terjadi. Dan runtuhlah demokrasi Chile oleh Jendral Augusto Pinochet

Adolf Hitler, mulai dikenal dunia sejak melakukan makar di Bavaria, Munich, 8-9 November 1923. Melibatkan 2.000 massa Nazi dan menelan korban tewas 16 Nazi dan 4 aparat keamanan. Kudeta oleh partai Nazi yang dikenal sebagai Beer Hall Putsch atau Munich Putsch. Gagal. Hitler mendekam 9 bulan dipenjara. Dan kisah tersebut ditulisnya sendiri dalam buku Mein Kampf.

Demokrasi di Argentina, Brasil, Dominika, Ghana, Yunani, Guatemala, Nigeria, Uruguay, Peru, Pakistan, Turkey dan Thailand, runtuh dengan cara yang sama. Kudeta. Yang terakhir adalah Presiden Mesir Mohamed Morsi (2013) dan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra (2014).

Modus perebutan kekuasaan telah berubah. Dan runtuhnya Demokrasi terjadi dengan cara yang berbeda. Para perusak demokrasi tersebut justru menggunakan lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri, secara perlahan, halus, bahkan “legal”, untuk meruntuhkannya. Rakyat tak serta-merta menyadari apa yang terjadi. Erosi demokrasi itu hampir tak terasa bagi banyak orang. Bucin, bahasa gaul anak muda jaman now, telah melenakannya. 

Dan karena tidak terasa dengan jelas, adanya tindak penguasa authoritarian yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, maka kesadaran publik pun tak terusik. Oleh karenanya, bagi mereka yang terus mencela tindakan pemerintah akan dianggap sebagai berlebihan. 

Timbul kebingungan publik. Mulai muncul kritik sosial masyarakat terhadap perilaku pemerintah. Dan intimidasi melalui kebijakan pajak serta tindak hukum lainnya pun mulai diberlakukan. Keras terhadap mereka yang terus mengkritisi pemerintah. Kekuasaan pun bukan lagi demi Keadilan dan Kemakmuran. Namun demi penaklukan oposan. Penyanderaan kebebasan dilakukan.

Beberapa pemimpin terpilih lainnya juga telah membajak lembaga-lembaga demokrasi dengan cara baru tersebut. Terjadi di Georgia, Hungaria, Nikaragua, Peru, Filipina, Polandia, Rusia, Sri Lanka, Turki, dan Ukraina.

Uji Potensi Autokrat

Berbekal pengalaman runtuhnya Demokrasi di berbagai negara tersebut, AS memberlakukan Uji Litmus. Sebuah sistem alat uji untuk mengidentifikasi potensi seorang kandidat pemimpin untuk menjadi autokrat bila berkuasa.

Uji Litmus ini menjadi bekal bagi para pejabat politisi atau pimpinan partai untuk mencegah dan tidak memberi kesempatan atau merekomendasikan mereka yang berpotensi menjadi autokrat, bila berada di posisi strategis atau pimpinan. Kesalahan perhitungan dalam merekomendasikan jabatan, bisa menyebabkan demokrasi dalam posisi kritis.

Mengingat bahwa negara yang dianggap demokratis pun bisa terpeleset, maka ada dua ujian yang perlu dilakukan:

  1. Apakah pemimpin politik, dan terutama partai politik, telah bekerja untuk mencegah para demagog meraih kekuasaan? Salah satunya dengan Uji Litmus diatas.
  2. Akankah si pemimpin autokratik membajak lembaga-lembaga demokrasi, ataukah sebaliknya dibatasi aktivitas kekuasaannya oleh lembaga-lembaga itu?

Lembaga pemerintah saja tak cukup untuk dapat mengendalikan autokrat terpilih. Konstitusi mesti dijaga keberlangsungannya oleh partai politik dan organisasi massa, juga oleh norma-norma demokratik. Tanpa norma-norma kuat, Check and Balances konstitusional tidak akan mampu menjadi benteng demokrasi. Lembaga-lembaga negara menjadi senjata politik, digunakan oleh penguasa, otokrat terpilih, untuk menghantam para oposan. 

Begitulah cara autokrat terpilih membajak demokrasi, menjadikan pengadilan dan badan netral lainnya sebagai “senjata”, menguasai atau mengintimidasi media dan sektor swasta, serta mengubah aturan politik agar keseimbangan kekuatan berubah merugikan lawan. 

Paradoks tragis jalan menuju kerusakan Demokrasi adalah melalui Pemilu. Para demagog pembunuh demokrasi tersebut menggunakan lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri, secara pelan-pelan, halus, bahkan legal.

Modus Legal 

Fenomena di dunia menunjukkan bahwa modus penghancuran Demokrasi, setelah era Kudeta Bersenjata, dilakukan oleh penguasa baru yang berperilaku demokratis pada awal kekuasaannya. Sukses menarik simpatisan. Dan kemudian berubah menjadi authoritarian untuk melanggengkan kekuasaannya.

Ironisnya, penguasa otokrat berwajah populis tersebut justru mendapatkan kekuasaan atas rekomendasi penguasa demokratis yang menjabat sebelumnya.

Mussolini di Italia, Hitler di Jerman, Getúlio Vargas di Brazil, Alberto Fujimori di Peru dan Hugo Chávez di Venezuela, meraih kekuasaan dengan jalan yang sama: rekomendasi dari incumbent, melalui pemilihan umum atau persekutuan dengan tokoh-tokoh politik berkuasa. 

Di setiap contoh diatas, para elite politik penguasa percaya akan mampu mengelola siapapun yang diundang masuk ke dalam kekuasaan. Namun, rencana bisa menjadi senjata makan tuan. Dan kesalahan perhitungan bisa menyebabkan kekeliruan fatal. Menyerahkan kunci kekuasaan kepada calon autokrat.

Hitler mendekam di penjara selama sembilan bulan (Mein Kampf), karena gagal dalam kudeta bersenjata pada tahun 1923, menjadi populer dan memiliki cukup banyak pengikut. Kebuntuan parlemen dalam memilih Kanselir, berujung pada kesepakatan legal untuk membuat ‘undangan’ kepada Hitler untuk memasuki kekuasaan di Jerman sebagai Kepala Pemerintahan, Kanselir, 1933. Rasa percaya diri berlebihan para elit politik bahwa akan mampu mengendalikan Adolf Hitler, berujung pada runtuhnya Demokrasi di Jerman.

Sejarah yang sama terjadi dengan munculnya Chavez sebagai Presiden Venezuela. Dibukakan pintu istana oleh Presiden sebelumnya, Caldera. Senjata makan tuan. Tanggal 6 Desember 1998, Chavez memenangkan pemilihan presiden.

Hugo Chávez di Venezuela yang terpilih 1998. Populis saat awal pemerintahannya. Kemudian berubah menjadi authoritarian di tahun 2003, setelah selamat upaya kudeta militer 2002. Semakin represif di tahun 2006 ketika memaksakan untuk tetap duduk di kursi kekuasaan melewati masa jabatan yang ditetapkan peraturan yang sah. Kekuasaan berlanjut hingga terpilih kembali tahun 2012. Sakit dan wafat tahun 2013. Digantikan oleh  Nicolás Maduro dengan proses pemilihan abal-abal. Free but not fair. Media dan mesin pemenangan Maduro, dikuasai dan digunakan oleh penguasa. Para pemimpin oposisi dipenjarakan. Runtuh sudah demokrasi di Venezuela. Dan selanjutnya dikenal sebagai negara autokrasi.

Di Italia awal 1920-an, tatanan liberal lama sedang ambruk di tengah pemogokan dan keresahan sosial. Kegagalan partai-partai tradisional membentuk mayoritas parlementer yang solid membuat perdana menteri tua yang telah menjabat lima kali, Giovanni Giolitti, putus asa, dan dia mengabaikan para penasihatnya lalu mengadakan pemilu lebih awal pada Mei 1921. Dengan niat memanfaatkan daya tarik massa Fasis, Giolitti memutuskan untuk menawarkan tempat kepada gerakan baru Mussolini di “blok borjuis” Nasionalis, Fasis, dan Liberal-nya. 

Strategi itu gagal, blok borjuis meraih di bawah 20 persen suara, sehingga Giolitti mengundurkan diri. Namun posisi Mussolini membuat kelompoknya mendapat legitimasi sehingga bisa menanjak dalam politik.

Meski ketiganya amat berbeda, namun Hitler, Mussolini, dan Chávez menempuh jalan menuju kekuasaan yang sama. Mereka semua adalah orang luar yang mahir merebut perhatian publik, tapi semuanya meraih kekuasaan karena para tokoh politik mengabaikan tanda-tanda peringatan, sehingga menyerahkan kekuasaan kepada mereka (Hitler dan Mussolini) atau membuka pintu untuk mereka (Chávez).

Pengalihan tanggungjawab politis oleh pemimpin yang sedang berkuasa sering menandai langkah pertama suatu negara menuju otoriterianisme. 

Bila pemimpin karismatik yang dipersepsikan sebagai Orang Baik tersebut muncul, dan elit politik atau partai politik besar tak cukup punya figur kandidat Pemimpin Pemerintahan, maka bisa tergoda untuk mengundangnya memasuki kekuasaan. Dan kesepakatan yang terjadi, bisa berubah merugikan bagi pengundang, karena Orang Baik yang cukup punya dukungan, menjadi calon peraih kekuasaan yang sah. 

Menumbangkan Demokrasi

Erosi demokrasi terjadi selangkah demi selangkah, kadang amat kecil langkahnya. Tiap langkah kecil tampak tak penting, tak ada yang kelihatan benar-benar mengancam demokrasi. 

Langkah pemerintah menumbangkan demokrasi memang sering berkesan legal: disetujui parlemen atau dianggap konstitusional oleh mahkamah agung. Banyak yang diterapkan dengan dalih demi satu tujuan publik yang sah, bahkan terpuji, seperti melawan korupsi, “membersihkan” pemilu, memperbaiki mutu demokrasi, atau meningkatkan keamanan nasional.

Bila lembaga-lembaga itu dikendalikan oleh mereka yang setia kepada pemerintah otoritarian, tentu mereka dapat melindungi pemerintah dari penyelidikan dan penuntutan pidana yang dapat menggulingkannya. Presiden menjadi bisa melanggar hukum, mengancam hak rakyat, bahkan melanggar konstitusi tanpa harus khawatir semua itu akan diselidiki atau dikecam. 

The Authoritarian Report Card After One Year

Referees: Aparat Penegak Hukum

Dengan aparat penegak hukum yang sudah dikuasai, pemerintah bisa bebas bertindak, tanpa dihalangi. Bagaikan membekali senjata yang kuat, sehingga memungkinkan pemerintah untuk menegakkan hukum secara tebang-pilih. Menghukum lawan sambil melindungi kawan. Aparat pajak bisa digunakan untuk mengincar politikus, bisnis, atau saluran media rival. Polisi bisa membubarkan unjuk rasa oposisi sambil membiarkan tindak kekerasan oleh pendukung pemerintah. Badan intelijen bisa digunakan untuk memata-matai pengkritik dan mencari bahan untuk pemerasan.

Modus untuk mengamankan kekuasaannya dengan topeng Demokrasi, pemerintahan Peron di Argentina, Rafael Correa di Ekuador, Orbán, di Hungaria, Chávez di Venezuela dan Fujimori di Peru, adalah menguasai lembaga hukum dan aparatnya. Yang digunakan sebagai perisai untuk berlindung dari tantangan konstitusional dan sebagai senjata kuat dan “legal”, untuk memukul para oposan dan meminggirkan media.

Para pemain yang tak bisa dibeli mesti dilemahkan dengan cara lain. Diktator gaya lama sering memenjarakan, mengasingkan, atau bahkan membunuh lawannya, sementara autokrat zaman sekarang cenderung menyembunyikan tindakan represif di balik kedok legalitas. Itulah sebabnya menguasai lembaga hukum menjadi penting. 

Terakhir, autokrat hasil pemilu sering mencoba membungkam tokoh-tokoh budaya-seniman, intelektual, bintang pop, atlet, yang ketenaran atau posisi moralnya membuat mereka jadi ancaman potensial.

Namun biasanya pemerintah lebih suka merangkul tokoh budaya terkenal atau mencapai kesepakatan bersama dengan mereka, membiarkan mereka melanjutkan pekerjaan asalkan tidak ikut-ikut berpolitik.

Pembungkaman tersamar terhadap suara-suara ‘miring’, baik dengan dengan kooptasi atau ancaman, akan berpengaruh buruk bagi oposisi. Ketika pebisnis besar dipenjara atau dijatuhkan secara ekonomi, seperti kasus Khodorkovsky di Rusia, pengusaha lain akan merasa lebih bijak untuk tidak terlibat politik sama sekali. 

Dan ketika politikus oposisi ditahan atau diasingkan, seperti di Venezuela, politikus lain memutuskan untuk menyerah dan pensiun. Banyak pembangkang memutuskan untuk tetap di rumah ketimbang masuk politik, dan yang masih aktif jadi patah semangat. Itulah yang dituju pemerintah. Kalau para pemain utama oposisi, media, dan bisnis dibeli atau dipinggirkan, oposisi gembos. Pemerintah “menang” tanpa harus melanggar aturan.

Namun untuk memperkokoh kekuasaan, pemerintah mesti berbuat lebih banyak, pemerintah mesti mengubah aturan permainan juga. Tokoh otoriter yang ingin melakukan konsolidasi kekuasaan sering mengubah konstitusi, sistem pemilihan umum, dan lembaga-lembaga lain agar melemahkan atau memberatkan oposisi, membuat arena menjadi merugikan lawan. 

Perubahan itu sering dilaksanakan dengan alasan demi kepentingan umum, padahal sebenarnya menguntungkan petahana. Dan karena melibatkan perubahan legal atau bahkan konstitusional, perubahan sistem bisa memungkinkan autokrat unggul selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Melalui aparat penegak hukum (APH), yang berperan sebagai wasit, dan dikuasai oleh pemerintah, akan bisa mengubah aturan permainan, sehingga mampu memenangkan pemilu. Karena langkah-langkah itu dilaksanakan sedikit demi sedikit dan dengan terkesan legal, pergeseran ke otoritarianisme tak selalu membuat alarm berbunyi. Warga sering terlambat menyadari bahwa demokrasi sedang dipreteli-bahkan bila itu terjadi di depan mata mereka.

Krisis

Salah satu ironi besar terkait bagaimana demokrasi mati adalah bahwa pembelaan terhadap demokrasi itu sendiri sering dijadikan alasan untuk menumbangkannya. Para calon autokrat sering menggunakan krisis ekonomi, bencana alam, dan terutama ancaman keamanan-perang, perlawanan bersenjata, atau serangan teroris-untuk membenarkan langkah-langkah antidemokrasi.

Krisis sulit diprediksi, namun jelas konsekuensi politiknya. Krisis sangat membantu konsentrasi dan, bahkan seringkali menjadi pemicu penyalahgunaan kekuasaan.

Perang dan serangan teroris di AS menyebabkan tingginya dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Setelah peristiwa 11 September 2001, Presiden George W. Bush mendapat kenaikan angka dukungan dari 53% menjadi 90%, angka tertinggi yang pernah dicatat lembaga jajak pendapat Gallup. (Rekor tertinggi sebelumnya-89 persen-telah dicapai ayah George W. Bush, George H.W. Bush, sesudah Perang Teluk Persia 1991.) Karena hanya sedikit politikus yang bersedia menantang presiden dengan dukungan 90 persen ditengah krisis keamanan nasional, maka presiden jadi tak terhalang. USA PATRIOT Act, yang ditandatangani oleh George W. Bush pada Oktober 2001, tak bakal disahkan andai serangan 11 September tak terjadi pada bulan sebelumnya.

Rakyat juga lebih mungkin menoleransi, bahkan mendukung cara-cara otoriter selama krisis keamanan, terutama bila mereka mengkhawatirkan keselamatan sendiri. Bahkan sesudah 9/11, penelitian menunjukkan 55% bangsa Amerika Serikat mengaku bahwa beberapa kebebasan sipil perlu dibatasi untuk melawan terorisme. 

Demikian juga, penahanan orang-orang Jepang-Amerika oleh pemerintah Roosevelt kiranya tak terpikirkan tanpa adanya rasa takut masyarakat akibat serangan ke Pearl Harbor. Survey juga menunjukkan bahwa sesudah Pearl Harbor, 60% lebih bangsa Amerika mendukung pengusiran orang-orang Jepang-Amerika dari Amerika Serikat, dan setahun kemudian, penahanan orang-orang Jepang-Amerika masih mendapat dukungan masyarakat cukup besar.

Sebagian besar konstitusi memperbolehkan perluasan kekuasaan eksekutif selama krisis. Alhasil, presiden yang terpilih secara demokratis pun bisa mengonsentrasikan kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil selama perang. Di tangan calon pemimpin otoriter, kekuasaan terkonsentrasi itu jauh lebih berbahaya. Bagi demagog yang merasa terkepung kritik dan terikat lembaga-lembaga demokrasi, kondisi krisis bisa membuka jendela kesempatan untuk membungkam kritik dan melemahkan pesaing. Memang, autokrat terpilih sering butuh krisis, ancaman dari luar yang menawarkan kesempatan bagi mereka untuk membebaskan diri dengan cepat dan sering kali “legal”.

Kombinasi calon Pemimpin Otoriter dan Krisis Besar bisa mematikan bagi demokrasi. Beberapa pemimpin mulai menjabat setelah menghadapi krisis.

Bahkan Pemimpin lain, justru menciptakan krisis. Baik krisis nyata atau bukan, para calon pemimpin otoriter siap memanfaatkan krisis untuk membenarkan perebutan kekuasaan. 

Bagi demagog yang dikungkung batas-batas konstitusional, krisis merupakan kesempatan untuk mulai membongkar pengawasan dan perimbangan dalam politik demokrasi yang merepotkan dan kadang mengancam. Krisis memperkenankan autokrat memperluas ruang gerak untuk bermanuver dan melindungi diri dari musuh. Lalu: apakah lembaga-lembaga demokrasi bisa semudah itu tidak berfungsi sebagaimana seharusnya?

Pagar Demokrasi

Survei tahun 1999 menunjukkan bahwa 85% bangsa Amerika Serikat meyakini bahwa Konstitusi AS adalah alasan utama “Amerika telah sukses selama abad ini” dan berhasil menjaga demokrasi.

Namun sejatinya, konstitusi yang dirancang dengan baik pun kadang gagal menjaga Demokrasi. 

Konstitusi Weimar 1919, Jerman, dirancang oleh beberapa pemikir hukum terhebat di negara itu. Namun, ambruk dengan cepat sesudah Adolf Hitler meraih kekuasaan pada 1933.

Pengalaman Amerika Latin pascakolonial. Banyak republik yang baru merdeka, menulis konstitusi yang hampir mirip Konstitusi AS. Namun hampir semua republik muda di kawasan itu terjerumus perang saudara dan kediktatoran.

Argentina amat mirip dengan Konstitusi AS: dua pertiga teksnya diambil langsung dari Konstitusi AS. Namun, tatanan konstitusional itu tak bisa mencegah pemilu curang pada akhir abad ke-19, kudeta militer pada 1930 dan 1943, dan juga otokrasi populis Perón.

Filipina telah dijabarkan sebagai “salinan persis Konstitusi AS.” Konstitusi yang ditulis di bawah pengawasan kolonial AS dan disetujui Kongres AS itu “menyediakan contoh khas demokrasi liberal”, dengan pemisahan kekuasaan, pengakuan atas hak asasi manusia, dan pembatasan masa jabatan presiden dua kali. Namun Presiden Ferdinand Marcos, yang tidak mau turun sesudah masa jabatan keduanya berakhir, menghapuskan ketentuan itu dengan mudah sesudah mengumumkan berlakunya hukum perang pada 1972.

Bahkan konstitusi yang dirumuskan dengan baik pun, tidak dengan sendirinya dapat menjamin tegaknya demokrasi. 

Memang, konstitusi selalu tidak lengkap. Sebagaimana halnya perangkat peraturan lainnya, konstitusi memiliki kesenjangan dan ambiguitas tak terbilang. Tidak ada petunjuk pelaksanaan yang bisa mengantisipasi semua keadaan yang mungkin terjadi. Aturan-aturan konstitusional juga selalu punya banyak penafsiran, sehingga memungkinkan untuk digunakan dengan cara-cara yang tak terduga oleh para penciptanya.

Karena ada kesenjangan dan ambiguitas di dalam semua sistem hukum, maka tak bisa hanya mengandalkan pada konstitusi saja untuk menjaga demokrasi dari para calon pemimpin otoriter. 

Aturan tak tertulis

Pengalaman AS menunjukkan bahwa Demokrasi akan bekerja baik dan bisa bertahan lama bila tersedia penguatan konstitusi melalui norma-norma demokratik tak tertulis. 

Aturan-aturan tak tertulis tersebut, ada di mana-mana dalam perpolitikan Amerika, mulai dari cara kerja Senat dan Electoral College hingga format konferensi pers Presiden. Namun, ada dua norma yang menonjol serta fundamental demi berfungsinya demokrasi, yaitu: 

  1. saling toleransi (mutual toleration) atau pemahaman bahwa partai-partai yang bersaing menerima lawannya sebagai rival sah; dan 
  2. sikap menahan diri secara kelembagaan (institutional forbearance) untuk tidak menggunakan hak khusus kelembagaannya.

Dua norma itu mendasari demokrasi Amerika Serikat hampir selama abad ke-20. Para pemimpin kedua partai besar bisa menerima sesamanya sebagai kompetitor dan menolak godaan untuk menggunakan hak pengendalian atas lembaga pemerintah untuk kepentingan partisan sebesar-besarnya. Aturan atau norma itu berperan sebagai pagar lembut demokrasi, mencegah persaingan politik harian merosot menjadi konflik tanpa aturan.

Norma tidak cukup hanya mengandalkan pada sifat baik pemimpin politik, melainkan berupa kode etik bersama yang telah menjadi pengetahuan umum dalam satu komunitas atau masyarakat, diterima, dihormati, dan ditegakkan para anggotanya. 

Bila norma berlaku cukup kuat, pelanggaran terhadapnya akan memicu ekspresi penolakan, cemoohan, kritik publik hingga pengucilan terang-terangan. Dan politikus yang melanggarnya tentu akan rugi.

Saling toleransi (mutual toleration) merujuk ke gagasan bahwa selama para kompetitor bermain sesuai aturan konstitusional, maka bisa diterima bahwa mereka punya hak hidup, bersaing berebut kekuasaan, dan memerintah, yang setara. Artinya, harus diakui bahwa dalam politik, para kompetitor adalah warga negara yang baik, patriotis, taat hukum-mereka cinta negara dan menghormati Konstitusi. Artinya, walaupun tidak bisa mempercayai kebenaran gagasan-gagasan lawan, tetap tak bisa memberlakukan mereka sebagai ancaman. Juga tak perlu memperlakukan mereka sebagai pengkhianat, subversif, atau lain-lainnya. Dengan kata lain, saling toleransi adalah kesediaan bersama para politikus untuk sepakat tak bersepakat.

Ketika norma Saling Toleransi lemah, demokrasi menjadi sulit dikelola. Bila menganggap kompetitor sebagai ancaman berbahaya, maka muncul reaksi untuk menggunakan segala cara supaya mengalahkan mereka. Dan terjadilah cara-cara otoriter. Politikus yang dianggap kriminal atau subversif akan dipenjara; dan pemerintahan yang dianggap mengancam negara dan bangsa, bisa digulingkan.

Di hampir semua kasus kerusakan demokrasi yang terjadi, para calon pemimpin otoriter, sejak Franco, Hitler, dan Mussolini di Eropa antara dua perang dunia, lalu Marcos, Castro, dan Pinochet selama Perang Dingin hingga Putin, Chávez, dan Erdoğan baru-baru ini, membenarkan konsolidasi kekuasaan dengan menganggap lawan sebagai ancaman eksistensial.

Norma kedua yang penting bagi kelangsungan demokrasi adalah sikap menahan diri secara kelembagaan (institutional forbearance). “Sikap menahan diri” berarti “pengendalian diri yang sabar; legawa dan toleran”, atau “tindakan untuk tidak menggunakan suatu hak legal”. 

Pemerintahan Inggris bisa menjadi contoh perilaku Menahan Diri secara kelembagaan dalam demokrasi. Menurut Keith Whittington (ahli konstitusi dan penulis), pemilihan Perdana Menteri Inggris “adalah hak Raja atau Ratu. Secara formal, pemegang takhta dapat memilih siapapun untuk jabatan tersebut dan membentuk pemerintahan.” Dalam praktiknya, Perdana Menteri ialah anggota Parlemen yang memimpin fraksi mayoritas di House of Commons, biasanya ketua partai terbesar di parlemen. Saat ini sistem tersebut dianggap wajar, tapi selama berabad-abad, raja atau ratu Inggris mengikutinya secara sukarela. Tidak ada aturan konstitusionalnya.

Contoh lain adalah penentuan batas masa jabatan presiden. Selama sejarah Amerika Serikat, batas dua kali masa jabatan bukan hukum tertulis, melainkan norma Menahan Diri. Sebelum ratifikasi Amandemen ke-21 pada 1951, tidak ada pasal dalam Konstitusi AS yang mewajibkan presiden berhenti menjabat sesudah dua masa jabatan. Namun, berhentinya George Washington sesudah dua masa jabatan pada 1797 menjadi preseden kuat. Seperti diamati Thomas Jefferson, presiden pertama yang mengikuti norma tersebut.

Bila penghentian masa bakti [Presiden] tak ditetapkan Konstitusi, atau dilakukan dalam praktik, maka masa jabatannya, yang semestinya empat tahun, bisa berlangsung seumur hidup…. 

Sesudah ditetapkan demikian, batas informal dua masa jabatan terbukti cukup kuat. Bahkan presiden-presiden ambisius dan populer seperti Jefferson, Andrew Jackson, dan Ulysses S. Grant tidak mau melanggarnya. Ketika teman-teman Grant mendorong dia maju lagi untuk masa jabatan ketiga, terjadi kehebohan, dan Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan resolusi yang menyatakan:

… menjabat sesudah masa jabatan kedua telah menjadi … suatu bagian sistem Republik kita…. Penyimpangan apa pun dari kebiasaan yang dihargai selama ini kiranya tak bijak, tak patriotis, dan membahayakan lembaga-lembaga bebas kita.

Kekuasaan Presiden yang tak dibatasi, bisa menguasai Mahkamah Agung atau melangkahi Badan Legislatif dengan menggunakan Dekrit Presiden. Sementara Badan Legislatif yang tak dibatasi bisa menghentikan semua langkah Presiden atau mengacaukan Negara dengan alasan apapun.

Bila Saling Toleransi hilang, maka para politikus makin tergoda untuk tidak lagi menahan diri dan mencoba menang dengan segala cara. Ini berpotensi untuk mendorong kebangkitan kelompok-kelompok anti-sistem, yang sekaligus menolak aturan demokrasi. Runtuhlah Demokrasi.

Menyelamatkan Demokrasi

Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya “How democracy dies”, mengingatkan bahwa demokrasi Amerika tak sehebat kelihatannya. Tak ada isi Konstitusi atau budaya AS yang membuatnya kebal terhadap kerusakan demokrasi. Amerika Serikat pernah mengalami bencana politik, ketika permusuhan antar daerah dan partisan membelah negara sehingga memicu perang saudara. 

Walau kondisi internasional menjadi makin tak baik bagi demokrasi pada awal abad ke-21, negara-negara demokrasi yang ada telah terbukti kuat menghadapi tantangan tersebut. Jumlah negara demokrasi di dunia tak turun, malah tetap sejak memuncak sekitar tahun 2005. 

Saling Toleransi dan Menahan Diri secara kelembagaan adalah prinsip prosedural, yang mengingatkan para politikus AS, bagaimana harus berperilaku di luar batas hukum, untuk menjalankan fungsi lembaga-lembaga negara. Yang tanpanya demokrasi AS tak bakal berjalan.

Bagaimana dengan negeri kita?

Dua hal bagus yang bisa dipetik dari buku ini, untuk kepentingan Demokrasi kita, yaitu tentang:

  1. Uji Potensi Otokratis terhadap para Bakal Calon Presiden-Wakil Presiden, dan
  2. Penggunaan Norma Sosial dan Toleransi untuk tidak mudah menggunakan Hak-Hak politiknya

Sudah terlalu banyak opini di media massa dalam dan luar negeri tentang Pemilihan Presiden RI yang baru saja berlangsung. Lalu, amankah Demokrasi di negeri kita? Entahlah.. Coba gunakan buku ini sebagai acuan untuk mengkritisinya. Dan bila dibutuhkan tambahan pisau analisis, bisa gunakan buku “Politics”, karya David Runciman, 2014.

Selamat membaca.

Montesquieu:

“There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of justice”.

Tautan

Uji Litmus

How To Lose A Constitutional Democracy


Read Full Post »