Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘politics’

Berikut ini adalah catatan dari kutipan buku berjudul Transisi Energi, Baru & Terbarukan. Terbitan Juni 2024, setebal 350 halaman. Sebuah buku kompilasi pemikiran para praktisi, akademisi, pelaku bisnis dan regulator di bidang Energi Baru Terbarukan negeri ini. Terimakasih rekan kerja saya, Bu Nita Dotulong, atas pemberian buku bagus ini.

Beragam topik tulisan tentang Transisi Energi disajikan dalam buku ini. Mulai dari Perubahan Iklim, alasan perlunya Transisi Energi, Kebijakan Pemerintah, pilihan Energi Hijau, pelaksanaan hingga pengusahaan Energi Terbarukan. Banyak tumpang-tindih informasi dari berbagai tulisan tersebut, karena menggunakan data dari ketentuan atau kebijakan pemerintah atau badan dunia yang sama.

Amelia Farina Salim, Ketua Yayasan Emil Salim Institute, menyampaikan dalam Kata Sambutan di halaman depan, bahwa terbitnya buku ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan Prof. Emil Salim terhadap fenomena Perubahan Iklim yang mengancam generasi masa depan. Undangan pun dilayangkan kepada para jawara Energi Terbarukan untuk saling urun-rembug menyikapi Perubahan Iklim dan dampaknya tersebut. Dan terbitlah buku ini sebagai kompilasi diskusi.

Kemudian  dalam artikel pembuka buku ini yang berjudul “Tracee Pembangunan Indonesia Berkelanjutan 2025-2045”, Prof. Emil Salim menyatakan bahwa saat ini Indonesia menghadapi 3 tantangan utama, yaitu:

  1. Terperangkap dalam pendapatan rendah (low income trap) yang dimulai sejak 1989. Kemudian memasuki tahap pendapatan menengah tingkat rendah di tahun 90-an. Sejak saat itu, Indonesia berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), hingga sekarang.
  2. Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030-2050.
  3. Indonesia masih menderita tingkat pendidikan yang rendah, di bawah rata-rata negara-negara ASEAN lainnya, khususnya Singapore. Perlu meningkatkan kualitas pendidikan sebagai syarat untuk bisa lepas landas menuju Indonesia Emas, yaitu pada tahun 2045.

Tak lupa beliau juga menyebutkan bahwa Indonesia masih kalah dengan Singapura dan RRT dalam hal literasi membaca, matematika dan sains.

Jelas bahwa Prof. Emil Salim menuliskan, “Dengan mengembangkan kemampuan pendidikan anak sebagai bonus demografi, kita harus meningkatkan kemampuan bangsa dalam menghadapi tantangan dan dampak dari Perubahan Iklim pada kehidupan bangsa yang mengancam Indonesia pada tahun-tahun yang akan datang”.

Maka, dalam rangka menyikapi dampak Perubahan Iklim itulah, akhirnya buku ini tercipta.

Masih banyak artikel dalam buku ini yang perlu dipelajari, namun cuplikan berikut ini adalah beberapa hal yang telah ditemukan dan dirasa perlu mendapat perhatian khusus dan menjadi catatan penting, karena memperkaya pengetahuan penulis terkait Energi Transisi. 

Tentang arah kebijakan Pemerintah dan implementasinya terkait Transisi Energi dan Energi Terbarukan, Dr. Ir. Ego Syahrial MSc., Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Strategi Percepatan Penerapan Energi Transisi dan Pengembangan Infrastruktur Energi, menyampaikan bahwa Pemerintah telah:

  1. mencanangkan target emisi nol bersih (Net Zero Emission, NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. 
  2. Menetapkan pengurangan emisi NZE, yaitu 93% dari BaU (atau 1.927,4 juta ton CO2) melalui optimalisasi suplai dengan EBT dan demand dengan menerapkan efisiensi energi.
  3. menetapkan Enhanced-Nationally Determined Contribution (E-NDC), dengan peningkatan target pengurangan emisi karbon dari 29% atau 835 juta ton CO2 menjadi 32% atau 915 juta ton CO2 pada tahun 2030.

Saat ini, emisi per kapita Indonesia masih di bawah rata-rata emisi CO2 per kapita dunia (di bawah 3 ton per orang). Sementara Intensitas penurunan emisi CO2 di Indonesia adalah sebesar 0,445 ton CO2 per kapita.

Yang menarik dari informasi beliau ini adalah bahwa total potensi energi terbarukan mencapai 3.687 gigawatt (GW). Dan dari total tersebut, energi surya menjadi potensi terbesar, yaitu mencapai 3.294 GW.

Dalam artikelnya, Syahrial juga menuliskan rencana pengembangan PLT EBT pada green RUPTL PLN 2021-2030 dalam mendukung transisi energi yang dikelompokkan dalam beberapa PLT.

Menurutnya, pengembangan EBT ini akan menghasilkan total investasi sekitar USD 55,18 Miliar, membuka 281.566 lapangan kerja baru, dan mengurangi emisi GRK sebesar 89 juta ton CO₂e.

Sementara itu, tantangan dalam pengembangan EBT yang perlu disikapi, menurutnya adalah:

  1. keekonomian dan teknologi dapat mendukung keandalan sistem tenaga listrik dan terciptanya harga yang kompetitif, 
  2. kesiapan industri dalam negeri melalui pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), 
  3. keseimbangan supply dan pertumbuhan demand dengan harga terjangkau, dan 
  4. kemudahan perizinan dan penyiapan lahan serta debottlenecking dalam pelaksanaan proyek EBT.

Sinergi dan kolaborasi dalam mendorong transisi energi perlu diperkuat guna mencapai realisasi bauran energi sebesar 23% di tahun 2025.

Seperti dinyatakan oleh Jisman P Hutajulu, Plt. Direktur Jenderal EBTKE, bahwa berdasarkan target Paris Agreement, dunia telah sepakat untuk:

  1. Menjaga kenaikan temperatur global tidak melebihi 2°C, dan mengupayakan menjadi 1,5°C
  2. Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 314-446 juta ton CO2 pada tahun 2030, melalui pengembangan energi terbarukan, penerapan efisiensi energi dan konservasi energi, serta penerapan teknologi energi bersih. 

Komitmen tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Perjanjian Paris untuk UNFCCC. Target pengurangan emisi GRK sebesar 29% tanpa syarat di bawah business-as-usual (BAU) dan 41% dengan syarat, yaitu dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.

Terkait Energy Transition Index (ETI), Boby Wahyu Hernawan S.E, M.Kom, Ph.D, Kepala Pusat Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu menyebutkan bahwa Indonesia mendapatkan nilai sebesar 55,8 pada 2022, sedikit di bawah rata-rata global yang mencapai 56,3. Rank 12 di antara negara G20. Sementara, jika dikaitkan dengan negara-negara sekawasan, kinerja transisi energi Indonesia masih kalah dibanding Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Hal ini tercatat dalam laporan World Economic Forum (WEF) yang bertajuk Fostering Effective Energy Transition 2023. WEF menilai kinerja transisi energi di 120 negara berdasarkan belasan indikator, di antaranya tingkat penggunaan energi bersih, pengurangan emisi karbon, kesiapan infrastruktur, sampai kerangka regulasi dan kemampuan finansial setiap negara untuk mendorong transisi energi.

Tripling Renewables by 2023

Tentang target Renewable Energy, dalam buku ini, Fabby Tumiwa (Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, AESI) menyatakan bahwa salah satu hal yang disepakati dalam Cop Dubai 2023 adalah tripling renewables by 2023. Dunia membatasi kenaikan temperatur mencapai 1,5°C. Salah satu hal yang menjadi perdebatan di pertemuan Cop 2023 tersebut adalah perihal fish out call dan fish out fossil fuel. Energi yang digunakan tidak lagi bergantung pada fossil fuel. Salah satu hal yang didorong adalah penurunan emisi pada tahun 2030 sehingga target renewable energy dinaikkan menjadi 3 kali lipat. Target awalnya adalah 4.000 giga watt, kemudian target kapasitas renewable pada tahun 2030 dinaikkan menjadi 11.000-12.000 giga watt. Selain itu, juga perlu dilakukan akselerasi pemanfaatan sistem penyimpanan, efisiensi energi, elektrifikasi sektor pengguna akhir energi (end-use), dan pemanfaatan bahan bakar terbarukan (renewable fuels).

Ketenagalistrikan

Subsektor penting yang berkaitan dengan transisi energi adalah Ketanagalistrikan. Menurut Ir. Wanhar (Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, EBTKE), target konsumsi listrik pada skenario rendah adalah 4.000 kWh per kapita dan skenario tinggi adalah 5.000 kWh per kapita. Sementara target pertumbuhan demand listrik untuk skenario tinggi hanya sebesar 4,2%.

Dalam tulisannya yang berjudul “Rencana Transisi Energi Sub-Sektor Ketenagalistrikan”, Wanhar menyatakan bahwa simulasi Daya mampu netto pada tahun 2060 adalah 427 giga watt, dimana 51%-nya berasal dari renewable energy yang dilengkapi dengan storage sebesar 61 giga watt. Sementara yang 49%-nya adalah dispatchable, berupa PLTA dan PLT panas bumi.

Perlu juga diketahui bahwa Perpres nomor 112, sudah mengamanahkan untuk TIDAK  lagi membangun PLTU. Kecuali untuk keperluan PLTU yang terintegrasi dengan industri smelter, yang diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Dan PLTU ini masih diperbolehkan dengan persyaratan bahwa selama 10 tahun ke depan, harus mengurangi emisi karbon sebesar 35%. 

Ketentuan tentang PLTU ini hanya akan berlaku sampai tahun 2050. Dan setelahnya, TIDAK ada lagi Pembangkit Listrik yang diizinkan menggunakan bahan bakar batubara.

Bauran Energi

Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pada 2025 akan direvisi menjadi sekitar 17-19%. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya yang ditetapkan sebesar 23%. Lebih lengkapnya, rencana Bauran Energi masing-masing pada:

  • 2030: 25-26%, 
  • 2040: 38-41%, 
  • 2060: 70-72%. 

Dalam catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bauran EBT sampai pada akhir tahun 2023 baru mencapai 13,1%.

Biaya investasi yang dibutuhkan untuk bertransisi energi ini sekitar USD 471,5 miliar dengan kapasitas pembangkit adalah 427 giga watt.

Rencana bauran energi (porsi EBT terhadap bahan bakar tenaga fosil) Indonesia masih tetap akan menggunakan bahan bakar fosil, yaitu batu bara, sekitar 10%. Namun demikian, pembangkit tersebut dilengkapi dengan teknologi carbon capture storage dan bahan bakar gas sebesar 2%. Selebihnya, yang 88% diharapkan berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Dalam karyanya yang berjudul “Tantangan dan Peluang PLN dalam Usaha Melaksanakan Transisi Energi”, Warsono ST, SMn, M.Phil, IPU (EVP Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PT PLN) menyatakan bahwa seperti halnya PLN, semua perusahaan energi di seluruh dunia, yang menyediakan tenaga listrik, menghadapi sejumlah tantangan dalam bisnis dan operasionalnya, yaitu:

  1. keamanan energi (energy security). Keamanan energi berarti memiliki energi yang cukup untuk memenuhi permintaan serta memiliki sistem dan infrastruktur tenaga listrik yang terlindungi dari ancaman fisik dan dunia maya. Keamanan energi berintikan dua hal, yaitu keandalan (reliability) dari penyedia (dalam hal ini) tenaga listrik. Keandalan sangat memerlukan infrastruktur yang tidak mudah dibangun, apalagi bagi Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan. 
  2. energy equity. Hal ini terkait dengan kemudahan (accessibility) kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan listrik dan keterjangkauan (affordability) atau penyediaan listrik dengan harga/tarif yang murah. 
  3. keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability), terutama terkait dengan terjadinya gas rumah kaca (GRK).

Trilema Energi

Sistem energi yang sehat adalah sistem yang aman, adil, dan ramah lingkungan; menunjukkan Trilema seimbang yang dikelola secara cermat antara tiga dimensi. 

Kerangka kerja Trilema Energi Dunia, yang dikembangkan oleh komunitas Dewan Energi Dunia di lebih dari 100 negara, diakui sebagai alat yang dapat dipercaya dan praktis untuk memandu dan mempertahankan kemajuan transisi energi secara global.

Pengukuran tahunan kinerja sistem energi nasional ini dilakukan pada tiga dimensi trilema, seperti yang ditampilkan pada gambar berikut ini.

Trilema energi. Meliputi energy security, energy equity, dan environmental sustainability

Indeks Trilema Energi Dunia melacak dan mengukur sistem energi terintegrasi kinerja di lebih dari 120 negara.

Kini memasuki tahun ke-15, Kerangka Trilema Energi Dunia diakui sebagai alat yang berharga untuk menavigasi dan mempercepat transisi energi di seluruh dunia

Laporan Trilema Energi Dunia 2024 mengidentifikasi tren-tren yang muncul yang mempengaruhi keamanan, kesetaraan, dan keberlanjutan energi; meletakkan dasar bagi evolusi kerangka kerja Trilema dan dimensi-dimensinya, memperluas penggunaannya, dan memungkinkan penerapan real-time melalui data yang dapat diakses, metrik baru, dan diperluas.

Kebutuhan Investasi

Berdasar kajian awal, PLN membutuhkan investasi lebih dari 700 miliar dollar AS untuk mencapai net zero emission pada 2060.

Beberapa pembiayaan yang telah diperoleh PLN dalam rangka mendukung transisi energi antara lain adalah:

  1. MIGA-covered facility sebesar 500 juta USD
  2. pendanaan program Sustainable and Reliable Energy Access Program dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 600 juta dollar AS dan 
  3. KfW sebesar 63,9 juta EUR
  4. pinjaman sebesar 610 juta dollar AS dari World Bank dan AllB untuk proyek pumped storage PLTA sebesar 1.040 MW. Proyek ini merupakan pilot project PLN dalam pengembangan PLTA pumped storage di Indonesia. 
  5. Dari lembaga keuangan yang dipimpin oleh World Bank sebesar 581 juta USD untuk pembiayaan program Indonesia Sustainable Lease Cost Electrification.

Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization Storage (CCUS). Topik menarik yang perlu dipelajari.

Artikel pertama karya Ir. Arcandra Tahar, M.Sc., Ph.D. (Komisaris Independen PLN, Mantan Wakil Menteri ESDM) membahas tentang berbagai alasan Transisi Energi di berbagai negara maju dan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization Storage (CCUS). Menarik, sehingga hampir seluruh materi artikelnya disadur ke dalam blog ini.

Artikel kedua berjudul “Implementasi Carbon Capture and Storage di Indonesia”, ditulis oleh Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, P.Eng,, Diofanny Swandrina Putri, ST MSc, Michelle Imada, ST, Rizky Muhammad Kahfie, ST dari Indonesia CCS Center (ICCSC)

Tulisan tentang CCS di bawah ini sepenuhnya disadur dari kedua artikel tersebut.

Carbon Capture and Storage (CCS) merupakan salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO₂ ke atmosfer. Teknologi ini merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO₂ dari sumber emisi gas buang (flue gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage).

Menurut Arcandra, salah satu cara pemenuhan komitmen net zero emission di tahun 2060 adalah dengan melakukan transisi energi dari energi fosil ke Energi Baru dan Terbarukan. Dan salah satu teknologi untuk menangkap karbon tersebut adalah dengan menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization Storage (CCUS).

Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis gas hasil kegiatan manusia, yang menjadi penyebab utama dari pemanasan global, yaitu: 

  1. gas karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari pembakaran batu bara, minyak dan gas bumi di sektor kelistrikan, transportasi, pertambangan terutama smelter, serta industri semen dan baja.
  2. gas methane (CH4) yang dihasilkan dari sektor pertanian dan peternakan, juga dari gas alam yang dibuang ke udara (gas venting) di sektor minyak dan gas bumi. Di sektor peternakan, kotoran hewan ternak, seperti sapi, kerbau, dan kuda merupakan penyumbang gas methane yang cukup signifikan. Tanaman padi termasuk penyumbang terbesar di sektor pertanian. 
  3. gas nitrous oxide (N2O) yang dihasilkan dari pengolahan tanah yang diberi pupuk di sektor pertanian.

Transisi energi berarti ada yang perlu kita ubah dari apa yang kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan energi kita saat ini ke energi lain yang lebih bersih, terjangkau, andal, dan terbarukan.

Seluruh Afrika baru memanfaatkan batubara sebesar 190 juta setahun. Bandingkan dengan China yang membutuhkan batu bara sekitar 4,200 juta ton setahun. Jepang yang merupakan negara maju dan sangat peduli dengan lingkungan masih menggunakan sekitar 175 juta ton batubara setahun. Sebagai pembanding, Indonesia menggunakan batu bara sekitar 125 juta ton setahun. Sementara dunia mengkonsumsi batubara sekitar 8.000 juta ton setahun.

Memahami Transisi Energi di Negara Maju

Bagi Jerman, transisi energi berarti tidak lagi menggunakan energi listrik yang berasal dari nuklir, tapi menggunakan gas alam (27%) yang lebih banyak, sementara minyak bumi (34%), dan batu bara (16%) tetap ada. Energi terbarukan (18%) belum bisa menggantikan energi fosil secara andal dan terjangkau sehingga transisi energi di Jerman masih mengandalkan energi fosil.

Sebaliknya, bagi Perancis, transisi energi dimaknai dengan tetap menggunakan energi listrik dari nuklir (sekitar 42%) dan sisanya berasal dari minyak bumi (29%), gas alam (16%), dan energi terbarukan (12%). Batu bara hanya sekitar 2% dari total energy mix. Inilah strategi yang ditempuh Perancis dalam masa transisi energi untuk memenuhi kebutuhan energi mereka.

Bagaimana dengan China yang merupakan kekuatan ekonomi kedua terbesar di dunia dalam memaknai transisi energi? Pada tahun 2022, bauran energi terbarukan China yang berasal dari angin, matahari, air, dan nuklir sebesar 17,5%. Penambahan energi dari angin dan matahari sangat masif di China, bahkan terbesar di dunia.

Di sinilah China memaknai transisi energi dengan tetap membangun PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang sangat besar sebagai base load sehingga dapat mem-back-up energi angin dan matahari yang tidak andal. Lebih dari 60% bauran energi China berasal dari batubara. Dapat ditarik kesimpulan bahwa China akan berusaha meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tapi TIDAK akan meninggalkan batubara sebagai base load-nya dalam masa transisi.

Mereka sangat realistis memaknai transisi energi dan sangat sadar bahwa tidak mungkin ekonomi bisa tumbuh kalau hanya mengandalkan PLTB dan PLTS tanpa back up dari energi murah dan andal.

Sekitar 79% dari bauran energi di AS berasal dari energi fosil yang terdiri dari BBM (36%), gas alam (32%), dan batu bara (11%). Energi terbarukan menyumbang sebesar 13% dan nuklir sekitar 8%.

Dan sekarang shale gas sudah dijadikan LNG yang bisa diekspor ke negara lain. Dengan strategi ini, pemerintah AS secara tak langsung mengatakan bahwa kami akan tetap berbisnis di energi fosil dan berusaha untuk mengurangi emisi karbon lewat penggunaan gas alam yang lebih banyak

Strategi yang Tidak Bergantung pada Mineral Strategis

Menurutnya, ada beberapa strategi yang sedang dan akan dilakukan oleh negara maju untuk mengimbangi dominasi China dalam penguasaan mineral strategis. Yaitu:

  1. Menciptakan teknologi baterai yang tidak terlalu bergantung kepada mineral strategis. Lithium ion baterai jenis NMC 811 atau NMC 411 yang menggunakan Nikel, Manganese, dan Cobalt merupakan jenis baterai yang paling efisien saat ini. Baterai LFP tidak menggunakan mineral strategis, seperti NMC, tapi baterai ini juga mempunyai beberapa keunggulan. Salah satunya adalah siklus hidup (cycle life) yang lebih lama. Cycle life untuk baterai LFP bisa mencapai 3000 cycles, sementara baterai NMC hanya berkisar antara 1000 sampai 2300 cycles.
  2. Mencari sumber mineral strategis lainnya di negara lain. Misalnya, deep sea mining (tambang laut dalam) di lautan Pasifik yang terletak di antara Hawai, Mexico dan New Zealand.
  3. Tidak menggunakan mineral strategis sama sekali. Di sinilah muncul berbagai macam usaha untuk mengembangkan teknologi lain, seperti hidrogen, yang digunakan sebagai fuel cell untuk kendaraan listrik atau bahan bakar di mesin mobil (internal combustion engine).

Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization Storage (CCUS) 

Salah satu usaha agar CO2 tidak menumpuk di lapisan atmosfer, dikembangkan suatu teknologi penangkapan CO2 dan kemudian disimpan di perut bumi (reservoir). Kalau boleh dibuat perumpamaan, CO2 itu sebagai penjahat yang ditangkap oleh polisi, kemudian ditahan dalam penjara. Kalau sampai proses penahanan saja maka aktivitasnya disebut dengan CCS. Bila penjahat yang sudah ditangkap ini kemudian dibina jadi orang baik dan dimanfaatkan untuk sesuatu yang berguna maka aktivitasnya disebut dengan CCUS.

Dalam kadar tertentu, CO₂ justru menjadi gas yang sangat berguna untuk kehidupan manusia, seperti proses fotosintesis yang menghasilkan buah-buahan. Gas ini berubah menjadi jahat kalau jumlahnya sudah tidak bisa dikendalikan.

CO₂ yang sudah dipisahkan atau diproses kemudian dialirkan (injeksi) kembali ke dalam reservoir untuk disimpan. Sampai tahap ini, prosesnya disebut dengan CCS.

Namun demikian, untuk reservoir tertentu, injeksi CO2 bisa menaikkan produksi gas utama dan juga minyak mentah atau disebut juga dengan Enhanced Oil Recovery (EOR). Karena CO₂ dimanfaatkan untuk menambah produksi maka prosesnya disebut dengan CCUS.

Beberapa step yang harus dilalui dari mulai menangkap sampai tersimpan di reservoir adalah sbb.:

  1. menangkap CO2 dari pipa buang atau cerobong asap. Beberapa perusahaan sedang melakukan R&D agar proses penangkapan bisa lebih efektif dan efisien. Kami berkesempatan berdiskusi tentang teknologi ini dengan Baker Hughes sewaktu berlangsungnya COP28 di Dubai bulan Desember 2023. Mereka sedang melakukan pilot test di Norwegia.
  2. memampatkan (compress) COz yang sudah ditangkap agar mudah untuk dialirkan ke dalam pipa. Biasanya dimampatkan sampai fasa supercritical dengan memberi tekanan sekitar 74 Bar dan suhu 31 C. Di fasa ini, CO₂z akan lebih padat (density naik).
  3. membuang uap air (moisture) yang masih tersisa lewat proses dehydration. Proses menjadi sangat penting karena kalau ada moisture bersama dengan gas CO₂ maka pipa baja (carbon steel) bisa berkarat dengan mudah. Jadi, jika ada jaringan pipeline yang sudah terbangun dengan material carbon steel maka proses dehydration adalah sebuah keharusan.
  4. mengalirkan CO2 lewat pipa. Untuk jaringan pipa yang baru, bisa disarankan menggunakan material CRA (corrosion resistance alloy) yang mahal sekali atau non carbon steel, seperti polymer material atau composite. Dalam beberapa kajian, menggunakan material CRA membuat keekonomian proyek bisa negatif. Ini salah satu tantangan terbesar CCS dan CCUS. Kalau jarak antara lokasi penangkapan CO2 dengan sumur injeksi jauh maka penggunaan pipa akan mahal sekali. Untuk itu, solusi lain adalah dengan mengangkut CO2 dalam fasa cair. Kemudian, diinjeksikan ke dalam reservoir dalam bentuk gas lagi. Mengubah CO₂ dari fase gas menjadi fase cair memerlukan biaya yang tidak sedikit.
  5. menginjeksikan CO₂ ke dalam reservoir lewat sumur injeksi. Sumur-sumur gas yang sudah tidak berproduksi bisa digunakan sebagai sumur injeksi sehingga bisa mengurangi biaya. Namun demikian, apabila sumur injeksi belum ada maka dibuatlah sumur baru agar CO2 bisa disimpan di sana. Ini adalah biaya tambahan dalam melakukan CCS.

Apakah bisa referensi biaya CCS untuk LNG plant dipakai untuk PLTU? Sepertinya bisa karena CO2 ditangkap pada saluran buang hasil pembakaran. Dengan emisi CO2 yang dihasilkan PLTU sekitar 0.96 Kg/kWh maka biaya CCS per kWh berada dalam range USD 4 cent – USD 7 cent. Hampir sama dengan biaya pembangkit PLTU mulut tambang.

Bagaimana dengan biaya pengangkutan CO2 dari sumber penangkapannya yang kemudian dicairkan agar bisa diangkut dengan kapal ke lokasi sumur injeksi? Range biayanya sekitar USD10-50 per ton per 1000 km tergantung volume CO2 yang diangkut. Masih mahal.

Sementara itu, beberapa hal yang disampaikan oleh Belladonna dkk. terkait CCS adalah:

Pentingnya CCS

Emisi COz akan terus meningkat, baik di tingkat global maupun di Indonesia. Di Indonesia, annual emission-nya telah mencapai sekitar 600 juta ton CO2 per tahun, dan akan mencapai peak pada tahun 2030 atau mencapai 1,2 giga ton per tahun.

Target Indonesia sendiri untuk menuju net zero emission akan dicapai maksimal pada tahun 2060. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia akan melakukan fishing out (pensiun) batubara pada PLTU. Selain itu, Indonesia juga akan melakukan fishing down (mereduksi) emisi metana (gas CH4) yang merupakan majority gas di natural gas.

Peran Penting CCS

Carbon capture and storage (CCS) telah terbukti berperan vital dalam mereduksi emisi CO2, yang juga tercerminkan dalam kenaikan minat dan investasi global.

Semua skenario untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 akan membutuhkan CCS. Karena, CCS merupakan solusi untuk mereduksi emisi yang paling visible dan paling proven dalam hal volimetrik (volume) dan juga dilihat dari sisi teknologi. Teknologi CCS telah dilakukan oleh negara lain, seperti Norwegia, United States (US), United Kingdom (UK), dan Kanada untuk sekitar 50 tahun. Investasinya sekitar 2,4 triliun US dollar dan kondisi ini terus berkembang.

Proses penangkapan CO2

Secara statistik, sumber emisi di tingkat global dan di Indonesia paling besar adalah berturut-turut pembangkit listrik, industri, transportasi, building, dan fosil fuel.

Setelah CO2 ditangkap, CO₂ akan diproses sehingga bisa di liquified atau likuifaksi, diubah dari gas menjadi cairan, lalu bisa dimampatkan atau ditingkatkan pressure-nya agar lebih mudah dalam hal pengangkutan.

Indonesia memiliki sumber tempat penyimpanan CO2 di bawah tanah yang sangat besar. Berdasarkan data dari Lemigas bahwa Indonesia memiliki storage capacity up to 600 giga ton. Jika emisi karbon di Indonesia adalah 600 juta ton maka Indonesia memiliki storage capacity 600 giga ton. Perhitungannya sebagai berikut. Lama waktu dan kapasitas storage di dalam tanah untuk menyimpan domestik emisi Indonesia adalah 600 giga ton dibagi 600 juta ton. Jadi, lama penyimpanan CO2 di bawah tanah adalah sekitar 1.000 tahun.

Namun demikian, penyimpanan CO₂ harus lebih diperhatikan karena jika CO2 bercampur dengan air akan menjadi korosif.

Teknologi CCS Aman

Kemampuan penyimpanan CO2 oleh sumur bekas minyak dan gas serta lapisan saline aquifer bergantung erat pada kapasitas penyimpanan, struktur geometri, serta integritas struktur lapisan tersebut.

Zona injeksi CO2 di bawah tanah dilindungi oleh lapisan pembatas (confining layer) yang memisahkan zona penyimpanan CO2 dari lapisan air tanah.

Benchmark dengan Negara Lain

Menurut laporan ReforMiner Institute, sejumlah negara tercatat telah lebih menerapkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di sektor hulu migas. 

Beberapa proyek CCS/CCUS telah dilaksanakan di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat, Norwegia, dan Kanada.

Amerika Serikat telah melakukan CCS dari tahun 1972, Norwegia dari tahun 1996, dan Kanada telah melakukan CCS dari tahun 2009. Negara-negara tersebut telah melakukan cross country CCS. Misalkan, Amerika Serikat mentransportasikan CO2 ke Kanada, lalu disimpan di Kanada. CO2 dari Prancis dikirim ke Norwegia. Demikian juga dengan Denmark dan Belgia. Dengan demikian, transportasi CO2 antar-negara sudah sangat ramai.

Berikut ini adalah success story dari Kanada. Proyek ini adalah salah satu proyek yang sangat sukses di Kanada dari tahun 2014 dengan menangkap 1 juta ton CO2 per tahun.

Peluang dan Tantangan CCS di Indonesia

ICCSC dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves) telah membuat maping potensi-potensi CCS hub di Indonesia. 

Proyek CCS Hub tidak cocok jika dijalankan secara proyek satuan atau stand-alone project karena jika dijalankan secara proyek satuan tidak masuk dalam skala ekonomis. 

Hal ini disebabkan karena perekonomian di Indonesia belum mendorong ke arah proyek CCS satuan. Indonesia belum memiliki peraturan mengenai carbon tax dan carbon insentive yang jika di bisnis karbon disebut carrot and stick. Sementara Singapura sudah mempunyai aturan tentang carbon tax dan Malaysia sudah mempunyai carbon insentive.

Namun demikian, Indonesia mempunyai peluang bisnis CCS yang besar karena Indonesia diberkahi dengan tempat penyimpanan CO2 yang besar di bawah tanah.

Pasar CCS

Berdasarkan hasil rapat tahunan PBB untuk membahas isu iklim (COP 28 di Dubai), Indonesia termasuk negara yang sangat maju terkait peraturan, storage capacity, dan sebagainya. Oleh karenanya, Indonesia bisa menjadi pemimpin CCS hub di regional South East Asia. CCS hub Indonesia akan menjadi CCS hub pertama dengan konsep market-driven, di mana dorongan pasar akan berasal dari kondisi regional, oleh karena beberapa faktor, yaitu sebagai berikut:

  1. Lokasi Indonesia yang strategis mempermudah CCS lintas negara dibandingkan dengan Australia yang cukup jauh dari negara-negara yang lain. Singapura, Malaysia, dan negara ASEAN lain sangat dekat dengan Indonesia Barat; sedangkan Jepang, Korea Selatan, dan Australia dekat dengan Indonesia Timur.
  2. Negara tetangga telah memiliki sistem carbon pricing atau carbon tax, seperti Singapura, Jepang, South Korea, dan Taiwan yang dapat menjadi pendorong untuk memasuki CCS hub Indonesia.
  3. Infrastruktur transportasi LNG yang sudah ada dapat digunakan/repurpose untuk transportasi CO2, berupa piping system dan shipping. Sekarang sudah ada advance technology shipping.

Misalkan, kapal bisa mengangkut LNG untuk diekspor ke negara lain, tapi kapal tersebut juga bisa digunakan untuk membawa CO₂ ke Indonesia dari negara tersebut. Pengangkutan seperti ini disebut dual carrier shipping.

Beberapa negara telah melakukan CCS yang bisa menjadi contoh dorongan bagi kemajuan pasar CCS di Indonesia. Misalnya, pajak karbon di Singapura mencapai 5 SGD/tCO2 (3.7 USD/tCO2). Nilai ini direncanakan akan mengalami peningkatan hingga 50 – 80 SGD/tCO2 pada tahun 2030. Hal serupa juga terjadi di Jepang.

Bahkan, nilai pajak karbon di Jepang lebih signifikan, mencapai 289 JPY/tCO2 (2.16 USD/tCO2 pada tahun 2023). Selain itu, Jepang juga sudah menjalankan sistem ETS voluntary mulai tahun 2023 dan akan diwajibkan mulai tahun 2026.

Peluang kerjasama investasi internasional

Beberapa program kerja yang disorot dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Amerika adalah sebagai berikut:

  1. Investasi sektor swasta AS di Indonesia. Exxon Mobil akan berinvestasi 15.000 dolar AS di Indonesia untuk mengembangkan industri Petrokimia yang bersih. Artinya, pabrik tersebut terintegrasi dengan fasilitas CCS. Rencananya, proyek ini akan menjadi fasilitas Petrokimia yang bersih pertama di dunia. Saat ini, belum ada di negara-negara lain yang telah menerapkan sistem ini. Exxon Mobil dalam memutuskan investasinya di Indonesia atau di negara lain memiliki kriteria utama, yaitu proyek tersebut harus bisa diintegrasikan dengan CCS. Kriteria tersebut menjadi kriteria utama, di samping juga kriteria terkait margin atau return modal.
  2. Mengembangkan carbon capture and storage CLDP AS dan Indonesia CCS Center telah bekerja sama secara bilateral untuk merumuskan kebijakan dan legislasi pengembangan sektor CCS di Indonesia.

Keunggulan Indonesia dalam Pengembangan CCS

Selain kesiapan regulasi, Indonesia juga memiliki berbagai keunggulan lain yang mendukung pengembangan CCS, yaitu sebagai berikut:

  1. Indonesia adalah satu-satunya negara di regional yang memiliki asosiasi CCS, 
  2. Mendorong institusi pemerintah yang sudah ada sebagai akselerator dan regulator CCS (Kemenko Marves, ESDM, SKK Migas).
  3. Indonesia sedang melakukan finalisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kegiatan CCS pada bulan Oktober 2023.
  4. Indonesia telah meluncurkan carbon exchange IDXCarbon pada bulan September 2023 sebagai bursa karbon nasional.
  5. Berdasarkan Global CCS Institute Report 2023 bahwa Indonesia menempati peringkat tertinggi di Asia (ke-22) sehingga Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang siap untuk regulatory framework di bidang CCS sehingga Indonesia sangat leading dalam regulatory framework.

Tantangan Pengembangan CCS

Meskipun Indonesia memiliki berbagai keunggulan untuk pengembangan CCS, tetapi industri CCS di Indonesia masih sangatlah baru. Oleh karenanya, dibutuhkan serangkaian strategi pengembangan untuk dapat menerapkan CCS secara komersial, yaitu sebagai berikut ini.

  1. Indonesia perlu melakukan up skilling karena CCS adalah new business model di Indonesia. Perlu dilakukan peningkatan pengetahuan SDM tentang teknologi dan keahlian yang dibutuhkan untuk mengembangkan CCS.
  2. Perlu menyamakan persepsi (alignment) dari semua stakeholder karena value chain season-nya cukup besar. Alignment mengenai CCS di sini termasuk di dalamnya tentang potensi dan liabilitas CCS.
  3. Indonesia perlu membuat model bisnis terkait CCS. Perlu dilakukan inovasi menggunakan model bisnis yang mana yang akan memberikan economies of scale, menghasilkan profit, dan menghindari risiko komersil.
  4. Indonesia perlu membangun kerja sama dengan pihak swasta/pelaksana CCS untuk memastikan pendanaan yang cukup dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, akan tercipta partnership to make it faster.
  5. Pengembangan CCS akan memberikan beberapa lapangan pekerjaan baru yang membutuhkan keahlian net-zero. Beberapa keahlian di bidang CCS antara lain penangkapan CO2, inventarisasi emisi, standar emisi, pasar karbon, pemantauan emisi, dan keahlian lainnya.
  6. Meningkatkan kesadaran mengenai CCS lewat publikasi media. ICCS sudah bekerja sama dengan beberapa media, seperti kata data dan narasi.
  7. Untuk dapat mengembangkan CCS hub, Indonesia perlu memetakan potensi perusahaan emitter yang dekat dengan masing-masing situs penyimpanan CO2, untuk dapat mengembangkan model bisnis yang sesuai.

Multiplayer effect dari Pengembangan CCS

Pengembangan CCS hub tidak hanya penting untuk pelaksanaan dekarbonisasi, tetapi juga dapat menghasilkan multiplier effect yang

menguntungkan bagi Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut ini.

  1. Indonesia memiliki potensi untuk menyimpan CO2 sekitar 200 tahun ke depan berdasarkan updated storage capacity dari SKK migas. Kapasitas ini telah mencakup emisi CO2 Indonesia yang digabung dengan emisi CO2 dari negara sekitar.
  2. Berdasarkan benchmark dengan UK CCS project, rantai nilai CCS hub di Indonesia berpeluang menghasilkan sekitar 170.000 pekerjaan setiap tahunnya.
  3. Indonesia berpeluang mendapatkan investasi baru senilai 30.9 triliun rupiah. Salah satu buktinya adalah sudah adanya investasi dari Exxon Mobil sehingga Indonesia bisa menjadi regional CCS hub. Saat ini, sedang dilakukan evaluasi oleh Pertamina dan Exxon Mobil untuk pengembangan 2 fasilitas CCS di Laut Jawa, melengkapi proyek petrokimia hijau dan CCS senilai Rp. 231.5 triliun dan 15 proyek lain yang telah berjalan.
  4. Hadirnya CCS di Indonesia akan membuat geopolitik Indonesia menjadi lebih kuat. Indonesia akan menjadi pusat CCS Asia. Indonesia memiliki letak geografis yang strategis dan mendukung kegiatan menjalin kolaborasi dekarbonisasi antarnegara.

Energi Surya

Berpuluh tahun yang lalu sudah sering kita lihat lembaran sel surya yang terpasang di atap rumah. Yang mengherankan, tak terlihat pertumbuhan penggunaan sel surya tersebut di negeri ini. Mengapa?

Fabby Tumiwa (Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia, AESI) menjelaskan tentang pilihan Energi Terbarukan tersebut dalam tulisannya berjudul “Peluang dan Tantangan Pengembangan Energi Surya di Indonesia”.

Menurutnya, AESI telah melakukan kajian potensial untuk potensial PLTS atap rumah. Berdasarkan data BPS tahun 2019, potensi PLTS atap berkisar 194-655 Giga Watt.

Program sejuta rumah untuk warga miskin sebenarnya bisa dipasang PLTS atap untuk 1 kilo watt peak. Jika dalam program ini ada 1 juta rumah, berarti jika satu juta rumah tersebut dipasang 1 kilo watt peak maka akan menghasilkan 3,5-4 kWh per hari.

Rumah tangga miskin di Indonesia mengkonsumsi listrik antara 1,5-2,5 kWh.

Potensi pengembangan energi surya semakin terbuka karena dari sisi harga teknologinya yang mengalami tren penurunan. Jika dibandingkan dengan 10 tahun lalu, harga teknologi energi surya ini telah mengalami penurunan hampir 90%.

Hambatan Pengembangan Energi Surya

Ada beberapa hambatan yang menyebabkan perkembangan penggunaan Energi Surya tersendat, yaitu:

  1. Out put listriknya berubah-ubah. Ini disebabkan oleh intensitas radiasi matahari dalam satu hari berubah-ubah. Sementara, teknologi penyimpanan energi saat ini masih mahal.
  2. Indonesia belum memiliki industri PLTS terintegrasi. Total industri modul surya di Indonesia mencapai 1,6 giga watt. Namun demikian, teknologi dan kualitas modul surya produksi Indonesia tidak sebagus modul surya yang diimpor dari Tiongkok.
  3. Utilitas. Saat ini, sistem kelistrikan Indonesia bersifat vertikal dengan single offtaker. Karenanya, pengembangan energi surya sangat bergantung pada utilitas dan komitmen yang dibuat. Listrik yang dihasilkan oleh PLTS bersifat intermiten dan keluaran listriknya tidak stabil. Jika listrik tersebut ke jaringan listrik PLN, harus ada yang menjamin kestabilan pasokan listrik tersebut. Jaminan kestabilan pasokan listrik ini membutuhkan biaya yang tinggi di pihak PLN.

Saat ini, Tiongkok memproduksi sekitar 80% modul surya global.

Teknologi sel surya  berkembang dengan cepat dalam hal menaikkan efisiensinya. Hal ini membuat siklus teknologi sel surya di bawah 5 tahun. Dengan demikian, setiap 4-5 tahun harus menambah investasi untuk mengganti alat karena teknologinya sudah ganti untuk mendapatkan tingkat efisiensi yang lebih tinggi lagi.

Saat ini, efisiensi modul surya di pasaran berkisar antara 21-24%. Sementara efisiensi modul surya buatan Indonesia hanya berkisar 15-16%.

Ketika perusahaan listrik, seperti PLN, akan membuat proyek PLTS, kira-kira modul surya mana yang akan digunakan? Tentu saja modul surya impor karena efisiensinya lebih tinggi, out put listriknya lebih besar. Tingkat efisiensi tersebut yang menjadi faktor dalam menentukan jumlah sinar matahari yang bisa dikonversi menjadi listrik.

Industri modul surya di Indonesia tidak berkembang dengan baik. Teknologinya tidak mendapat dukungan yang baik dari pemerintah. Riset and development Indonesia di bidang modul surya tertinggal jauh dengan negara lain. Padahal, Indonesia lebih dulu mengembangkan energi surya dibandingkan dengan India dan China.

Harga tarif listrik di Indonesia dikendalikan oleh pemerintah dengan harga yang relatif murah sehingga reliability charge-nya tidak bisa dimasukkan ke dalam komponen harga listrik tersebut.

Pengembangan PLTS

Berikut ini adalah pokok-pokok strategi pengembangan PLTS untuk mendukung transisi energi di Indonesia menurut Fabby Tumiwa:

  1. Tetapkan national target sesuai dengan peta jalan transisi energi. 
  2. Perbanyak pengembangan utility scale solar (Floating PV) skala besar. 
  3. Bangun industri manufaktur sel, modul surya dan produksi  silicon. 
  4. Berikan keleluasaan kepada konsumen untuk ikut membangun PLTS Atap.
  5. Sediakan pendanaan khusus untuk PLTS Atap skala kecil. 

Pengembangan Bioenergi

Tentang hal ini, Jisman P Hutajulu, Plt. Direktur Jenderal EBTKE menyatakan bahwa implementasi Mandatori Biodiesel telah dilakukan mulai dari tahun 2008. Pada waktu itu, jenis biodiesel yang dikembangkan adalah B2,5. Artinya, bahan bakar tersebut merupakan campuran dari 2,5% Biodiesel dengan 97,5% bahan bakar minyak jenis solar.

Seiring berjalannya waktu, komposisi biodiesel terus bertambah. Tahun 2021-2022 dilakukan studi penggunaan B35 dan B40. Dan di tahun 2023 mulai implementasi B35.

Program co-firing juga telah berjalan pada tahun 2023. Sepanjang tahun 2023, telah terlaksana program co-firing di 44 lokasi serta menghasilkan dekarbonisasi 321.000 ton CO2, biomassa 306.000 ton, dan green energy 831,64 GWh. Dari sisi implementasi, realisasinya di atas rencana tahun 2023, yaitu 42 lokasi, tetapi dari sisi produksi biomassa dan green energy, masih di bawah target, dimana target tahun 2023 adalah biomassa 2,2 juta ton dan green energy 2.740 GWh. Sementara berdasarkan road map co-firing biomassa, terjadi lonjakan pada tahun 2024, yaitu 10,20 juta ton. Jumlah ini perlahan cenderung menurun pada tahun berikutnya, hingga pada tahun 2029, jumlah co-firing biomassa adalah 8,91 juta ton.

Pertamina bersama dengan ITB telah melakukan uji coba co-processing dengan bahan baku RBDPKO & kerosene. Pada tanggal 9 Oktober 2021, telah dilakukan uji terbang perdana dengan Pesawat

CN235-200 FTB milik PT Dirgantara Indonesia dengan rute Bandung-Jakarta-Bandung dengan bahan bakar bioavtur J2,4 berbasis sawit.

Selain itu, pada tanggal 27 Oktober 2023 juga dilakukan inisiasi commercial flight menggunakan Sustainable Aviation Fuels (SAF)- J2,4 berbasis kelapa sawit dengan rute Jakarta – Solo – Jakarta dengan pesawat Boeing 737-800 dengan kode registrasi PK-GFX.

Peluang Bisnis Biomassa di Indonesia

Menurut Ir. Widi Pancono, Wakil Ketua Umum Masyarakat Energi Biomassa Indonesia (MEBI), Ketua Koperasi Energi Terbarukan Indonesia, potensi biomassa di Indonesia cukup besar. Penggunaan biomassa menjadi bahan bakar memberikan keuntungan tersendiri. Selain meningkatkan efisiensi energi dan menghemat biaya, penggunaan biomassa juga dapat mengurangi jumlah limbah yang terdapat di lingkungan.

Energi biomassa sendiri terdiri atas tiga jenis, yakni biogas, etanol, dan biodiesel. 

Jenis biomassa pertama adalah biogas, yaitu:

  1. Biogas, gas metana yang muncul akibat terjadinya fermentasi tanpa udara dari bakteri methan.
  2. etanol, merupakan bahan bakar alkohol yang terbuat dari gula. Gula ini diambil dari tanaman jagung, gandum, tebu, dan kentang. 
  3. biodiesel, merupakan bahan bakar yang dapat digunakan untuk bahan bakar mesin diesel. 

Secara umum biomassa merupakan bahan yang dapat diperoleh dari tanaman, baik Biomassa disebut juga sebagai “fitomassa” dan seringkali diterjemahkan sebagai bioresource atau sumber daya yang diperoleh dari hayati. Basis sumber daya meliputi ratusan dan ribuan spesies tanaman, daratan dan lautan, berbagai sumber pertanian, perhutanan, dan limbah residu dan proses industri, limbah dan kotoran hewan.

Biomassa sangat beragam dan klasifikasinya, namun secara spesifik merujuk pada limbah pertanian, seperti jerami, sekam padi, limbah perhutanan seperti serbuk gergaji, MSW, tinja, kotoran hewan, sampah dapur, lumpur kubangan, dan sebagainya. 

Dalam kategori jenis tanaman, yang termasuk biomassa adalah kayu putih, popular hybrid, kelapa sawit, tebu, rumput, rumput laut, dan lain-lain.

Potensi Biomasa untuk Cofiring dan PLTBM

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bagian dari sektor energi yang menyumbang emisi terbesar ikut mendukung komitmen pemerintah dengan empat strategi yang diandalkan PLN untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, yaitu 

  1. pengembangan energi baru dan terbarukan, 
  2. pengalihan bahan bakar dan pemanfaatan gas buang, 
  3. pemanfaatan bahan bakar berbasis biomassa sebagai sumber energi, dan 
  4. penggunaan teknologi rendah karbon dan efisien untuk pembangkit baru. 

Bagi PLN, biomassa adalah peluang emas untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sub sektor pembangkitan energi secara instan dan murah. Caranya dengan teknologi Co-firing atau pembakaran bersama biomassa dengan batu bara pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berumur tua maupun yang masih dalam tahap rencana.

Pada 2024, diperkirakan kapasitas total co-firing pada PLTU PLN mencapai 18 GW. Rencana co-firing ditujukan untuk mendukung pengembangan EBT di Indonesia. 

Melalui pemanfaatan biomassa dalam teknologi Co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), PLN berhasil mereduksi emisi hingga 1,05 juta ton CO2e dan memproduksi energi bersih sebesar 1,04 terawatt hour (TWh) sepanjang 2023. 

Pencapaian ini kiranya menjadi kabar yang menggembirakan mengingat selaras dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dimana didalamnya tertuang rencana PLN untuk mengimplementasikan co-firing pada 52 unit PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) dengan target sebesar 10,2 juta ton CO₂e di tahun 2025.

Dalam skenario NZE Indonesia yang akan dicapai pada 2060, diskenariokan kontribusi PLT Bioenergi (Biomass Power Plant, Biogas Power Plant, Biodiesel Power Plant and Waste Power Plant) sebesar 60 GW

Sekarang ini terdapat sekitar 600 MW rencana proyek PLTBio dilebih 100 lokasi dalam RUPTL 2021-2030, peluangnya jauh diatas angka 600 MW, karena berdasar Kebijakan Energi Nasional, pengembangan PLT Bio bisa sampai 5,5 GW, sementara kapasitas terpasang sekarang baru 1,92 GW.

Peluang lain yang terbuka adalah suplai biomassa untuk Co-firing PLTU sebesar 10,2 juta ton/tahun mulai tahun 2025 (sekarang baru sekitar 500 ribu ton).

Data ESDM-EBTKE 2021 menunjukkan bahwa kapasitas pembangkit listrik bioenergi Indonesia pada akhir 2021 sebesar 1,92 GW, hanya sekitar 80 MW dalam bentuk IPP yang terdiri dari 7 IPP PLTBm dengan total kapasitas 35 MW dari total 104 PLTBm dan 8 IPP PLTBg dengan total kapasitas 15 MW dari total 58 unit PLTBg. 

Di samping itu, terdapat 1 IPP Biodiesel Power Plant 5 MW. Indonesia juga mempunyai beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan total kapasitas 28 MW.

Data terbaru pemerintah menyebut bahwa potensi biomassa Indonesia setara 57 GW berasal dari limbah pertanian, perkebunan, kehutanan, dan limbah peternakan.

Di samping itu, Indonesia menghasilkan 67,8 juta ton sampah yang bisa dijadikan RDF dan SRF.

Tantangan Pemanfaatan Biomassa dan Risikonya

  1. lokasi yang tepat agar kelancaran proses produksi terjaga berkat suplai bahan baku yang berkualitas, jumlahnya sesuai dengan kebutuhan, dan dipasok secara berkelanjutan. 
  2. harga jual produk biomasa. Tidak seperti energi terbarukan yang lain, Biomasa memiliki harga keekonomiannya. Jadi, tidak gratis. 
  3. lingkungan dan lain-lain. Biomasa merupakan salah satu jenis energi terbarukan yang masih mendapat tantangan dari beberapa ahli karena dianggap “tidak hijau” dikarenakan memiliki jejak karbon yang besar. 

Harga jual produk biomassa, seperti listrik dan BBM alternatif mengikuti harga listrik yang ditetapkan pemerintah. Harga listrik mengikuti Perpres 112 tahun 2022, dimana harga PLTBm, dan PLTBg menjadi tidak menarik dikarenakan adanya staging harga, dimana pada tahun ke-11 hingga ke-25 harga turun sangat murah, sedangkan untuk harga BBM apabila bersaing dengan harga subsidi menjadi kurang menarik. Harga jual biomassa untuk Co-Firing ditetapkan sebesar harga batubara sampai di lokasi PLTU.

Kenaikan harga biomasa untuk Co-Firing diperlukan guna mendorong pelaku usaha untuk mau memasok hasil produksinya ke PLN. Perbaikan tarif PLTBM dan PLTBg di Perpres 112 mutlak harus dilakukan, dengan cara menyamakan tarif di tahun 11-25 dengan tarif tahun 1-10.

CATATAN

  1. Buku ini sangat mencerahkan. Baik mengenai teknologi, perundangan, pengusahaan hingga berbagai tantangan dan kesulitan yang dihadapi dalam penyelenggaraannya.
  2. Bagi pembaca yang tak ‘bermain’ di bidang Energi Terbarukan, buku ini sangat memperkaya pengetahuan
  3. Alur narasi, secara umum disajikan baik oleh penulis/editor sehingga mudah dipahami. Jelas bahwa untuk memahami lebih lanjut perlu menambah bahan bacaan lain
  4. Sangat disarankan untuk membaca buku aslinya, karena penulisan dalam blog ini hanyalah merupakan catatan umum, sehingga perlu pemahaman lebih lanjut dari mempelajari buku aslinya
  5. Terimakasih untuk Prof. Emil Salim yang telah menginspirasi pembuatan buku ini untuk pencerdasan bangsa. Semoga beliau selalu dalam lindunganNya. Amin

TAUTAN

  1. Area investasi dalam JETP
  2. CIPP JETP Diluncurkan, Investasi Rp309 T Fokus ke Kelistrikan
  3. Berharap Keadilan pada Program Transisi Energi 
  4. Mengapa Mitigasi Krisis Iklim Indonesia Tersendat
  5. Kontradiksi Arah Investasi dengan Mitigasi Krisis Iklim
  6. Pengelolaan Sampah Jakarta

Read Full Post »

Politics karya David Runciman, Professor of Politics at Cambridge University.

Buku ini diterbitkan oleh Penerbit PROFILE BOOKS LTD, London, 2014 ini kutemukan muncul sebagai acuan di artikel berjudul Parthenon, dalam buku Kredensial karya Trias Kuncahyono (2018). Sejak itu selalu menggoda untuk mempelajarinya.

Satu paragraf tertulis di sampul belakang buku, menjadi pemancing tanya dan pokok bahasan dalam buku ini:

‘Societies that fail to adapt to challenges eventually fall apart. The planet is littered with monuments to finished political systems. The Parthenon in Athens stands as a testament to the passing glory of ancient Athenian democracy. Lenin’s tomb in Moscow once stood as the focal point for global communism; now his mausoleum is just another tourist trap. Are liberal democracies destined to go the same way? Will the Capitol in Washington sooner or later join the list of magnificent ruins?’

Sebagai Pendahuluan, Runciman menyajikan ilustrasi perbandingan antara kehidupan di Suriah dan di Denmark. Suriah dikenal sebagai negara Bulan Sabit Subur (the fertile crescent), tempat lahirnya peradaban. Sebaliknya, Denmark adalah negara dengan sumberdaya alam terbatas. Namun semua tahu kondisi kedua negara tersebut saat ini. Politiklah yang membedakannya. 

Penjelasan tentang perbedaan nasib suatu bangsa dari sisi yang sedikit berbeda, bisa dibaca dalam buku Why Nations Fail, karya Daron Acemoglu dan James A. Robinson, atau Guns, Germs, and Steel karya Jared Diamond. Yang resensi keduanya ada dalam blog ini juga. Berbeda dengan keduanya, Runciman lebih fokus membahas Politik sebagai sebuah sistem bernegara dan dampak keberadaan serta keberlanjutannya bagi umat manusia, negara dan dunia.

Politik sangat menentukan warna suatu bangsa, meskipun tidak bisa dianggap sepenuhnya bertanggung jawab tentangnya. Tidak membentuk suatu bangsa menjadi pembenci atau penyayang. Tidak juga menyebabkan terjadinya bencana alam atau bencana ekonomi. Namun jelas mampu mempengaruhi suatu bangsa, untuk menjadi lebih baik atau semakin buruk.

Saat ini Denmark sedang menikmati situasi politik yang stabil dan nyaman. Tidak terlihat adanya masalah kebangsaan yang sampai memicu perpecahan bangsa. Berbeda dengan Suriah yang memendam bara pertengkaran etnik dan budaya di dalamnya. Denmark sejuk damai. Meskipun, 500 tahun yang lalu, Denmark menjadi tempat yang rapuh, penuh gejolak, penuh dengan konflik agama dan perselisihan pendapat dengan kekerasan. Menjadi limpahan konflik bangsa-bangsa Skandinavia, juga menjadi wilayah persimpangan perang di Eropa.

Politik telah berjalan baik di Jerman, dan membentuk tingginya sikap toleransi anak bangsa. Sebaliknya, sikap toleran ini yang justru membangun Politik yang baik disana. Ada Politik sebagai produk institusi yang sudah mapan. Sebaliknya, bisa juga stabilitas institusi sebagai produk Politik. Semua perdebatan yang terjadi pada kedua sebab-akibat tersebut bisa terjadi untuk tujuan yang sama. Perdamaian.

Hampir sama dengan pendapat Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam bukunya Why Nations Fail, bahwa nasib bangsa ditentukan oleh pilihan-pilihan mereka sendiri. Demikian juga dengan pendapat Runciman, bahwa Politik adalah tentang pilihan kolektif yang mengikat berbagai kelompok orang untuk hidup dengan cara tertentu. Hal ini juga merupakan ikatan kolektif yang memberi masyarakat pilihan cara hidup. Dan tanpa pilihan cara hidup yang nyata, tidak ada politik.

Namun Runciman mengingatkan juga bahwa 

“Political institutions are still shaped by human choices, and human beings always retain the capacity to screw them up”.

Nothing is automatic in politics. Everything depends on the contingent interplay between choice and constraint: constraint under conditions of choice; choice under conditions of constraint.

Dari sedikit penjelasan diatas, Runciman berkesimpulan bahwa perbedaan nasib Denmark dan Suriah ditentukan oleh pilihan Politiknya. Selanjutnya akan dijelaskan terkait 3 hal dalam pilihan Politik yang membedakannya, yaitu tentang:

  1. Bagaimana Politik bisa mempunyai dampak yang berbeda,  seperti Denmark yang modern dan aman, serta Suriah yang kacau dan menyedihkan?
  2. Bagaimana Politik bisa bekerja dan membawa dampak suatu bangsa seiring waktu yang berlangsung cepat dalam perkembangan teknologi?
  3. Bila Politik adalah penentu nasib suatu bangsa, mengapa bisa terjadi negara maju dan negara miskin?

Pada penyajiannya, bab Pertama Runciman menjelaskan Arti Politik. Kemudian di bab Kedua menjelaskan tentang Pentingnya Politik. Selanjutnya di bab Ketiga menjelaskan arti Politik di Era Teknologi informasi. Dan akhirnya pada bagian Penutup menjelaskan tentang Dampak dan Harapan keberadaan Politik.

1. KEKERASAN

Kata kunci dari pengertian Politik adalah Pengendalian (Control). Politik adalah bagaimana mengendalikan Kekerasan (violence),

  1. Control through violence. We behave law-abidingly because of the implicit threat of what would happen to us if we didn’t. Kita berperilaku taat hukum karena adanya ancaman yang tersirat di dalamnya tentang hal buruk yang mungkin terjadi jika kita tidak mentaatinya.
  2. The control of violence. We behave law-abidingly because we accept that lawmakers and law-enforcers have the right to tell us what to do. Kita mentaati hukum karena menyadari adanya hak dan kewajiban hukum.

Politik adalah tentang Pilihan dibawah kondisi keterbatasan, dan keterbatasan dalam berbagai pilihan. Seiring berjalannya waktu, menjadi lebih penting lagi adalah menjaga hubungan antara Kesepakatan dan Paksaan. Politik mengandaikan Kesepakatan bersama tentang penggunaan Kekuatan. Karena ada Kesepakatan, maka kekerasan tidak selalu diperlukan. Dan karena tersedia Kekuatan, maka Kesepakatan tidaklah selalu cukup. Oleh karenanya, Politik membutuhkan keduanya.

Melalui Politiklah benang merah Suriah dan Denmark terhubung. Meskipun Denmark dikenal sebagai negara yang teratur dan cenderung membosankan (consensual society), namun tetaplah membutuhkan tentara, polisi dan aparat penegak hukum supaya masyarakat terjamin hak dan kewajibannya. Demikian sebaliknya dengan Suriah, meskipun militeristik dan penuh dengan tekanan (coercive society), tetap membutuhkan kekuatan untuk menjamin berjalannya institusi Politik sehingga negara bisa berjalan semestinya.

Societies in which violence is under an agreed system of political control are better places to live in than those in which it is not.

Thomas Hobbes

Filsuf yang selalu menempatkan persoalan Pengendalian Kekerasan sebagai hal penting dalam pemikiran tentang Politik adalah Thomas Hobbes. Bangsa Inggris di abad ke-17 (1588-1679). 

Di era Hobbes, pengendalian kekerasan selalu berada diluar kemampuan kekuasaan. Revolusi Inggris, dikenal sebagai the Glorious Revolution, terjadi pada tahun 1688. Menandai dimulainya awal pemerintahan parlementarian. Dan era kegelapan yang lebih buruk terjadi di Eropa dengan The Thirty War Years, yang terjadi pada tahun 1618-1648.

Dalam pemahaman Hobbes, sifat dasar manusia adalah kompetitif. Selalu berharap lebih baik, lebih kuat dan lebih berkuasa atas sesamanya. Namun, sifat sebenarnya secara natural adalah lemah. Dan Kekuatan akan memangsa Kelemahan. Inilah ‘state of nature’ menurut Hobbes. Oleh karenanya manusia perlu selalu waspada atau berada dalam status siaga perang. Dan dunia tanpa Politik, akan menjadi arena peperangan tak berkesudahan. Politics is meant to preserve the Peace.

Setelah disepakati perlu adanya Politik, maka selanjutnya perlu menentukan a single decision-maker, yang mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan kekerasan. Hobbes menyebutnya the sovereign (penguasa yang berdaulat). Tak mesti individu tunggal, yang penting bisa bersuara tunggal (perwakilan). Meskipun Hobbes lebih menyukai Monarki sebagai bentuk pemerintahan, sehingga jelas siapa yang berdaulat. Menurutnya, Parlementer akan membutuhkan banyak perdebatan untuk menentukan satu keputusan bersama.

Tugas penguasa adalah memutuskan secara efektif, siapa atau apa yang menjadi ancaman bagi perdamaian. Hobbes optimis bahwa kehidupan politik yang stabil akan menjauhkan kekerasan pada masyarakatnya.

Pada akhirnya, manusia akan berusaha untuk membina hubungan dengan sesamanya berlandaskan kepercayaan dan saling menguntungkan. Meskipun Hobbes menyebutnya sebagai hubungan artifisial, bukan natural. Tapi nyata. Karena menurutnya, sifat natural manusia sejatinya saling ‘memangsa’. Homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya).

Ada tiga hal penting dari pemikiran Thomas Hobbes yang bisa menjadi dasar transformasi politik dari pre-modern ke modern, yaitu:

  1. Politik hanya akan langgeng berkuasa bila memang terbukti bermanfaat untuk masyarakatnya. 
  2. Perlunya keberadaan politik adalah supaya masyarakat mampu menjalani hidupnya, tanpa terbebani oleh perselisihan politik yang tiada habisnya.
  3. Politik didasarkan pada kesepakatan antar individu untuk membiarkan penguasa mengambil keputusan untuk mereka. Yang dikenal dalam politik modern sebagai: ‘representasi’.

Dua hal sulit bagi Penguasa menurut Hobbes adalah, 

  1. Menggunakan kekuatan untuk memadamkan kekerasan yang mengancam perdamaian
  2. Menyusun landasan terciptanya perdamaian

Runciman menambahkan,

“The power you have is made up of the power they would have if they hadn’t handed it over to you”. 

“You will be judged not by who you are but by what you do, but you can only do what you do because of who you are”.

Tentang Politik, Runciman juga mengacu pada The Prince, karya Machiavelli, 1513. Berbeda dengan Hobbes yang memaknai Politik dari sisi masyarakat dimana kekuasaan digunakan untuk membebaskan masyarakat dari segala kekerasan demi kedamaian, maka Machiavelli melihatnya dari sisi Penguasa. Yaitu bagaimana upaya mendapatkan kekuasaan dengan cara licik dan tak bermoral. Dan menurutnya, tugas Penguasa adalah mempertahankan Kekuasaan. Bukan hanya untuk bertahan hidup; melainkan juga untuk kemuliaan. Untuk itu, dikenal luas jargon sikap dasar seorang Machiavellis, yaitu: 

“it is better to be feared than to be loved. If you can manage to appear lovable while still being feared, that is even better”.

Perilaku ini juga menjadi standar kebajikan politik penganut Machiavellis. Karena menurutnya, politik mempunyai aturan moral yang berbeda dengan perilaku kehidupan bermasyarakat pada umumnya. Ini berarti, seseorang bisa saja dianggap tak bermoral menurut aturan moral biasa, namun tak ada masalah dengan moral politik.

Permainan untuk memenangkan kompetisi ada di berbagai bidang, seperti olahraga, bisnis, akademis dll. Tapi politik adalah kompetisi yang berbeda. It’s a fight to reach the top and stay there. Bahkan di Denmark, dimana perbedaan tak harus disertai dengan pembunuhan, namun yang tak bersalah pun tetap bisa menjadi korban. Si miskin bisa menjadi korban kebijakan politik yang memangkas dana pensiun, misalnya.

Kemenangan dalam tindak politik bukanlah bersifat material, namun Kekuasaan. Supaya bisa mengatur dan menguasai pihak lain. Tujuan kemenangan seperti inilah yang menggoda seorang politisi untuk lebih berpegang pada moralitas Machiavellian, dan mengabaikan etika moralitas masyarakat umum. 

Pernyataan Machiavelli yang cukup popular dan dituliskan dalam karyanya The Prince, adalah: 

‘ALL STATES, all powers that have held and hold rule over men have been and are either republics or principalities’. 

Kekuasaan bisa dipegang oleh individu tunggal seperti monarki atau perwakilan dari sekelompok individu atau parlemen.

Namun dalam praktek sistem demokrasi perwakilan modern, perbedaan antara kedua hal diatas cukup kabur. Menurut Runciman, Hobbes pun mengabaikannya. Bahkan di AS yang mengaku sebagai negara Republik, terlihat juga beberapa aspek, presiden bertindak seperti layaknya seorang raja atau penguasa tunggal.

Di era politik modern, justru terjadi penumpukan kekuasaan melalui kombinasi politik kekuasaan tunggal dengan institusional, yang bersifat impersonal. Hal ini akan membentuk dinamika moral dan psikologis yang kekuatannya jauh melebihi ciri politisi Machiavellian. Lebih tepat disebut Weberian. Dari sosiologis Jerman awal abad ke-20, Max Weber (1864–1920). Pernyataannya yang cukup dikenal tentang negara adalah, 

‘That entity which successfully claims a monopoly of the legitimate use of violence’.

Bayangkan … monopoli untuk melakukan kekerasan. Artinya, kekerasan yang legitimated. Dan perlawanan terhadapnya adalah menyalahi hukum. Luar biasa. Jadi, bila ada suatu tindak politik yang dirasakan menyalahi norma masyarakat tapi sah menurut hukum yang berlaku, maka disinilah bukti Weberian itu berlaku. Bahkan inilah sejatinya arti negara menurut Hobbes. Penguasa mengelola Kekerasan dengan cara membangun institusi, birokratisasi dan merasionalisasikannya. 

Yang dikhawatirkan oleh Weber adalah bila Penguasa tidak bertanggungjawab terhadap pengelolaan Kekerasan. Ada dua bentuk ‘tak bertanggungjawab’ yang dimaksud Weber tersebut, yakni:

  1. Menjauhi kemungkinan adanya kekerasan sama sekali. Abai atau berharap politik dapat menjalankan kekuasaan tanpa perlu adanya kekerasan. Dengan meyakini bahwa tindak politik adalah sangat beralasan (reasonable), teratur (rule-governed) dan secara moral dapat diterima. Naif.
  2. Terlalu terlibat dalam kekerasan, dengan alasan bahwa Penguasa tidak sendiri dalam melakukan kekerasan. It is their decision but it’s not their violence, because the machinery of the state does all the dirty work.

Inilah yang dimaksud Weber dengan dilemma ‘dirty hands’. Politik tak mungkin menghindarinya. Hanya bisa berharap bahwa siapapun yang menjadi Penguasa, mesti siap menghadapi kesulitan etika. Siap menjadi Buruk untuk bisa berbuat Baik. Dan dalam saat yang sama, bisa meyakini bahwa Kebaikan akan membebaskannya dari Keburukan. Weber menyebut fenomena ini ‘dealing with the devil’.

Perdamaian

Benjamin Constant (1767–1830), berkebangsaan French-Swiss, novelist, ahli teori konstitusi dan politisi. Telah menikmati kehidupan modern dan kebebasan di era Revolusi Perancis, juga masa keterpurukan setelahnya. If everyone is busy following his or her heart, no one is keeping an eye on what the politicians are doing

Untuk keperluan kestabilan politik, Constant meyakini perlunya pembagian kekuasaan secara konstitusional dalam pemerintahan, yaitu: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dengan cara ini, politikus bisa saling mengawasi. Dan ini ide yang mendasari bentuk baru Republik AS di akhir abad 18. 

Meskipun demikian, Constant mengamati dua potensi risiko yang masih mungkin  terjadi dengan pengawasan antar kekuasaan tersebut, yaitu:

  1. Para politisi akan membentuk jaringan kekuasaan politis untuk kepentingan sendiri. Kepentingan kekayaan, keistimewaan atau kenyamanan lainnya.
  2. Masyarakat akan menyadari kepentingan politiknya dan bangkit untuk melawan kekuasaan. 

Politik modern adalah tentang menjaga keseimbangan dalam banyak hal. Masyarakat perlu memahami kondisi politik. Namun berharap terlalu berlebihan terhadap partisipasi politik masyarakat, juga tidak mungkin. Dan terlalu rendahnya partisipasi masyarakat, akan menyebabkan jurang perbedaan pemahaman dengan pemerintah menjadi semakin lebar. Bad government would be the inevitable result of  the public’s inattention. Sebaliknya, menjauhi politik justru bisa menjadi rentan tergilas olehnya, bahkan tanpa peringatan awal. 

Memang sudah bukan jamannya lagi era revolusi, namun distraksi sosial kekerasan karena kegagalan pemerintahan, masih banyak terjadi di berbagai negara demokratis modern. Contoh, Occupy Wall Street, gerakan Tea Party, kerusuhan rasial di UK 2011, dll. Dan masyarakat modern yang terdistraksi, mempunyai cara yang berbeda dalam menghadapi kekerasan. 

Data empiris menunjukkan bahwa bila GDP per capita sudah berada diatas $6.000 maka kecil kemungkinan akan muncul kekerasan yang menyebabkan chaos. Krisis ekonomi terjadi di Yunani 2008 (GDP per capita $21.000), dan UK di tahun 1970an, namun tak terjadi kerusuhan dengan kekerasan. 

Masa depan stabilitas sosial politik di abad 21 akan susah diduga. Memang tidak ada bukti sejarah menunjukkan negara maju, sejahtera, aman, sukses finansial yang bisa tiba-tiba runtuh. Namun, tetap saja itu mungkin terjadi.

2. TEKNOLOGI

Transisi awal dari negara yang tidak aman, menuju negara aman, seringkali menggunakan kekerasan sebagai cara untuk merealisasikannya. Rezim-rezim gagal, tidak akan mudah menyerah untuk terus bertarung meraih Kekuasaan. Bahkan melalui kekerasan.

The Glorious Revolution of 1688 (England), the American Revolution of 1776, the French Revolution of 1789 dan yang terakhir the Arab Spring of 2011, adalah kerusuhan politik untuk perebutan kekuasaan.

Namun berbeda dengan revolusi diatas, yang dianggap meruntuhkan ketidak-adilan di masanya, Revolusi besar komunis di abad ke-20 adalah sejarah mahal peradaban dunia. Kerusakan dan korban besar manusia telah terjadi, akibat sejarah transformatif Revolusi Rusia 1917 dan Tiongkok 1949. 

Runtuhnya rezim komunis di Eropa Timur tahun 1989, bukanlah berarti revolusi politik di dunia telah berakhir. Potensi masih mungkin muncul di berbagai belahan dunia.

Revolusi yang berbeda, telah muncul di abad ke-21 ini, yaitu Revolusi Teknologi. Dengan dampak transformatifnya yang telah terjadi diberbagai sektor kehidupan dimana-mana.

Lahirnya sistem jaringan (www), teknologi pemboran oil fracking, perkembangan teknologi chip dan berbagai peralatan yang semakin efisien, serta semakin mudahnya akses ke berbagai teknologi komunikasi tersebut, telah mengubah cara komunikasi masyarakat menjadi lebih baik. 

Inovasi teknologi yang ramah lingkungan, tak sepenuhnya dipicu oleh kebutuhan pasar. Para investor tak akan mudah berinvestasi teknologi hijau yang mempunyai risiko finansial tinggi. Hanya dengan ‘dorongan’ pemerintahlah transformasi terjadi. 

Kemajuan Teknologi membuat kesan bahwa politik sudah ketinggalan jaman. Kecepatan kemajuannya menyebabkan politik terkesan lamban dan tidak lincah menanggapi perubahan.

Technology isn’t seen as a way of doing politics better. It’s seen as a way of bypassing politics altogether.

Bahkan, dalam situasi tertentu, teknologi mampu menjadi problem solver melampaui kebijakan politik yang ada. Teknologi memungkinkan masyarakat miskin terpinggirkan di daerah terisolasi, tetap mampu berkomunikasi dan berkarya di luar lingkungannya. Penguasa sulit mengatasinya.

Tentu, teknologi bukanlah segalanya. Pemerintah bersama parlemen adalah pemegang otoritas tertinggi dalam membuat perundang-undangan. Teknologi mampu meredam atau mengurangi masalah sosial, seperti persoalan konflik horizontal atau perang sipil, namun tidak untuk menghilangkannya. Untuk hal tersebut, hanya elit politik, dengan kemampuan kendali kekerasan, yang mampu menyelesaikannya. 

Kekuasaan Teknologi

Cita-cita ideal sejak abad 18 tentang perlunya Perdagangan Internasional diatas kepentingan politik nasional, sejak berlangsungnya ekonomi pasar global, hanyalah ilusi belaka. Yang ada adalah, masing-masing berkepentingan untuk memproteksi bangsanya. 

Perilaku pemerintahan dimanapun berada, sejatinya selalu berupaya untuk membatasi globalisasi. Namun banyak ekonom justru berpendapat bahwa Proteksionisme akan merugikan dalam jangka panjang. Resesi 1930 dipicu oleh tingginya proteksi perdagangan yang berujung Perang Dunia.

Pada akhirnya keseimbangan antara pasar bebas vs keterlibatan pemerintah, perlu dilakukan. Dan pasar tak mungkin bisa melakukan sendiri. Perlu upaya politik Pemerintah. Krisis finansial 2008 membuktikan bahwa Pemerintah dimanapun saat itu, terpaksa melibatkan diri dalam sektor perbankan, untuk mengatasinya. Buku dan Film semi dokumenter “Too big to fail” karya Andrew Ross Sorkin, bagus sekali dalam menjelaskan situasi krisis tersebut. Atau buku The End of Normal karya James K. Galbraith yang ada dalam blog ini, juga bisa sedikit membantu.

Dalam kondisi krisis, Pemerintah terpaksa menggunakan kekuasaannya untuk menyelesaikan kasusnya. Dalam hal ini, teknologi menjadi turun prioritasnya. Dalam hal Pemerintah menggunakan monopoli kekuasaannya untuk manipulasi Google adalah suatu hal yang buruk. Namun, bila Google sebagai representasi teknologi, menggunakan kemampuannya untuk manipulasi pemerintah, jelas lebih buruk.

Teknokrasi

Wouldn’t it be better to be ruled by politicians who actually understand the technology they are trying to control? Shouldn’t they have some expertise in those fields it is their job to regulate? If we can’t have techies doing politics, let’s at least have some politicians who can do tech.

Runciman berpendapat bahwa seperti layaknya para profesional di bidang apapun, maka politikus profesional pun akan lebih fokus di bidangnya sehingga banyak keahlian lain yang terabaikan, termasuk bidang teknologi informasi. Sehingga diperlukan keterlibatan para ahli, yang memahami proses bekerjanya sebuah sistem, dalam membuat berbagai Peraturan. Teknokrasi.

James Burnham, dalam bukunya The Managerial Revolution (1941), memperkirakan bahwa di masa yang akan datang, kekuasaan bukan lagi di tangan pemilik alat produksi (seperti perkiraan Karl Marx), melainkan berada dalam kekuasaan mereka yang mampu memahami dan mengelola rekayasa suatu proses produksi. Jadi, Politik masa depan berada ditangan kelas Teknokrat yang memahami bekerjanya proses rekayasa industrial.

Waktu berjalan, dan kekuasaan pun bergeser. Pada sepertiga akhir abad ke-20, Banker di Barat mulai terlihat peran pentingnya dalam Politik. Kekuasaan bukan lagi dimiliki oleh siapa yang memiliki atau mengelola suatu pabrik, melainkan siapa yang mampu membiayai pengusahaan proses produksi atau jasa. Power came to reside with the people who managed the instruments of debt. Muncul penguasa baru yang independen dari berbagai kepentingan politik. Banker. 

When central bankers speak, or even when they don’t say anything at all, markets tremble. When markets tremble, politicians quail. 

Tugasnya adalah mengendalikan inflasi dan sirkulasi ekonomi. Banker, ahli keuangan dan ekonom, mulai banyak menggantikan peran politisi. Diantaranya adalah ekonom Mario Monti (Perdana Menteri Italia 2011), ekonom Lucas Papademos (Perdana Menteri Yunani 2011) dan investment banker Emmanuel Macron (Presiden Perancis).

Namun mereka pun gagal mengendalikan ekonomi di tahun 2008, sehingga terjadi krisis global. Dan menyerahkan kembali ke tangan politisi.

Menurut Runciman, para teknokrat ini memang sangat menguasai bidang keahliannya, namun ada kelemahan dalam mencari peluang penyelesaian persoalan dari sisi di luar keahliannya. Hal ini karena relasi sosial dengan banyak bidang, tidak terbina dengan baik.

Finance di tingkat elit adalah persoalan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi. Bukan hanya persoalan keahlian teknis finansial semata. Untuk itu, dibutuhkan kemampuan komunikasi, negosiasi dan trust yang tinggi diantara para pihak. Dan disinilah kegagalan para Teknokrat yang sering terjadi. Sehingga akhirnya banyak pihak sepakat bahwa ini adalah keahlian para Politikus, bukan lagi Teknokrat.

Sebagai Teknokrat, meskipun lebih berpengetahuan dibandingkan orang lain, tidak menjamin legitimasi politik. Dalam Politik, ketika keputusan sudah ditentukan maka seorang politisi harus juga bisa meyakinkan publik tentang kebenaran pilihan keputusan tersebut. Menurut Weber, “Legitimacy is, a claim to power, and everything depends on whether people buy that claim”. Legitimasi ditentukan oleh Pemilihan Umum. Dan Keahlian Khusus (akademisi) bukanlah hal yang mudah ‘dijual’ dalam Pemilihan Umum.

Akademisi biasa berasumsi bahwa pendapat yang paling baik, akan memenangkan kompetisi. Sementara dalam politik, tidak ada garansi bahwa pendapat yang paling baik, akan menang. Sukses dalam politik perlu toleransi tinggi terhadap ketidakpastian. 

Weber berpendapat bahwa Politisi terbiasa mampu menerima kekalahan dalam argumentasi, dan siap bertarung ulang di waktu yang berbeda. Bisa hidup-mati berulangkali. Politik mengajarkan tentang kegagalan. 

Runciman juga berpendapat bahwa Politisi yang bagus adalah bila mempunyai karakter tangguh, tidak ‘baper’an,  dan bersedia belajar dari kekalahan. Serta bisa menikmati kemenangan tanpa harus berpuas diri.

China

Di China sedikit berbeda. Elit politik sejak 1989 banyak dikuasai oleh insinyur. Tiga pemimpin China terakhir adalah insinyur, yaitu Jiang Zemin, Hu Jintao dan Xi Jinping. Banyak anggota politbiro adalah insinyur, bahkan lulusan AS. Prioritas ekonomi China hingga saat ini adalah industri, bukan keuangan.

Teknokrasi China saat ini merupakan jawaban dari kakunya ideologi dan kekejaman diktator di era Mao Zedong yang menghilangkan nyawa 40 juta orang. Deng Xiaoping muncul 1978 sebagai reformis setelah menaklukkan para loyalis Mao, yang dikenal dengan sebutan the Whateverists. ‘Q: What should we do? A: ‘Whatever Mao would have wanted’.

Di era politik China kontemporer, sikap kultus individu diatas telah berubah menjadi pragmatis. The new Whateverism – ‘Q: What should we do? A: Whatever works.’

Mengingat China bukanlah negara demokrasi, maka tak ada pelajaran yang bisa diperoleh tentang kekalahan dalam argumentasi politis. Menurut Weber, Demokrasi menyebabkan politisi mudah mengantisipasi terjadinya konsekuensi yang tidak diharapkan. 

Akan semakin berbahaya bila Teknokrat berkuasa dengan gaya autokrat (autokrat teknokratis), maka mereka akan memperlakukan politik seolah mesin yang bisa dikendalikan. Mereka meyakini bahwa semua kegagalan adalah masalah teknis yang bisa diperbaiki. Alih-alih menerima bahwa kehidupan politik adalah tidak menentu, malahan menggunakan kekuasaan untuk memaksakan kehendak. Dan bila kekacauan itu ternyata tidak bisa dikendalikan, maka risiko chaos bisa terjadi.

Hingga kini, China masih bisa mengendalikan Teknologi Informasi. Internet belum mampu menjadi salah satu penyebab demokratisasi di China. Sebaliknya justru pemerintah China yang menggunakan internet sebagai pagar pembatas untuk mencegah terjadinya demokratisasi.

Aristokrasi Baru

Setelah teknokrasi punya peran penting dalam pemerintahan, para elit pengusaha teknologi di Barat pun mulai tertarik untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan. Tentu yang sejalan dengan kepentingan bisnisnya. They’d like to try to do some good. Disadari bahwa perlu adanya dukungan dari politisi untuk mempermudah pencapaian.

Namun, yang terjadi justru mereka berharap untuk bisa terlibat langsung dalam pekerjaan politisi. Melakukan lobby, pembiayaan dan kampanye sendiri. Bukan membiayai politisi. Dan Jeff Bezos pun, pemilik Amazon dari Silicon Valley, telah membeli Washington Post. Media berita harian kondang di AS, yang sedang kesulitan finansial. Tentu dengan harapan bisa mempengaruhi kebijakan. Beberapa sudah mulai terlibat dan mulai mempengaruhi pemerintah di Washington.

Runciman berpendapat bahwa banyak yang tertarik dengan dunia politik, namun tak banyak yang berharap menjadi Politisi. Di dunia yang banyak potensi kemungkinan bisnis, mereka yang merasa punya banyak bekal keahlian teknis, akan cenderung memilih berada di sektor privat. Lebih menguntungkan secara finansial.

Kehidupan Politisi akan selalu ditelisik oleh masyarakat untuk dijadikan bukti kegagalan moralnya, sebagai sandera kepentingan politik pihak lain. Terlebih di era media sosial yang sangat mudah untuk menyebarkan informasi. Politisi harus bekerja keras di lingkungan sosial yang rawan gugatan. Namun tak banyak penghargaan diperolehnya.

Di Inggris, lingkungan politisi banyak terbentuk sejak berada di Perguruan Tinggi. Elit politik Inggris banyak dari universitas Oxford dan Eton (David Cameron, Boris Johnson). Para elit politik dari kedua universitas tersebut, lebih berkesan sebagai bangsawan politik, atau Aristokrat daripada Teknokrat.

Sementara Aristokrasi di Perancis, banyak diasosiasikan dengan Ecole Normale Superieure. Perguruan Tinggi elit dengan mahasiswa yang sudah sangat terseleksi.

Lingkungan politisi seperti diatas ini seperti kembali mengacu pada akhir abad ke-18, dimana menganggap revolusi akan berkualitas bila dipimpin oleh mereka yang dikategorikan sebagai bibit unggul yang tercerahkan. 

Intinya adalah, politisi perlu berasal dari mereka yang lolos merit system, sehingga bisa menggantikan Aristokrasi tradisional. Dan, merit system ini tidak hanya diasosiasikan dengan universitas ternama, tapi sekarang sudah bergeser menjadi keturunan keluarga ternama. Kualitas Politis seseorang seolah bersifat genetis. Mulai terjadi di berbagai belahan dunia.

Jika Inggris dikenal pasangan keluarga politisi Ed Balls/Yvette Cooper vs dinasti keluarga Ed Miliband, maka di AS dikenal dinasti Clinton vs Bush. Di Indonesia? Anak cucu para elit politik tersebut, sepertinya juga akan menjadi politikus yang bagus seperti para orangtuanya. Inilah para aristokrasi baru.

Kecenderungan dinasti politik seperti diatas akan berbahaya terhadap pemerintahan. Karena sensitivitas terhadap fenomena sosial akan semakin terbatas, hanya sesuai pandangan keluarga. Terjadi kesenjangan pendapat antara dinasti dengan publik. Kegagalan elit politik dalam mengantisipasi krisis keuangan global 2008, adalah bukti mudahnya kelompok tertutup kehilangan pandangan politik dari sisi yang berbeda (blind spot). Aristokrasi, lama maupun baru, punya potensi political blind spot.

Belajar politik yang terbaik adalah selalu terlibat dalam proses politik, dalam keadaan baik maupun buruk, tanpa meninggalkan jeda sama sekali. Jeda waktu keterlibatan akan sangat berisiko, karena politisi profesional punya kemampuan untuk mengamankan atau mengambil alih kepentingan.

3. KEADILAN

Pada bab ini, Runciman memberi gambaran tentang adanya negara-negara yang seolah ditakdirkan sebagai negara miskin, khaos dan penuh kekerasan. Tak terlihat perhatian dunia untuk turut membantu mendamaikannya. Tidakkah ada kewajiban moral bagi negara-negara sejahtera untuk membantunya? 

Congo menjadi contoh. Saat ini perang saudara masih berlanjut disana. Dan kekejaman sungguh terjadi ketika Belgia masih menguasainya di akhir abad 19. Sumberdaya alam karet dikeruknya, dan rakyat dipaksa memanennya untuk kepentingan penjajah, Belgia. 

Congo tetap menjadi negara miskin, terbelah. Populasi 80 juta orang. Kurang-lebih sama dengan Jerman. Harapan hidup hanya sampai 45 tahun. Tak lebih tinggi daripada Inggris di era Hobbes. GDP per kapita $3.000 per tahun. Sepuluh kali lebih rendah daripada Syria, dan 100 kali lebih rendah daripada Denmark. Jumlah rakyat Afrika yang hidup dengan pendapatan $1.25 per hari, kurang-lebih sama dengan jumlah rakyat di Eropa Barat.

Jelas, ini bukan takdir. Bukan pula karena perbedaan ras. Tapi ini bencana akibat ulah manusia. Ini tidak adil. Hanya karena lahir di Congo, Afrika, seseorang harus hidup menderita akibat dari perbuatan yang tidak dilakukannya. Satu planet, dua dunia.

Mengapa dunia yang katanya saling-terhubung, tak tergerak untuk terlibat memperbaikinya? Lalu, apa maksudnya politik Inklusif?

Denmark sering dianggap sebagai model sistem politik yang ideal yang bisa membangun kesejahteraan warganya. Namun model politik suatu negara tidak bisa sepenuhnya diterapkan pada negara lain. 

Rezim Denmark sebagai model negara Kesejahteraan, atau Suriah (sebelum perang saudara), tidak bisa sepenuhnya dipakai sebagai acuan untuk memperbaiki politik Congo. Banyak parameter yang mesti disikapi untuk bisa menggunakan model negara lain. Rejim ‘hybrid’ dengan menggunakan beberapa elemen dari berbagai rejim, mungkin bisa digunakan. Misalnya, gabungan dari rezim demokratis dengan sedikit elemen dari otoritarian. 

Abad ke-18 muncul ide cemerlang dari Bapak modern comparative politics, Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, dalam karyanya ‘The Spirit of the Laws’, 1748, yang menganjurkan perlunya pembagian kekuasaan, “Trias Politica”

Inggris, dalam the Glorious Revolution 1688 menghasilkan perubahan konstitusi, menjadi dua sistem kekuasaan, yaitu Raja dan Parlemen. Parlemen sendiri dibagi menjadi dua kamar (bikameral), Majelis Tinggi (kaum bangsawan) dan Majelis Rendah ( rakyat).

Namun tidak semua negara bisa menerapkan model Inggris begitu saja, karena dua hal:

  1. Setiap sistem politik suatu negara adalah produk dari kekhususan karakter bangsanya, seperti budaya, geografi, sejarah, iklim dll.
  2. Kompleksitas Inggris berbeda dengan negara lain, sehingga ‘constitutional monarchy’ menjadi pilihan yang paling tepat.

Menyusun konstitusi bukanlah hal mudah. Montesquieu menganggap konstitusi Turki kurang tepat, sehingga rakyatnya menderita karena tertekan. Kekuasaan tunggal di tangan Sultan. Italia pun menghadapi persoalan yang sama, ketika kekuasaan tunggal ditangan Republikan.  Sementara AS, yang konstitusinya juga sudah mengadopsi pemikiran Montesquieu selama dua ratus tahun, masih terus-menerus mengevaluasi secara kritis konstitusinya. Dan tetap merasa belum selesai.

Demokratisasi konstitusi telah banyak dilakukan di berbagai negara, tanpa mundur lagi ke era politik yang kejam dan menakutkan. Demokratisasi konstitusi yang terjadi, meliputi penggantian kepala pemerintahan dari Raja/Ratu, kecuali di Inggris dan negara-negara Scandinavia. 

Di AS, warga Inggris Katolik, Yahudi, dan pekerja pria mendapatkan hak penentuan suara di abad ke-19. Hak suara bagi perempuan diperoleh pada abad ke-20. Dan usia pemilih turun dari 20 tahun ke 18 tahun di tahun 1968. Bahkan sekarang sedang diupayakan turun menjadi usia 16 tahun.

Perancis memberi hak suara bagi perempuan di tahun 1945. Sementara Swiss baru memberikan hanya di tahun 1971. The European Court of Human Rights sedang mengupayakan para tahanan di penjara bisa mendapatkan hak suara dalam pemilu. Inggris masih berkeberatan. Jepang dan Polandia juga berkembang cepat dalam melakukan demokratisasi konstitusi. Demikian juga terjadi di negara-negara lainnya.

Masyarakat di era demokrasi saat ini semakin sadar untuk menuntut supaya hak-haknya dijamin oleh konstitusi. Diskriminasi terhadap ras, agama, gender, orientasi seksual, mulai sering dituntut untuk dihapuskan. Atau setidaknya dibatasi atau dikurangi. Perkembangan luar biasa terjadi dalam demokratisasi politik sejak era Montesquieu.

Sepakat dengan pendapat ahli ekonomi politik Daron Acemoglu dan James Robinson dalam bukunya “Why Nations Fail” bahwa kunci untuk mencapai kesejahteraan yang stabil dan berkelanjutan adalah bila ada perubahan dari rejim ekstraktif ke rejim inklusif.

  • Politics works when it is ‘inclusive’: i.e., when people with power still have good reasons to take account of what others want. 
  • Politics does not work when it is ‘extractive’: i.e., when people with power see it as an opportunity to take what they can get while they have the chance.

Kutipan dari novel Anna Karenina karya Leo Tolstoy, yang filmnya bisa dinikmati di Netflix:

“All happy families are alike, whereas every unhappy family is unhappy in its own particular way”.

Menurut Runciman, ini berbeda dengan kategori bahagia dalam politik. Ketidak-bahagiaan rakyat di suatu negara adalah relatif sama, akibat eksploitasi. Sementara kebahagiaan, bisa diperoleh dalam bentuk yang berbeda-beda.

Namun sejarah menunjukkan bahwa negara Inklusif cenderung berkembang menjadi Eksklusif. Negara-negara inklusif, sejahtera dan relatif stabil, cenderung ekspansif, menguasai mereka yang terpuruk, eksklusif di Afrika, Timur Jauh, dll.. Sejarah kolonialisme negara-negara Eropa menunjukkan hal tersebut.

Francis Fukuyama

Runtuhnya era komunis dan totalitarianism di Eropa Timur terjadi di 1989. Dan Demokrasi Liberal menjadi pemenang. Setidaknya demikianlah anggapan Francis Fukuyama dalam bukunya ‘The End of History and The Last Man’

Namun, menurut Runciman, ada kekhawatiran Fukuyama bahwa tanpa alternatif ideologi yang setara, kebangkitan Demokrasi ini akan mudah menjadi lemah juga.

Demokrasi muncul bukan karena banyaknya kebaikan, melainkan lebih karena kurangnya keburukan, dalam dirinya. Bahkan Churchill pernah berkomentar tentang Demokrasi ini di tahun 1947, ‘the worst system of government apart from all the others that have been tried from time to time’. 

Demokrasi modern menjadi akar dari “politik pengekangan” (a politics of restraint). Bagus untuk mencegah persoalan politik menjadi lebih buruk. 

Fukuyama berpendapat bahwa memahami kekecewaan individu merupakan kunci untuk memenuhi kepuasan rakyat, dalam Demokrasi. 

Democracy lets people let off steam, which stops them boiling over.

Yang terjadi setelah Fukuyama menerbitkan The end of history adalah “politik pengekangan” tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. Kesenjangan sosial sejak berakhirnya Perang Dingin, justru semakin lebar dan tidak bisa diselesaikan dengan Demokrasi.

Kelompok orang terkaya di AS, 0,01%, sebanyak 16.000 keluarga, menguasai hampir 5% total kekayaan Amerika (masing-masing $23 juta). Golongan terendah (miskin) tidak menjadi lebih baik sejak satu generasi yang lalu. Dan golongan menengah justru semakin menderita. Wages have stagnated while investment income has boomed.

“Politik Pengekangan” (a politics of restraint) juga mencegah para politisi untuk menyalahgunakan kekuasaan. Namun sayangnya, justru tidak memperkuat politisi untuk bisa melindungi rakyat dari ketidakadilan ekonomi. Akibatnya, Demokrasi Liberal justru memperbesar kesenjangan ekonomi. 

Masyarakat Demokrasi modern punya banyak kesempatan untuk melawan persoalan politik, namun sering kekurangan sumberdaya untuk mengubah ketidakpuasan menjadi aksi kolektif. Dan perubahan struktural yang terjadi, biasanya sedikit menyebabkan guncangan politik. 

Guncangan setelah Great Depression, di AS menyebabkan sedikit perubahan ke arah welfare state. Sedangkan guncangan politik di Eropa setelah kekelaman PDII, menyebabkan pergeseran ke arah egalitarian welfare state.

Tanpa guncangan dan kekacauan, hanya akan menyebabkan Demokrasi Liberal terseret ke arah ketidakadilan. Lalu bagaimana? Disini Runciman sedikit ‘mengipas’ pembaca, yaitu:

… to hope for a fresh disaster to shake up the system.

The crash of 2008 was bad, but so far not bad enough to bring about structural change. So we would need something worse. Something worse than 2008 would have to be very bad indeed.

Perlu ada alternatif lain.

Dua alternatif penyelesaian Kesenjangan, ditawarkan buku ini melalui:

  1. John Rawls. Penyediaan sistem asuransi nasional untuk melindungi (protection) warga dari kemiskinan. Tentu dibutuhkan biaya. 
  2. Penguatan kalangan bawah sehingga mempunyai kekuatan politik (power), untuk melawan eksploitasi dari kalangan atas/kaya. Ide dasar classical republicanism adalah rakyat membutuhkan Kekuasaan (Power), bukan hanya Perlindungan (Protection). 

Politik Keadilan Netral tidaklah cukup untuk menangkal kesenjangan. Dan meskipun Machiavelli dianggap sebagai pemikir pre-modern, namun ide Republikan masih relevan di era modern untuk menanggapi persoalan Dominasi satu pihak ke pihak lain (perempuan oleh laki-laki, miskin oleh kaya, anak-anak oleh dewasa). Sehingga dibutuhkan adanya bekal kekuatan politik untuk melawannya. 

Kekuatan politik tersebut tidak cukup hanya Rights to Vote. Melainkan juga akses terhadap informasi, komunikasi, pendidikan, dan keterwakilan. Termasuk di dalamnya adalah keberadaan institusi sosial seperti Serikat Pekerja dan perangkat kesejahteraan, seperti Jaminan Kesehatan dan Perlindungan Anak-anak, gratis.

Ide Anti Dominasi ini sebetulnya adalah politik Konfrontasi, turunan dari Republicanism Machiavelli. Lebih bagus daripada ide Demokrasi Liberal yang cenderung meninggalkan yang kalah. Bahkan lebih bagus daripada ide Rawls, karena tingginya tuntutan dan partisipasi politik. Dan Republicanism cenderung tidak cocok di negara-negara Demokrasi modern.

Dalam upaya mengatasi kecenderungan meningkatnya kesenjangan sosial, muncul Demokrasi Populis sebagai alternatif. 

Venezuela, di akhir hayat kepemimpinan Hugo Chavez 2012, menjadi negara dengan angka kesenjangan terendah di Amerika Latin. Namun, banyak hal harus dikorbankan untuk ‘memoles kekumuhan’. Perebutan kekuasaan, penyalahgunaan konstitusi, dan provokasi kemarahan rakyat. Pemborosan anggaran melebihi pendapatan dari kekayaan minyak yang dihasilkan. Venezuela menjadi negara yang lebih setara, namun dengan kekuasaan yang lebih sewenang-wenang. 

“One sort of justice the redistributive kind at the expense of the other sort the procedural kind. Dua hal yang sulit dilaksanakan dalam Demokrasi Populis bergaya Chavez.

Dari sisi yang berbeda, demokrasi India telah berlangsung lama, sejak 1947, dengan konstitusi yang banyak terinspirasi dari negara-negara Barat. Konstitusi yang rumit dan banyak tumpang-tindih yurisdiksi. Antara politik pusat vs lokal, politisi vs birokrat, demokrasi populis vs rule of law. Alhasil, menyebabkan politik yang tidak efisien dan represif. Namun India tetap menjalankan Demokrasi Konstitusional tersebut hingga mampu mengakhiri kelaparan nasional akut. Namun gagal mencegah terjadinya Kesenjangan Sosial. 

Ekonomi India tumbuh tidak proporsional. Kelas Menengah tumbuh cepat, dan kekayaan nasional banyak dikuasai kelompok kecil. Sementara mayoritas penduduk dilanda kemiskinan. Demokrasi India belum mampu mengatasi kesenjangan keadilan struktural.

Menurut Amartya Sen dan Martha Nussbaum, Demokrasi Liberal konvensional tetap dibutuhkan namun perlu ditambah dengan fungsi-fungsi politis lainnya (teori Capabilities) seperti akses pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender. 

Sayangnya, sampai saat ini ide Neo-Republicanism hingga Teori Capabilities Sen-Nussbaum belum berhasil. Dan masih hanya menjadi teori belaka.

Dari perjalanan sejarah perkembangan berbagai model politik Demokrasi, ada satu hal penting yang bisa dijadikan acuan baru, yaitu teori ‘Democratic Peace’. Ini adalah ide bahwa dimanapun Demokrasi berada, tidak ada perang. Karena Demokrasi memang tidak menginginkan adanya peperangan.

Immanuel Kant, filsuf Jerman akhir abad 18, menyatakan bahwa jalan kedamaian abadi, tanpa peperangan, berada pada pada landasan politik Republican, yaitu “politics of constitutional restraint” (politik pengekangan konstitusional). Bila rakyat, sebagai pembayar pajak, mampu menahan nafsu pemerintahnya untuk berperang, maka Kedamaian akan tercapai.

Kant mengakui bahwa jalan menuju perdamaian memang tidak mudah, namun tetap harus ditempuh melalui jalan Demokrasi. Dan di awal abad 21, AS dibawah Presiden George W. Bush melakukan aneksasi bersenjata ke negara lain untuk menyebarkan  demokratisasi. 

Logika yang dipergunakan adalah bahwa bila Demokrasi berarti ketiadaan perang, maka mengekspor Demokrasi dengan kekuatan bersenjata, akan melipatgandakan keuntungan. Maka perang untuk menyebarkan Demokrasi dapat dilihat sebagai investasi perdamaian untuk masa depan.

Dengan dua tujuan sekaligus, yaitu memerangi terorisme, dan menanam benih Demokrasi, Afghanistan dan Iraq menjadi target aneksasi bersenjata AS untuk dua kepentingan tersebut. Gagal. Benih Demokrasi yang sudah menyebar dimana-mana, ternyata tidak mampu memerangi terorisme. 

Menurut Runciman, negara besar dan kuat dalam era politik modern, tidak memiliki intensi untuk berperang. Dan semakin kuat mereka, semakin kecil hasrat berperang yang mereka miliki. 

AS adalah negara besar dengan kekuatan peralatan perang modern yang juga sangat besar. Jejak kekejian brutal sejarah peperangan AS telah banyak membuktikan. Demokrasi memang tidak menghendaki peperangan, namun bila harus terjadi, negara-negara demokratis besar tersebut akan sulit dikalahkan. Mungkin alasan tersebutlah yang membuat demokrasi enggan berperang satu sama lain. Kehancuran yang menakutkan.

Sehingga, “The democratic peace may not be proof of how nice democracies are. It may be evidence of how nasty they can be”. Beginilah contoh keburukan (negative) dari democratic peace theory.

Ada hal-hal positif dari Demokrasi Liberal ini yang bisa ditawarkan, yaitu: free trade (perdagangan bebas) dan pergerakan barang dan orang di antara mereka. Namun tak sepenuhnya terbukti. Turki tetap gagal untuk bisa bergabung dengan EU. Dan Perdagangan Bebas seringkali belum memberikan keuntungan yang seimbang bagi para pihak.

Demokrasi yang melakukan pergerakan barang dan orang secara bebas diantara mereka, akan menyebabkan perlakuan yang tidak baik pada pihak lainnya. Sangat mungkin ini terjadi di Eropa Barat. 

Berbagi

Setelah melihat adanya berbagai kesulitan untuk mencapai kesetaraan melalui politik, muncul ide untuk mengupayakannya langsung tanpa Politik, dengan alasan:

  1. Praktis. Tanpa mesti melalui politik
  2. Kesenjangan global merupakan kegagalan moral dan juga kegagalan politik.

Pembiaran adanya banyak kesenjangan dan penderitaan, sementara ada pihak-pihak yang memiliki sumberdaya berlebih, dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan. Persoalan pun muncul ketika trust rendah dari penyumbang terhadap pihak yang terlibat dalam distribusi bantuan. Pemenuhan tuntutan moral yang digagalkan oleh persoalan politik.

Bantuan langsung dari suatu negara ke negara lain sering diragukan keberhasilannya. Terlebih apabila negara berada dalam instabilitas politik dan korupsi tinggi. Kombinasi dari ketidakpedulian negara kaya dan instabilitas negara miskin bagaikan neraka bagi bangsa yang sedang terpuruk.

Runciman berpendapat bahwa negara-negara kaya tidak banyak bertindak untuk keperluan negara miskin dengan alasan:

  • Negara dengan sumberdaya berlebih, tidak berada dalam risiko tinggi keterpurukan
  • Negara kaya tidak percaya bahwa donasi akan diterima sepenuhnya oleh mereka yang membutuhkan
  • Ancaman masa depan (climate change) dianggap tidak nyata. Menurut The Economics of Climate Change: The Stern Review, 2006, dibutuhkan alokasi 1% per tahun dari GDP negara-negara kaya untuk membiayai Perubahan Iklim.

The time horizons of successful democracies tend to be as shrunken as their geographical ones.

Pemerintahan Global

Alih-alih mengesampingkan Politik, Runciman justru memancing diskusi dengan menawarkan alternatif politik Satu Negara Global (world state). Satu negara besar dan kuat, diharapkan bisa menguasai dan membuat kesepakatan dengan banyak pihak. Ide satu negara besar ini memang sudah ada sejak terjadinya banyak pertikaian antar negara di planet ini.

Immanuel Kant di akhir abad 18, pernah mempertimbangkan ide World State ini. Namun menurutnya terlalu besar, rumit dan terlalu sulit akses ke warganya bila berada jauh dari pusat pemerintahan. Kant juga berpendapat bahwa bagaimanapun canggihnya suatu jaringan komunikasi dan perdagangan terbentuk antar negara, tetap masih banyak perbedaan besar antar negara yang bisa diakomodasi dalam satu model struktur politik. World government remains a bad idea.

Ide World State ini seperti mengakomodir hukum Hobbes tentang the state of nature” sebagai pandangan politik. Mengasumsikan suatu negara sebagai individu manusia, dimana untuk mencapai perdamaian, pihak yang lemah akan menyerahkan haknya. Pengandaian yang tidak tepat. States are not like natural human beings. Negara tidak akan mudah menyerah.

Harapan Runciman akan tercapainya perdamaian di berbagai belahan dunia dinyatakan dengan ungkapan sbb., 

Peace promotes easy options. Easy options encourage bad politics. Bad politics threatens disaster. Disaster invites political salvation. It is a precarious business. Given time, and luck, we may get there without anything too terrible happening. 

PENUTUP

Societies that fail to adapt to the challenges they face eventually fall apart.

Francis Fukuyama menyatakan bahwa Demokrasi Liberal adalah bentuk akhir dari sejarah peradaban. Benarkah? Atau nasibnya tak berbeda dengan reruntuhan Parthenon sebagai peninggalan kejayaan Yunani? Atau runtuhnya patung Lenin di Moscow.

Runciman optimis bahwa Demokrasi sekarang ini akan berbeda dengan kejayaan kekuasaan masa lampau yang rapuh, karena:

  1. Negara-negara sukses saat ini, mempunyai akses terhadap sumberdaya yang tidak sepenuhnya diperoleh oleh negara-negara gagal tersebut. Lebih kaya, lebih berpendidikan, lebih banyak informasi, lebih sehat dan lebih panjang umur. Perubahan dan penemuan baru pun cepat terjadi.
  2. Demokrasi modern per definisi berlangsung adaptif. Politics of restraint. Bila Demokrasi membuat kesalahan, maka sistem dengan sendirinya akan memperbaiki dirinya dengan keseimbangan baru. “The politics of restraint has proved good at correcting for the most serious errors of judgement that politicians can make”.

Namun demikian, kelemahan pun tetap ada, karena:

  1. Di era masyarakat jaringan, nasib negara Demokrasi pun tergantung pada kondisi politik negara-negara lain. Artinya, kesalahan di satu negara akan berdampak pada negara lainnya.
  2. Sejarah kesuksesan suatu negara di masa lalu,  bukan jaminan keselamatan di masa depan. Karena tantangan selalu berbeda. Formula penyelamatan krisis finansial di masa lalu, belum tentu tepat untuk penyelesaian kasus yang sama di masa kini.
  3. Berbagai kesuksesan tersebut bisa membuat para politisi terlena, berpuas diri bahkan arogan, karena terlalu percaya diri bahwa sistem Demokrasi akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan politik dengan sendirinya. Kelenturan sistem Demokrasi yang adaptif memang terbukti mampu menghadapi berbagai tantangan. Selamat dari Great Depression, Fasisme dan Komunisme. Bahkan mampu memberikan hak warga untuk memilih pemimpinnya. 

Di akhir bukunya, Runciman berpesan untuk selalu waspada, karena hal-hal buruk masih bisa terjadi. Perlu disadari masih adanya risiko yang mungkin timbul akibat interkonektivitas global, berbagai konsekuensi jangka panjang akibat tindakan kita saat ini, serta semakin besarnya rasa puas diri terhadap apa yang sudah dicapai oleh politik. 

Memanfaatkan sebaik-baiknya lembaga-lembaga perwakilan negara modern, menjadi alternatif bagus untuk menghadapi tantangan masa depan. Selain itu, institusi-institusi negara juga harus semakin diberdayakan keberadaannya. 

Tidak ada yang mudah dalam hal ini. Dan kutipan kalimat terakhir dalam buku ini adalah, 

Politics still matters”

KOMENTAR

Sebagai insan awam politik, buku ini sangat mencerahkan. Meningkatkan sikap kritis untuk mempelajari lebih lanjut. Khususnya pendapat para Pemikir klasik yang disebut dalam buku ini, seperti Hobbes, Machiavelli, Weber, Rawl, Kant, dll. Juga memancing tanya tentang kaitan dari banyak hal diatas dengan situasi politik tanah air saat ini, seperti isu Dinasti Politik, legalisasi kekerasan moral (baca How Democracies Die karya Levitsky dan Ziblatt), dll. 

Tentu tak cukup hanya satu buku ini yang bisa digunakan sebagai pisau bedah situasi politik nasional. Namun setidaknya bisa menjadi pengantar untuk mengkritisi situasi tersebut. Tanpa mesti menyetujuinya.

Last but not least, film seri “Borgen” di Netflix, direkomendasikan oleh Runciman. Film tentang praktek politik seorang Ketua Partai dan Perdana Menteri perempuan Denmark. Upaya menuju puncak kekuasaan dan mempertahankannya. Bagus untuk dinikmati.

Tautan:

Procedural Justice

Redistributive Justice

Read Full Post »

HOW DEMOCRACIES DIE

Copyright © 2018 by Steven Levitsky and Daniel Ziblatt

It is less dramatic but equally destructive. Democracies may die at the hands not of generals but of elected leaders. (Levitsky dan Ziblatt, 2018)

Buku ini menjadi tenar di tahun 2020, ketika beredar foto Anies Baswedan, yang kemudian menjadi Kandidat Presiden RI, yang sedang membacanya. Sebuah upaya sindiran halus terhadap pemerintahan Jokowi saat itu. Menjadi buku rujukan bagi para mahasiswa kritis.


Sejarah runtuhnya Demokrasi di berbagai negara di dunia menunjukkan perubahan modus. Bila Chili, Venezuela, Mesir, Turki, Thailand, Filipina pernah mengalami kudeta militer, maka di abad 21 ini tak lagi banyak alih kekuasaan kepemimpinan nasional diwarnai korban jiwa atau kudeta bersenjata. Namun esensinya tetap tidak berubah, yaitu perebutan kekuasaan atau melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak demokratis.

Tak lagi muncul kudeta militer, atau kediktatoran brutal. Namun Demokrasi tetap bisa runtuh walaupun konstitusi yang diharapkan sebagai pengaman demokrasi telah tersedia. Bahkan lembaga-lembaga negara yang diperlukan keberadaannya dalam negara demokratis (trias politika) untuk Check and Balances seperti Dewan Perwakilan/Senat (legislatif) dan lembaga Hukum (yudikatif), masih berkegiatan. Proses-proses demokratis pun seperti Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, tetap dilaksanakan. Dan masyarakat pun juga turut memilih dalam Pemilu. Kudeta ternyata bisa terjadi dengan “legal”.

Citra yang ingin dibangun oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya adalah “legal” atau tidak melanggar aturan. Seolah disetujui oleh Legislatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.

Bahkan AS yang dikenal sebagai negara demokratis adidaya, dengan bekal Konstitusi yang dirasakan bangsanya sudah sempurna, bebas merdeka dan setara, kelas menengah tersukses dalam sejarah, GDP tertinggi dengan pendidikan berkualitas terbaik, serta memiliki sektor privat yang sangat besar; tetap saja bisa mengalami keruntuhan demokrasi. Donald Trump telah meruntuhkannya di tahun 2016.

Kemenangan mengejutkan Donald Trump bukan hanya dipicu oleh kekecewaan publik terhadap pemerintah sebelumnya, melainkan juga karena kegagalan Partai Republik AS mencegah terpilihnya demagog ekstremis menjadi Calon Presiden.

Sejarah Alih Kuasa
Sejarah kelam kudeta militer pernah terjadi di Santiago, Chile. Tanggal 11 September 1973, pesawat pembom Hawker Hunter buatan Inggris telah menjatuhkan bom di atas istana kepresidenan megah La Moneda. Di tengah kota Santiago. Istana terbakar. Presiden Salvador Allende yang sudah memerintah selama 3 tahun, terkurung di dalamnya. Tewas. Kudeta bersenjata terjadi. Dan runtuhlah demokrasi Chile oleh Jendral Augusto Pinochet

Adolf Hitler, mulai dikenal dunia sejak melakukan makar di Bavaria, Munich, 8-9 November 1923. Melibatkan 2.000 massa Nazi dan menelan korban tewas 16 Nazi dan 4 aparat keamanan. Kudeta oleh partai Nazi yang dikenal sebagai Beer Hall Putsch atau Munich Putsch. Gagal. Hitler mendekam 9 bulan dipenjara. Dan kisah tersebut ditulisnya sendiri dalam buku Mein Kampf.

Demokrasi di Argentina, Brasil, Dominika, Ghana, Yunani, Guatemala, Nigeria, Uruguay, Peru, Pakistan, Turkey dan Thailand, runtuh dengan cara yang sama. Kudeta. Yang terakhir adalah Presiden Mesir Mohamed Morsi (2013) dan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra (2014).

Modus perebutan kekuasaan telah berubah. Dan runtuhnya Demokrasi terjadi dengan cara yang berbeda. Para perusak demokrasi tersebut justru menggunakan lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri, secara perlahan, halus, bahkan “legal”, untuk meruntuhkannya. Rakyat tak serta-merta menyadari apa yang terjadi. Erosi demokrasi itu hampir tak terasa bagi banyak orang. Bucin, bahasa gaul anak muda jaman now, telah melenakannya. 

Dan karena tidak terasa dengan jelas, adanya tindak penguasa authoritarian yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, maka kesadaran publik pun tak terusik. Oleh karenanya, bagi mereka yang terus mencela tindakan pemerintah akan dianggap sebagai berlebihan. 

Timbul kebingungan publik. Mulai muncul kritik sosial masyarakat terhadap perilaku pemerintah. Dan intimidasi melalui kebijakan pajak serta tindak hukum lainnya pun mulai diberlakukan. Keras terhadap mereka yang terus mengkritisi pemerintah. Kekuasaan pun bukan lagi demi Keadilan dan Kemakmuran. Namun demi penaklukan oposan. Penyanderaan kebebasan dilakukan.

Beberapa pemimpin terpilih lainnya juga telah membajak lembaga-lembaga demokrasi dengan cara baru tersebut. Terjadi di Georgia, Hungaria, Nikaragua, Peru, Filipina, Polandia, Rusia, Sri Lanka, Turki, dan Ukraina.

Uji Potensi Autokrat

Berbekal pengalaman runtuhnya Demokrasi di berbagai negara tersebut, AS memberlakukan Uji Litmus. Sebuah sistem alat uji untuk mengidentifikasi potensi seorang kandidat pemimpin untuk menjadi autokrat bila berkuasa.

Uji Litmus ini menjadi bekal bagi para pejabat politisi atau pimpinan partai untuk mencegah dan tidak memberi kesempatan atau merekomendasikan mereka yang berpotensi menjadi autokrat, bila berada di posisi strategis atau pimpinan. Kesalahan perhitungan dalam merekomendasikan jabatan, bisa menyebabkan demokrasi dalam posisi kritis.

Mengingat bahwa negara yang dianggap demokratis pun bisa terpeleset, maka ada dua ujian yang perlu dilakukan:

  1. Apakah pemimpin politik, dan terutama partai politik, telah bekerja untuk mencegah para demagog meraih kekuasaan? Salah satunya dengan Uji Litmus diatas.
  2. Akankah si pemimpin autokratik membajak lembaga-lembaga demokrasi, ataukah sebaliknya dibatasi aktivitas kekuasaannya oleh lembaga-lembaga itu?

Lembaga pemerintah saja tak cukup untuk dapat mengendalikan autokrat terpilih. Konstitusi mesti dijaga keberlangsungannya oleh partai politik dan organisasi massa, juga oleh norma-norma demokratik. Tanpa norma-norma kuat, Check and Balances konstitusional tidak akan mampu menjadi benteng demokrasi. Lembaga-lembaga negara menjadi senjata politik, digunakan oleh penguasa, otokrat terpilih, untuk menghantam para oposan. 

Begitulah cara autokrat terpilih membajak demokrasi, menjadikan pengadilan dan badan netral lainnya sebagai “senjata”, menguasai atau mengintimidasi media dan sektor swasta, serta mengubah aturan politik agar keseimbangan kekuatan berubah merugikan lawan. 

Paradoks tragis jalan menuju kerusakan Demokrasi adalah melalui Pemilu. Para demagog pembunuh demokrasi tersebut menggunakan lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri, secara pelan-pelan, halus, bahkan legal.

Modus Legal 

Fenomena di dunia menunjukkan bahwa modus penghancuran Demokrasi, setelah era Kudeta Bersenjata, dilakukan oleh penguasa baru yang berperilaku demokratis pada awal kekuasaannya. Sukses menarik simpatisan. Dan kemudian berubah menjadi authoritarian untuk melanggengkan kekuasaannya.

Ironisnya, penguasa otokrat berwajah populis tersebut justru mendapatkan kekuasaan atas rekomendasi penguasa demokratis yang menjabat sebelumnya.

Mussolini di Italia, Hitler di Jerman, Getúlio Vargas di Brazil, Alberto Fujimori di Peru dan Hugo Chávez di Venezuela, meraih kekuasaan dengan jalan yang sama: rekomendasi dari incumbent, melalui pemilihan umum atau persekutuan dengan tokoh-tokoh politik berkuasa. 

Di setiap contoh diatas, para elite politik penguasa percaya akan mampu mengelola siapapun yang diundang masuk ke dalam kekuasaan. Namun, rencana bisa menjadi senjata makan tuan. Dan kesalahan perhitungan bisa menyebabkan kekeliruan fatal. Menyerahkan kunci kekuasaan kepada calon autokrat.

Hitler mendekam di penjara selama sembilan bulan (Mein Kampf), karena gagal dalam kudeta bersenjata pada tahun 1923, menjadi populer dan memiliki cukup banyak pengikut. Kebuntuan parlemen dalam memilih Kanselir, berujung pada kesepakatan legal untuk membuat ‘undangan’ kepada Hitler untuk memasuki kekuasaan di Jerman sebagai Kepala Pemerintahan, Kanselir, 1933. Rasa percaya diri berlebihan para elit politik bahwa akan mampu mengendalikan Adolf Hitler, berujung pada runtuhnya Demokrasi di Jerman.

Sejarah yang sama terjadi dengan munculnya Chavez sebagai Presiden Venezuela. Dibukakan pintu istana oleh Presiden sebelumnya, Caldera. Senjata makan tuan. Tanggal 6 Desember 1998, Chavez memenangkan pemilihan presiden.

Hugo Chávez di Venezuela yang terpilih 1998. Populis saat awal pemerintahannya. Kemudian berubah menjadi authoritarian di tahun 2003, setelah selamat upaya kudeta militer 2002. Semakin represif di tahun 2006 ketika memaksakan untuk tetap duduk di kursi kekuasaan melewati masa jabatan yang ditetapkan peraturan yang sah. Kekuasaan berlanjut hingga terpilih kembali tahun 2012. Sakit dan wafat tahun 2013. Digantikan oleh  Nicolás Maduro dengan proses pemilihan abal-abal. Free but not fair. Media dan mesin pemenangan Maduro, dikuasai dan digunakan oleh penguasa. Para pemimpin oposisi dipenjarakan. Runtuh sudah demokrasi di Venezuela. Dan selanjutnya dikenal sebagai negara autokrasi.

Di Italia awal 1920-an, tatanan liberal lama sedang ambruk di tengah pemogokan dan keresahan sosial. Kegagalan partai-partai tradisional membentuk mayoritas parlementer yang solid membuat perdana menteri tua yang telah menjabat lima kali, Giovanni Giolitti, putus asa, dan dia mengabaikan para penasihatnya lalu mengadakan pemilu lebih awal pada Mei 1921. Dengan niat memanfaatkan daya tarik massa Fasis, Giolitti memutuskan untuk menawarkan tempat kepada gerakan baru Mussolini di “blok borjuis” Nasionalis, Fasis, dan Liberal-nya. 

Strategi itu gagal, blok borjuis meraih di bawah 20 persen suara, sehingga Giolitti mengundurkan diri. Namun posisi Mussolini membuat kelompoknya mendapat legitimasi sehingga bisa menanjak dalam politik.

Meski ketiganya amat berbeda, namun Hitler, Mussolini, dan Chávez menempuh jalan menuju kekuasaan yang sama. Mereka semua adalah orang luar yang mahir merebut perhatian publik, tapi semuanya meraih kekuasaan karena para tokoh politik mengabaikan tanda-tanda peringatan, sehingga menyerahkan kekuasaan kepada mereka (Hitler dan Mussolini) atau membuka pintu untuk mereka (Chávez).

Pengalihan tanggungjawab politis oleh pemimpin yang sedang berkuasa sering menandai langkah pertama suatu negara menuju otoriterianisme. 

Bila pemimpin karismatik yang dipersepsikan sebagai Orang Baik tersebut muncul, dan elit politik atau partai politik besar tak cukup punya figur kandidat Pemimpin Pemerintahan, maka bisa tergoda untuk mengundangnya memasuki kekuasaan. Dan kesepakatan yang terjadi, bisa berubah merugikan bagi pengundang, karena Orang Baik yang cukup punya dukungan, menjadi calon peraih kekuasaan yang sah. 

Menumbangkan Demokrasi

Erosi demokrasi terjadi selangkah demi selangkah, kadang amat kecil langkahnya. Tiap langkah kecil tampak tak penting, tak ada yang kelihatan benar-benar mengancam demokrasi. 

Langkah pemerintah menumbangkan demokrasi memang sering berkesan legal: disetujui parlemen atau dianggap konstitusional oleh mahkamah agung. Banyak yang diterapkan dengan dalih demi satu tujuan publik yang sah, bahkan terpuji, seperti melawan korupsi, “membersihkan” pemilu, memperbaiki mutu demokrasi, atau meningkatkan keamanan nasional.

Bila lembaga-lembaga itu dikendalikan oleh mereka yang setia kepada pemerintah otoritarian, tentu mereka dapat melindungi pemerintah dari penyelidikan dan penuntutan pidana yang dapat menggulingkannya. Presiden menjadi bisa melanggar hukum, mengancam hak rakyat, bahkan melanggar konstitusi tanpa harus khawatir semua itu akan diselidiki atau dikecam. 

The Authoritarian Report Card After One Year

Referees: Aparat Penegak Hukum

Dengan aparat penegak hukum yang sudah dikuasai, pemerintah bisa bebas bertindak, tanpa dihalangi. Bagaikan membekali senjata yang kuat, sehingga memungkinkan pemerintah untuk menegakkan hukum secara tebang-pilih. Menghukum lawan sambil melindungi kawan. Aparat pajak bisa digunakan untuk mengincar politikus, bisnis, atau saluran media rival. Polisi bisa membubarkan unjuk rasa oposisi sambil membiarkan tindak kekerasan oleh pendukung pemerintah. Badan intelijen bisa digunakan untuk memata-matai pengkritik dan mencari bahan untuk pemerasan.

Modus untuk mengamankan kekuasaannya dengan topeng Demokrasi, pemerintahan Peron di Argentina, Rafael Correa di Ekuador, Orbán, di Hungaria, Chávez di Venezuela dan Fujimori di Peru, adalah menguasai lembaga hukum dan aparatnya. Yang digunakan sebagai perisai untuk berlindung dari tantangan konstitusional dan sebagai senjata kuat dan “legal”, untuk memukul para oposan dan meminggirkan media.

Para pemain yang tak bisa dibeli mesti dilemahkan dengan cara lain. Diktator gaya lama sering memenjarakan, mengasingkan, atau bahkan membunuh lawannya, sementara autokrat zaman sekarang cenderung menyembunyikan tindakan represif di balik kedok legalitas. Itulah sebabnya menguasai lembaga hukum menjadi penting. 

Terakhir, autokrat hasil pemilu sering mencoba membungkam tokoh-tokoh budaya-seniman, intelektual, bintang pop, atlet, yang ketenaran atau posisi moralnya membuat mereka jadi ancaman potensial.

Namun biasanya pemerintah lebih suka merangkul tokoh budaya terkenal atau mencapai kesepakatan bersama dengan mereka, membiarkan mereka melanjutkan pekerjaan asalkan tidak ikut-ikut berpolitik.

Pembungkaman tersamar terhadap suara-suara ‘miring’, baik dengan dengan kooptasi atau ancaman, akan berpengaruh buruk bagi oposisi. Ketika pebisnis besar dipenjara atau dijatuhkan secara ekonomi, seperti kasus Khodorkovsky di Rusia, pengusaha lain akan merasa lebih bijak untuk tidak terlibat politik sama sekali. 

Dan ketika politikus oposisi ditahan atau diasingkan, seperti di Venezuela, politikus lain memutuskan untuk menyerah dan pensiun. Banyak pembangkang memutuskan untuk tetap di rumah ketimbang masuk politik, dan yang masih aktif jadi patah semangat. Itulah yang dituju pemerintah. Kalau para pemain utama oposisi, media, dan bisnis dibeli atau dipinggirkan, oposisi gembos. Pemerintah “menang” tanpa harus melanggar aturan.

Namun untuk memperkokoh kekuasaan, pemerintah mesti berbuat lebih banyak, pemerintah mesti mengubah aturan permainan juga. Tokoh otoriter yang ingin melakukan konsolidasi kekuasaan sering mengubah konstitusi, sistem pemilihan umum, dan lembaga-lembaga lain agar melemahkan atau memberatkan oposisi, membuat arena menjadi merugikan lawan. 

Perubahan itu sering dilaksanakan dengan alasan demi kepentingan umum, padahal sebenarnya menguntungkan petahana. Dan karena melibatkan perubahan legal atau bahkan konstitusional, perubahan sistem bisa memungkinkan autokrat unggul selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun.

Melalui aparat penegak hukum (APH), yang berperan sebagai wasit, dan dikuasai oleh pemerintah, akan bisa mengubah aturan permainan, sehingga mampu memenangkan pemilu. Karena langkah-langkah itu dilaksanakan sedikit demi sedikit dan dengan terkesan legal, pergeseran ke otoritarianisme tak selalu membuat alarm berbunyi. Warga sering terlambat menyadari bahwa demokrasi sedang dipreteli-bahkan bila itu terjadi di depan mata mereka.

Krisis

Salah satu ironi besar terkait bagaimana demokrasi mati adalah bahwa pembelaan terhadap demokrasi itu sendiri sering dijadikan alasan untuk menumbangkannya. Para calon autokrat sering menggunakan krisis ekonomi, bencana alam, dan terutama ancaman keamanan-perang, perlawanan bersenjata, atau serangan teroris-untuk membenarkan langkah-langkah antidemokrasi.

Krisis sulit diprediksi, namun jelas konsekuensi politiknya. Krisis sangat membantu konsentrasi dan, bahkan seringkali menjadi pemicu penyalahgunaan kekuasaan.

Perang dan serangan teroris di AS menyebabkan tingginya dukungan masyarakat terhadap pemerintah. Setelah peristiwa 11 September 2001, Presiden George W. Bush mendapat kenaikan angka dukungan dari 53% menjadi 90%, angka tertinggi yang pernah dicatat lembaga jajak pendapat Gallup. (Rekor tertinggi sebelumnya-89 persen-telah dicapai ayah George W. Bush, George H.W. Bush, sesudah Perang Teluk Persia 1991.) Karena hanya sedikit politikus yang bersedia menantang presiden dengan dukungan 90 persen ditengah krisis keamanan nasional, maka presiden jadi tak terhalang. USA PATRIOT Act, yang ditandatangani oleh George W. Bush pada Oktober 2001, tak bakal disahkan andai serangan 11 September tak terjadi pada bulan sebelumnya.

Rakyat juga lebih mungkin menoleransi, bahkan mendukung cara-cara otoriter selama krisis keamanan, terutama bila mereka mengkhawatirkan keselamatan sendiri. Bahkan sesudah 9/11, penelitian menunjukkan 55% bangsa Amerika Serikat mengaku bahwa beberapa kebebasan sipil perlu dibatasi untuk melawan terorisme. 

Demikian juga, penahanan orang-orang Jepang-Amerika oleh pemerintah Roosevelt kiranya tak terpikirkan tanpa adanya rasa takut masyarakat akibat serangan ke Pearl Harbor. Survey juga menunjukkan bahwa sesudah Pearl Harbor, 60% lebih bangsa Amerika mendukung pengusiran orang-orang Jepang-Amerika dari Amerika Serikat, dan setahun kemudian, penahanan orang-orang Jepang-Amerika masih mendapat dukungan masyarakat cukup besar.

Sebagian besar konstitusi memperbolehkan perluasan kekuasaan eksekutif selama krisis. Alhasil, presiden yang terpilih secara demokratis pun bisa mengonsentrasikan kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil selama perang. Di tangan calon pemimpin otoriter, kekuasaan terkonsentrasi itu jauh lebih berbahaya. Bagi demagog yang merasa terkepung kritik dan terikat lembaga-lembaga demokrasi, kondisi krisis bisa membuka jendela kesempatan untuk membungkam kritik dan melemahkan pesaing. Memang, autokrat terpilih sering butuh krisis, ancaman dari luar yang menawarkan kesempatan bagi mereka untuk membebaskan diri dengan cepat dan sering kali “legal”.

Kombinasi calon Pemimpin Otoriter dan Krisis Besar bisa mematikan bagi demokrasi. Beberapa pemimpin mulai menjabat setelah menghadapi krisis.

Bahkan Pemimpin lain, justru menciptakan krisis. Baik krisis nyata atau bukan, para calon pemimpin otoriter siap memanfaatkan krisis untuk membenarkan perebutan kekuasaan. 

Bagi demagog yang dikungkung batas-batas konstitusional, krisis merupakan kesempatan untuk mulai membongkar pengawasan dan perimbangan dalam politik demokrasi yang merepotkan dan kadang mengancam. Krisis memperkenankan autokrat memperluas ruang gerak untuk bermanuver dan melindungi diri dari musuh. Lalu: apakah lembaga-lembaga demokrasi bisa semudah itu tidak berfungsi sebagaimana seharusnya?

Pagar Demokrasi

Survei tahun 1999 menunjukkan bahwa 85% bangsa Amerika Serikat meyakini bahwa Konstitusi AS adalah alasan utama “Amerika telah sukses selama abad ini” dan berhasil menjaga demokrasi.

Namun sejatinya, konstitusi yang dirancang dengan baik pun kadang gagal menjaga Demokrasi. 

Konstitusi Weimar 1919, Jerman, dirancang oleh beberapa pemikir hukum terhebat di negara itu. Namun, ambruk dengan cepat sesudah Adolf Hitler meraih kekuasaan pada 1933.

Pengalaman Amerika Latin pascakolonial. Banyak republik yang baru merdeka, menulis konstitusi yang hampir mirip Konstitusi AS. Namun hampir semua republik muda di kawasan itu terjerumus perang saudara dan kediktatoran.

Argentina amat mirip dengan Konstitusi AS: dua pertiga teksnya diambil langsung dari Konstitusi AS. Namun, tatanan konstitusional itu tak bisa mencegah pemilu curang pada akhir abad ke-19, kudeta militer pada 1930 dan 1943, dan juga otokrasi populis Perón.

Filipina telah dijabarkan sebagai “salinan persis Konstitusi AS.” Konstitusi yang ditulis di bawah pengawasan kolonial AS dan disetujui Kongres AS itu “menyediakan contoh khas demokrasi liberal”, dengan pemisahan kekuasaan, pengakuan atas hak asasi manusia, dan pembatasan masa jabatan presiden dua kali. Namun Presiden Ferdinand Marcos, yang tidak mau turun sesudah masa jabatan keduanya berakhir, menghapuskan ketentuan itu dengan mudah sesudah mengumumkan berlakunya hukum perang pada 1972.

Bahkan konstitusi yang dirumuskan dengan baik pun, tidak dengan sendirinya dapat menjamin tegaknya demokrasi. 

Memang, konstitusi selalu tidak lengkap. Sebagaimana halnya perangkat peraturan lainnya, konstitusi memiliki kesenjangan dan ambiguitas tak terbilang. Tidak ada petunjuk pelaksanaan yang bisa mengantisipasi semua keadaan yang mungkin terjadi. Aturan-aturan konstitusional juga selalu punya banyak penafsiran, sehingga memungkinkan untuk digunakan dengan cara-cara yang tak terduga oleh para penciptanya.

Karena ada kesenjangan dan ambiguitas di dalam semua sistem hukum, maka tak bisa hanya mengandalkan pada konstitusi saja untuk menjaga demokrasi dari para calon pemimpin otoriter. 

Aturan tak tertulis

Pengalaman AS menunjukkan bahwa Demokrasi akan bekerja baik dan bisa bertahan lama bila tersedia penguatan konstitusi melalui norma-norma demokratik tak tertulis. 

Aturan-aturan tak tertulis tersebut, ada di mana-mana dalam perpolitikan Amerika, mulai dari cara kerja Senat dan Electoral College hingga format konferensi pers Presiden. Namun, ada dua norma yang menonjol serta fundamental demi berfungsinya demokrasi, yaitu: 

  1. saling toleransi (mutual toleration) atau pemahaman bahwa partai-partai yang bersaing menerima lawannya sebagai rival sah; dan 
  2. sikap menahan diri secara kelembagaan (institutional forbearance) untuk tidak menggunakan hak khusus kelembagaannya.

Dua norma itu mendasari demokrasi Amerika Serikat hampir selama abad ke-20. Para pemimpin kedua partai besar bisa menerima sesamanya sebagai kompetitor dan menolak godaan untuk menggunakan hak pengendalian atas lembaga pemerintah untuk kepentingan partisan sebesar-besarnya. Aturan atau norma itu berperan sebagai pagar lembut demokrasi, mencegah persaingan politik harian merosot menjadi konflik tanpa aturan.

Norma tidak cukup hanya mengandalkan pada sifat baik pemimpin politik, melainkan berupa kode etik bersama yang telah menjadi pengetahuan umum dalam satu komunitas atau masyarakat, diterima, dihormati, dan ditegakkan para anggotanya. 

Bila norma berlaku cukup kuat, pelanggaran terhadapnya akan memicu ekspresi penolakan, cemoohan, kritik publik hingga pengucilan terang-terangan. Dan politikus yang melanggarnya tentu akan rugi.

Saling toleransi (mutual toleration) merujuk ke gagasan bahwa selama para kompetitor bermain sesuai aturan konstitusional, maka bisa diterima bahwa mereka punya hak hidup, bersaing berebut kekuasaan, dan memerintah, yang setara. Artinya, harus diakui bahwa dalam politik, para kompetitor adalah warga negara yang baik, patriotis, taat hukum-mereka cinta negara dan menghormati Konstitusi. Artinya, walaupun tidak bisa mempercayai kebenaran gagasan-gagasan lawan, tetap tak bisa memberlakukan mereka sebagai ancaman. Juga tak perlu memperlakukan mereka sebagai pengkhianat, subversif, atau lain-lainnya. Dengan kata lain, saling toleransi adalah kesediaan bersama para politikus untuk sepakat tak bersepakat.

Ketika norma Saling Toleransi lemah, demokrasi menjadi sulit dikelola. Bila menganggap kompetitor sebagai ancaman berbahaya, maka muncul reaksi untuk menggunakan segala cara supaya mengalahkan mereka. Dan terjadilah cara-cara otoriter. Politikus yang dianggap kriminal atau subversif akan dipenjara; dan pemerintahan yang dianggap mengancam negara dan bangsa, bisa digulingkan.

Di hampir semua kasus kerusakan demokrasi yang terjadi, para calon pemimpin otoriter, sejak Franco, Hitler, dan Mussolini di Eropa antara dua perang dunia, lalu Marcos, Castro, dan Pinochet selama Perang Dingin hingga Putin, Chávez, dan Erdoğan baru-baru ini, membenarkan konsolidasi kekuasaan dengan menganggap lawan sebagai ancaman eksistensial.

Norma kedua yang penting bagi kelangsungan demokrasi adalah sikap menahan diri secara kelembagaan (institutional forbearance). “Sikap menahan diri” berarti “pengendalian diri yang sabar; legawa dan toleran”, atau “tindakan untuk tidak menggunakan suatu hak legal”. 

Pemerintahan Inggris bisa menjadi contoh perilaku Menahan Diri secara kelembagaan dalam demokrasi. Menurut Keith Whittington (ahli konstitusi dan penulis), pemilihan Perdana Menteri Inggris “adalah hak Raja atau Ratu. Secara formal, pemegang takhta dapat memilih siapapun untuk jabatan tersebut dan membentuk pemerintahan.” Dalam praktiknya, Perdana Menteri ialah anggota Parlemen yang memimpin fraksi mayoritas di House of Commons, biasanya ketua partai terbesar di parlemen. Saat ini sistem tersebut dianggap wajar, tapi selama berabad-abad, raja atau ratu Inggris mengikutinya secara sukarela. Tidak ada aturan konstitusionalnya.

Contoh lain adalah penentuan batas masa jabatan presiden. Selama sejarah Amerika Serikat, batas dua kali masa jabatan bukan hukum tertulis, melainkan norma Menahan Diri. Sebelum ratifikasi Amandemen ke-21 pada 1951, tidak ada pasal dalam Konstitusi AS yang mewajibkan presiden berhenti menjabat sesudah dua masa jabatan. Namun, berhentinya George Washington sesudah dua masa jabatan pada 1797 menjadi preseden kuat. Seperti diamati Thomas Jefferson, presiden pertama yang mengikuti norma tersebut.

Bila penghentian masa bakti [Presiden] tak ditetapkan Konstitusi, atau dilakukan dalam praktik, maka masa jabatannya, yang semestinya empat tahun, bisa berlangsung seumur hidup…. 

Sesudah ditetapkan demikian, batas informal dua masa jabatan terbukti cukup kuat. Bahkan presiden-presiden ambisius dan populer seperti Jefferson, Andrew Jackson, dan Ulysses S. Grant tidak mau melanggarnya. Ketika teman-teman Grant mendorong dia maju lagi untuk masa jabatan ketiga, terjadi kehebohan, dan Dewan Perwakilan Rakyat AS mengesahkan resolusi yang menyatakan:

… menjabat sesudah masa jabatan kedua telah menjadi … suatu bagian sistem Republik kita…. Penyimpangan apa pun dari kebiasaan yang dihargai selama ini kiranya tak bijak, tak patriotis, dan membahayakan lembaga-lembaga bebas kita.

Kekuasaan Presiden yang tak dibatasi, bisa menguasai Mahkamah Agung atau melangkahi Badan Legislatif dengan menggunakan Dekrit Presiden. Sementara Badan Legislatif yang tak dibatasi bisa menghentikan semua langkah Presiden atau mengacaukan Negara dengan alasan apapun.

Bila Saling Toleransi hilang, maka para politikus makin tergoda untuk tidak lagi menahan diri dan mencoba menang dengan segala cara. Ini berpotensi untuk mendorong kebangkitan kelompok-kelompok anti-sistem, yang sekaligus menolak aturan demokrasi. Runtuhlah Demokrasi.

Menyelamatkan Demokrasi

Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya “How democracy dies”, mengingatkan bahwa demokrasi Amerika tak sehebat kelihatannya. Tak ada isi Konstitusi atau budaya AS yang membuatnya kebal terhadap kerusakan demokrasi. Amerika Serikat pernah mengalami bencana politik, ketika permusuhan antar daerah dan partisan membelah negara sehingga memicu perang saudara. 

Walau kondisi internasional menjadi makin tak baik bagi demokrasi pada awal abad ke-21, negara-negara demokrasi yang ada telah terbukti kuat menghadapi tantangan tersebut. Jumlah negara demokrasi di dunia tak turun, malah tetap sejak memuncak sekitar tahun 2005. 

Saling Toleransi dan Menahan Diri secara kelembagaan adalah prinsip prosedural, yang mengingatkan para politikus AS, bagaimana harus berperilaku di luar batas hukum, untuk menjalankan fungsi lembaga-lembaga negara. Yang tanpanya demokrasi AS tak bakal berjalan.

Bagaimana dengan negeri kita?

Dua hal bagus yang bisa dipetik dari buku ini, untuk kepentingan Demokrasi kita, yaitu tentang:

  1. Uji Potensi Otokratis terhadap para Bakal Calon Presiden-Wakil Presiden, dan
  2. Penggunaan Norma Sosial dan Toleransi untuk tidak mudah menggunakan Hak-Hak politiknya

Sudah terlalu banyak opini di media massa dalam dan luar negeri tentang Pemilihan Presiden RI yang baru saja berlangsung. Lalu, amankah Demokrasi di negeri kita? Entahlah.. Coba gunakan buku ini sebagai acuan untuk mengkritisinya. Dan bila dibutuhkan tambahan pisau analisis, bisa gunakan buku “Politics”, karya David Runciman, 2014.

Selamat membaca.

Montesquieu:

“There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of justice”.

Tautan

Uji Litmus

How To Lose A Constitutional Democracy


Read Full Post »